12 Pelanggar Syari’at Islam di Pidie di Eksekusi Cambuk

Sigli | ms-sigli.go.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie kembali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 12 (dua belas) orang pelanggar syari’at islam yang telah di jatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli IB. prosesi eksekusi cambuk itu kali ini dilaksanakan di halaman Mesjid Baiturrahmah Kecamatan Gleumpang Baro, hari Kamis (20/3/2019) setelah menunaikan shalat dzuhur tepatnya pukul 14.00 WIB.
Kedua belas Terpidana itu terbukti melakukan pelanggaran Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. 7 terpidana melanggar pasal 18 (Maisir/Perjudian), 1 Terpidana melanggar pasal 25 (Ikhtilat), 2 melanggar Pasal 37 (zina), dan 2 Terpidana melanggar pasal 23 (Khalwat). Prosesi cambuk tersebut disaksikan oleh ratusan warga yang berdiri di dekat masjid dan diteras masjid kecamatan tersebut. para Terpidana secara bergantian di cambuk oleh dua algojo.
Hakim MS Sigli Drs. Azmir, SH.MH yang ditunjuk oleh Ketua MS Sigli untuk mengawasi pelaksanaan eksekusi cambuk itu mengatakan bahwa eksekusi hukuman cambuk berjalan lancar. Beliau menyebutkan bahwa 7 pelaku jarimah Maisir, 2 (Iwan Doni dan M. Nur Syafi’i) masing-masing di cambuk sebelas kali sedangkan 5 pelaku lainnya masing-masing di cambuk sebanyak sembilan kali. Selanjutnya 2 pelaku jarimah Zina di cambuk masing-masing seratus kali, 1 pelaku jarimah Ikhtilath dicambuk delapan belas kali, dan untuk 2 pelaku yang telah terbukti jarimah Khalwat dicambuk sebanyak sembilan kali untuk laki-lakinya sedangkan untuk yang wanitanya di cambuk sebanyak tujuh kali.
“ Eksekusi cambuk hari ini sukses. Jaksa melaksanakannya sesuai dengan Putusan MS Sigli dan tidak ada kendala, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Pidie “. Demikian kata Hakim MS Sigli Drs. Azmir, SH.MH.
(FR)