logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

129 Pasutri di Kec. Sebatik Terima Buku Nikah dari Bupati Nunukan

Bupati Nunukan Saat Penyerahan Buku Nikah Disaksikan Ketua DPRD dan KPA Nunukan

Sebatik | www.pa-nunukan.go.id                                                                                        

Bupati Nunukan Drs. H. Basri yang menjadi penggagas pelaksanaan sidang itsbat nikah massal untuk masyarakat Kab. Nunukan, kembali berkenan menyerahkan Buku Nikah 4 pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi peserta sidang itsbat nikah massal PA Nunukan, di Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Selasa (11/11/2014) siang.

Ke-4 pasutri yang pernikahannya baru diitsbatkan Majelis Hakim PA Nunukan pagi itu, tampil ke depan sebagai penerima Buku Nikah, mewakili 4 Desa yang ada di Kec. Sebatik. Mereka ini juga sekaligus mewakili 129 pasutri yang perkaranya dikabulkan PA Nunukan.

Dengan disaksikan Ketua DPRD Kab. Nunukan, Ketua PA Nunukan, Kepala Kantor Kemenag. Kab. Nunukan, Asisten I Pemkab. Nunukan, Kabag. Kesra dan Camat Sebatik, ke-4 peserta itsbat nikah yang sudah tidak muda lagi ini menjadi pasangan “pengantin baru” yang sangat berbahagia siang itu.

Penyerahan Buku Nikah ini berlangsung pada acara pembukaan sidang keliling itsbat nikah massal yang digelar PA Nunukan bekerjasama dengan Pemkab. Nunukan dan Kantor Kemenag. Kab. Nunukan (KUA) untuk masyarakat Kec. Sebatik, bertempat di BPU Kec. Sebatik, selama 4 hari, Selasa-Jum’at (11 s.d. 14/11/2014).

Ini adalah penyerahan Buku Nikah yang ke-7 kalinya oleh Bupati Nunukan. Sekaligus ini menjadi moment penyerahan Buku Nikah terakhir dalam tahun 2014 ini oleh Bupati.

Sebelum ini Bupati Nunukan telah menyerahkan Buku Nikah kepada kurang-lebih 700-an pasutri/masyarakat di 6 Kecamatan yang ada di pulau Nunukan dan pulau Sebatik. Yaitu Kec. Nunukan, Kec. Nunukan Selatan, Kec. Sebatik Barat, Kec. Sebatik Timur, Kec. Sebatik Tengah, Kec. Sebatik Utara, dan terakhir, saat ini, di Kec. Sebatik.

Untuk diketahui bahwa sejak diverifikasi PA Nunukan tahun 2013 lalu, kesabaran dan penantian panjang mereka selama itu, akhirnya terbalas sudah dan membuahkan hasil sangat membahagiakan.

Keinginan mereka untuk memperoleh bukti identitas hukum atas status pernikahan yang telah mereka laksanakan secara di bawah tangan di kampung halaman (Sulawesi) atau di negeri jiran Malaysia, akhirnya dapat terwujud setelah permohonan mereka dikabulkan Majelis Hakim PA Nunukan yang menyidangkan perkara mereka.

Apalagi mereka juga tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk berperkara di PA Nunukan dan biaya administrasi pembuatan Buku Nikah di KUA. Semuanya gratis karena sudah ditanggung pihak Kec. Sebatik melalui APBD Kab. Nunukan tahun 2014.

Kebahagian mereka semakin lengkap setelah Bupati Nunukan Drs. H. Basri, berkenan hadir dan menyerahkan secara langsung Buku Nikah mereka, yang diwakili 4 pasutri yang baru saja dibuatkan Buku Nikahnya oleh petugas KUA Kec. Sebatik, yang hari itu sementara “berkantor” di kantor Kec. Sebatik.

Bergambar Bersama Bupati, Ketua DPRD, KPA dan Camat Sembari “Pamer” Buku NikahB

Dengan “memamerkan” Buku Nikah masing-masing yang baru saja diterimanya dari Bupati Nunukan, ke-4 pasutri ini melengkapi kebahagiaannya dengan berfoto bersama Bupati Nunukan, Ketua DPRD Kab. Nunukan, Asisten I Pemkab. Nunukan, KPA Nunukan, Kabag. Kesra, Camat Sebatik, yang diabadikan fotografer Humas Pemkab. Nunukan dan para tamu undangan dengan kamera hp selulernya.

(RENAFASYA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice