2 perkara kembali berhasil mediasi di PA Rangkasbitung
Rangkasbitung (8/11/23) mediator Pengadilan Agama Rangkasbitung kembali melaksanakan mediasi sebanyak 2 perkara pada hari Rabu, 8 November 2023 di ruang mediasi PA Rangkasbitung. Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL dan Muhammad Tsabbit Abdullah, S.H yang menjadi mediator yang dipilih oleh para pihak untuk menjadi mediator masing-masing perkara mereka.
Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, duo mediator yang masih 100% keberhasilan mediasinya, kembali berhasil mencapai kesepakatan sebagian dalam perkara cerai gugat, terkait hak asuh anak. Gushairi menjelaskan bahwa kepentingan terbaik bagi si anak tentu menjadi prioritas ketika kedua orang tuanya tidak bisa melanjutkan rumah tangga mereka. Salah satu kepentingan itu adalah seorang anak berada di bawah asuhan siapa, sehingga anak tidak menjadi rebutan antara pasangan tersebut karena hanya alasan perasaan atau ada sifat iri terhadap mantan pasangan mereka masing-masing.
Dengan keberhasilan mediasi tersebut, akan juga mendongrak nilai keberhasilan mediasi PA Rangkasbitung ke depannya, selama tahun 2023 ini, ada 75 perkara yang wajib menempuh mediasi, ada jumlah tersebut, 44 perkara berhasil mediasi sebagian, 28 perkara tidak berhasil mencapai kesepakatan, dan ada 2 perkara yang tidak dapat dilaksanakan karena salah satu pihak tidak pernah mengikuti mediasi.
Dapat dibaca juga melalui link berikut:
https://pa-rangkasbitung.go.id/berita-seputar-peradilan/923-2-perkara-kembali-berhasil-mediasi-di-pa-rangkasbitung
#mahkamahagung#ditjenbadilag#ptabanten#parangkasbitung#permata#badilag
#badilag#excellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi