logo web

Dipublikasikan oleh PTA Bandar Lampung pada on .

101 Pasangan Ikuti Gebyar Isbat Nikah Terpadu, Bentuk Sinergi PA Tanjungkarang dan Pemkot Bandar Lampung

Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id –Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mengapresiasi kolaborasi erat yang terjalin antara Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam penyelenggaraan Gebyar Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Semergo pada Rabu, 20 Agustus 2025 atau bertepatan dengan 26 Safar 1447 Hijriyah, ini berhasil memfasilitasi 101 pasangan suami istri untuk mendapatkan legalitas pernikahan mereka secara sah di mata hukum negara. Acara ini merupakan perwujudan nyata dari komitmen lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik, terutama bagi masyarakat yang rentan.

WhatsApp Image 2025 08 20 at 09.49.17 37719f3e

Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. H. Insyafli, M.H.I., turut hadir dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemkot Bandar Lampung atas kerja sama yang telah terjalin. Beliau menegaskan bahwa kegiatan ini adalah contoh pelayanan "jemput bola" yang efektif. "Dengan adanya isbat nikah terpadu, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen resmi pernikahan," ujar beliau.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua PA Tanjungkarang dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung. Kehadiran para pimpinan menunjukkan dukungan kuat terhadap program yang sangat bermanfaat ini.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Drs. Hi. Deddy Amarullah juga turut hadir dan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan PA Tanjung Karang. "Kegiatan ini sangat membantu warga, khususnya masyarakat kurang mampu. Kami berharap program ini dapat terus berlanjut agar semakin banyak pasangan yang terbantu," katanya.

Gebyar Isbat Nikah Terpadu ini sangat krusial bagi pasangan yang sebelumnya hanya memiliki pernikahan secara agama. Dengan adanya putusan isbat nikah, mereka kini memiliki akta nikah resmi dari negara. Legalitas ini sangat penting untuk pengurusan berbagai dokumen penting, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, serta memastikan hak-hak keperdataan dan warisan terlindungi di masa depan.

Seluruh peserta tampak antusias mengikuti seluruh prosesi acara. Proses persidangan berjalan lancar dan efisien. Setelah sidang selesai, para pasangan langsung menerima kutipan akta nikah dan dokumen kependudukan lain yang sudah terintegrasi berkat kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Integrasi ini mempercepat proses dan meminimalkan birokrasi, sehingga pelayanan menjadi lebih praktis dan cepat.

Penyelenggaraan Gebyar Isbat Nikah Terpadu ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penting dalam menyambut dua momen bersejarah: HUT Republik Indonesia dan HUT Mahkamah Agung RI ke-80. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat praktis bagi masyarakat tetapi juga menjadi perayaan kebersamaan dan pelayanan publik yang unggul.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice