14 Kententuan baru PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Senin(27/12/2021) DR. DRS. H. ACO NUR, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam sambutannya di acara sosialisasi peraturan pemerintah RI Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil dan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan peradilan agama, menyampaikan ada 14 Kententuan baru Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan-ketentuan baru yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, diantaranya:
1. Adanya pengaturan Sistem Manajemen Kinerja PNS (perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan kinerja dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut dan sisten informasi kinerja PNS);
2. Penambahan Tim Penilai Kinerja PNS, yang berasal dari unsur Bagian Kepegawaian Instansi, Bagian Pengawas Internal dan Unit Kerja lain;
3. Penilaian kinerja PNS, yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS (60%) dan rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung, melalui survei tertutup (40%).
4. Adanya perubahan pembagian bobot Penilaian Kinerja PNS
5. Adanya Bimbingan Kinerja,
6. Adanya Konseling Kinerja, yaitu proses untuk melakukan identifikasi dan membantu penyelesaian masalah perilaku kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai target kinerja;
7. Adanya Konselor pihak yang memberikan konseling;
8. Laporan dokumen penilaian kinerja, dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja;
9. Pemeringkatan Kinerja (membandingkan nilai kinerja dan predikat kinerja antar PNS setiap tahun dalam satu instansi pemerintah)
10.Penghargaan Kinerja (PNS berpredikat Sangat Baik selama 2 tahun, diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool);
11. Perubahan item penilaian Perilaku Kerja, sebelumnya 6 item menjadi 5 item yaitu orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama dan kepempimpinan;
12. Pengukuran kinerja, dilakukan setiap bulan, triwulan, semesteran atau tahunan;
13. Realisasi kinerja PNS dapat melebihi target kinerja, paling tinggi 120
14. Adanya perubahan nilai dan predikat kinerja PNS. (DSR)