logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

19 Abdi Negara Berperkara di PA Kayuagung

Kayu Agung | pa-kayuagung.go.id

Kayuagung, banyaknya kasus perceraian khususnya perceraian yang dilakukan oleh abdi negara baik itu Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri terus meningkat di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kayuagung.

Yuridiksi Pengadilan Agama Kayuagung itu sendiri mewilayahi 2 (dua) kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir yang semuanya terdiri darii 34 kecamatan dan 24 kelurahan dan terbagi menjadi 516 desa.

Adapun jumlah perkara yang telah diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung sampai dengan bulan Desember 2013 ini sebanyak 669 perkara gugatan dan 5 perkara permohonan. Dari keseluruhan perkara tersebut didominasi oleh perkara perceraian.

Desember 2013, total perkara masuk khusunya untuk abdi negara baik itu Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri sebanyak 19 perkara. Adapun semua perkara tersebut yang berhasil diputus sebanyak 16 perkara dan 3 perkara masih berjalan.

Untuk mengajukan perkara perceraian khususnya abdi negara harus memenuhi persyaratan tertentu dan berbeda dari persyaratan yang diajukan oleh para pihak pada umumnya. Sebelum mengajukan proses perkara perceraian abdi negara harus mempunyai surat izin atasan yang bersangkutan dan setelah itu baru bisa dilakukan proses perceraian pada umumnya. Hal itu dikarenakan proses perceraian untuk abdi negara telah diatur dalam undang-undang juga melalui berbagai macam tahapan.

Dimana permohonan perceraian PNS diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri pada kepolisian negara republik indonesia. Kemudian juga sebelum mengajukan perkara ke Pengadilan Agama, pihak yang berperkara juga akan mengikuti mediasi dari atasan langsung di instansi masing-masing.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice