logo web

Dipublikasikan oleh PA Pacitan pada on .

1001 Jalan Upaya PA Pacitan Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga Melalui Mediasi Online

2.jpg

Pacitan│www.pa-pacitan.go.id
Rabu (19/06/2024)__Diantara hiruk-pikuknya persidangan dan aktivitas pelayanan lainnya di Pengadilan Agama Pacitan, dilaksanakan mediasi secara online dengan menggunakan aplikasi zoom meeting. Mediasi dipimpin oleh Mediator Pengadilan Agama Pacitan YM BASIRUN, S.Ag., M.Ag. dalam perkara Cerai Gugat No. 440/Pdt.G/2024/PA.Pct. Perkara tersebut juga merupakan perkara yang didaftarkan secara online melalui e-Court Pelayanan Terpadu Satu Pintu PA Pacitan. Mediasi kali ini merupakan mediasi lanjutan dari mediasi yang telah dilaksanakan pada tanggal  10 Juni 2024 yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon, Prinsipal yang menghadiri melalui zoom meeting, dan pihak Termohon berada di Ruang Mediasi Pa Pacitan. Kesimpulan dari Mediasi pertama tersebut, Termohon menginginkan proses mediasi juga diikuti oleh Prinsipal yaitu istri Termohon. Namun karena prinsipal berada di luar negeri maka mediasi dijadwalkan akan dilakukan secara online melalui zoom meeting.

Sejalan dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik dimana Mediasi Elektronik didefinisikan sebagai alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik. Dengan maksud menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sekaligus membuka akses yang lebih besar kepada para pihak dalam penyelesaian sengketa perkara perdata, TUN, agama sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma tersebut mengintegrasikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa/gugatan di pengadilan.

Namun, perkembangan teknologi, komunikasi, serta informasi dewasa ini memberi implikasi terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk terhadap efektivitas proses berperkara di pengadilan terutama dalam pelaksanaan mediasi. Sebab, Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan belum mengatur dengan tegas dan terperinci perihal pelaksanaan mediasi secara elektronik di pengadilan.

3.jpg

Mediasi lanjutan ini dilaksanakan pada pukul 08.45 WIB di Ruang Mediasi PA Pacitan, dipimpin oleh Mediator dan diikuti oleh Kuasa Pemohon, Prinsipal yang menghadiri melalui zoom meeting dan Termohon . Sesuai dengan permintaan Termohon pada mediasi pertama, prinsipal telah dihadirkan dalam proses mediasi secara online ini melalui Zoom. Mediator dalam membuka proses mediasi kali ini menanyakan komitmen Pemohon terhadap proses permohonan cerai gugat yang telah diajukan. Kemudian mendengarkan jawaban Pemohon dan memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan tanggapan atas Pernyataan Pemohon tersebut. Mediator mempersilahkan Pemohon dan Termohon menyampaikan argumentasi masing-masing, dan mencoba membuka kesempatan berdamai bagi kedua belah pihak. Mediator juga menyarankan kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi lebih lanjut agar tercapai kesepakatan. Adapun dalam proses mediasi kali ini, setelah salah satu pihak tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses permohonan cerai gugat, Mediator mempersilahkan kedua belah pihak melaksanakan tawar menawar atau bargaining. Proses tawar menawar atau bargaining diperlukan untuk mencapai suatu kesepakatan perdamaian dalam mediasi.

Namun dalam proses bargaining tidak ditemukan titik tengah antara kedua belah pihak sehingga Mediator melanjutkan dengan membahas hak dan kewajiban yang timbul akibat proses perceraian. Mediator memimpin pembahasan mengenai hak dan kewajiban dan mempersilahkan kedua belah pihak melakukan tawar menawar sembari mengarahkan sehingga kedua belah pihak dapat menemukan titik temu. Alhamdulillah mediasi kali ini berhasil sebagian, dimana berkenaan dengan pokok perkara cerai gugat tidak berhasil, namun berkenaan dengan hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat hukum perceraian berhasil menemukan titik temu. _Sy@

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice