2 perkara berhasil dimediasi Dr. Gushairi
Rangkasbitung (5/3/24) Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL yang merupakan mediator hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung kembali mencatat keberhasilan mediasi 2 perkara yang dilaksanakan di ruang mediasi PA Rangkasbitung pada selasa pagi 5 Maret 2024.
Dalam perkara perdata mediasi wajib dilakukan jika kedua belah pihak hadir dalam persidangan. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Sedangkan mediasi dalam proses perceraian adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang mediator Hakim maupun mediator non hakim.
Adapun 2 perkara yang berhasil mencapai kesepakatan sebagian yang ditangani oleh Dr. Gushairi adalah perkara cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh seorang isteri terhadap suaminya. Dalam proses mediasi, mediator memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dialami oleh mereka. Akan tetapi dalam prosesnya tidak mencapai kata sepakat untuk melanjutkan rumah tangga yang bahagia. Namun demikian, mereka mencapai kesepakatan terhadap pemegang hak asuh anak, dengan melihat kepentingan terbaik bagi anak, dan masa depan pendidikan anak.
Dapat dibaca juga melalui link berikut:
https://pa-rangkasbitung.go.id/publikasi-artikel/arsip-berita/592-2-perkara-berhasil-dimediasi-dr-gushairi
#mahkamahagung#ditjenbadilag#ptabanten#parangkasbitung#permata#badilag
#badilag#excellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi