18 Perkara Berhasil Didamaikan oleh Pengadilan Agama Kalianda dalam Kurun Waktu Januari-Februari 2023
Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Dr. Al Fitri, S.Ag.,S.H.,M.H.I, saat berhasil mendamaikan perkara
Kalianda - Pengadilan Agama Kalianda berhasil mendamaikan total 18 (Delapan Belas) Perkara selama kurun waktu Januari - Februari 2023. Hal ini dikarenakan komitmen dari Hakim Mediator Pengadilan Agama Kalianda dibawah arahan Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Dr. Al Fitri, S.Ag.,S.H.,M.H.I, beliau mengatakan "mendamaikan perkara dengan mediasi adalah prioritas utama Pengadilan Agama Kalianda, dengan membantu mendamaikan kembali rumah tangga seseorang kita juga mendapat pahala". Tutur Beliau. Total ada 24 Perkara yang dimediasi oleh Pengadilan Agama Kalianda kurun waktu Januari - Februari 2023 dengan hasil 10 Perkara berhasil didamaikan dengan pemenuhan Hak-Hak Istri dan Anak, dan 8 Perkara berhasil didamaikan dengan Pencabutan Perkara dengan presentase keberhasilan mediasi mencapai 75%, sedangkan 6 Perkara tidak berhasil didamaikan.
Hal ini patut diapresiasi mengingat keberhasilan mediasi diatas 50% "Pengadilan Agama Kalianda berkomitmen untuk tetap mencoba mendamaikan perkara dengan mediasi, apa salahnya kita mencoba untuk mendamaikan kembali permasalahan rumah tangga, lebih baik jika bersama-sama kembali". Tutur Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalianda yang termasuk kedalam Hakim Mediator. Sementara Hakim Mediator Pengadilan Agama Kalianda, Muhammad Haris Anwar Mengatakan "Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi kedua belah pihak, semoga saja kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi". Tutur Beliau.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalianda, H.S. Shalahuddin, S.H.,M.H, saat berhasil mendamaikan perkara