Tunjangan Jabatan Ketua MA dan Hakim Agung Naik Signifikan
Jakarta l Badilag.net
Tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) naik secara signifikan, bersamaan dengan naiknya tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. PP tersebut ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Juli 2014 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sebagaimana diwartakan situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (11/7/2014), besarnya tunjangan jabatan tersebut adalah:
Jabatan |
Besaran |
Ketua MA |
Rp 121.609.000 |
Ketua MK |
Rp 121.609.000 |
Wakil Ketua MA |
Rp 82.451.000 |
Wakil Ketua MK |
Rp 77.504.000 |
Ketua Muda MA |
Rp 77.504.000 |
Hakim Agung |
Rp 72.854.000 |
Hakim Konstitusi |
Rp 72.854.000 |
Berdasarkan PP 55/2014, hak keuangan serta fasilitas bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Tidak mendapat honorarium dan remunerasi
Dengan diberlakukannya PP 55/2014, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari APBN dan/atau BUMN.
“Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi menerima honorarium sebagaimana dimaksud, maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara,” bunyi Pasal 13 Ayat (2) PP tersebut.
Di samping itu, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung MA kini tidak berhak lagi mendapat tunjangan khusus kinerja alias remunerasi.
Sebelumnya, mereka mendapatkan remunerasi sebesar 70 persen dari yang ditetapkan di Perpres Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai. Rinciannya sebagai berikut:
Jabatan |
Besaran |
Ketua MA |
Rp 31.100.000 |
Wakil Ketua MA |
Rp 25.800.000 |
Ketua Muda MA |
Rp 24.200.000 |
Hakim Agung MA |
Rp 22.800.000 |
Tidak berlaku
Dengan terbitnya PP 55/2014, ada sejumlah peraturan untuk MA dan MK yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Untuk MA, yang dicabut dan tidak berlaku adalah segala ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di MA dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya; ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Ketua dan Anggota MA; ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung MA; serta tunjangan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga tersebut.
Untuk MK, yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku setelah terbitnya PP ini adalah segala ketentuan yang mengatur mengenai Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim MK, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota MK beserta Janda/Dudanya; Tunjangan Kehormatan dan Uang Representasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim MK; Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim MK; serta tunjangan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga tersebut.
[hermansyah]
.