logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 1553

Tsunami dan Konflik Berlalu, Hadirlah Sidang Terpadu

Blangpidie l Badilag.net

Sepuluh tahun setelah terjadinya tsunami yang sekaligus mengawali berakhirnya konflik bersenjata, untuk kali pertama di wilayah Aceh digelar sidang isbat nikah terpadu.

Sidang terpadu itu mulai dilakukan di Blangpidie, ibu kota Aceh Barat Daya, Selasa (2/12/2014). Sebanyak 130 pasangan suami-istri ikut serta. Hingga pertengahan 2015 nanti,  ditargetkan 518 pasangan suami-istri yang menerima manfaat layanan ini secara cuma-cuma.

Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.H. didaulat me-launching-nya di Aula DPR Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, sidang isbat nikah terpadu di Kabupaten Aceh Barat Daya dengan ini saya nyatakan resmi dimulai,” kata Sekditjen Badilag, di hadapan hadirin yang berasal dari unsur yudikatif, legislatif dan eksekutif, termasuk perwakilan TNI dan Polri, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, S.H., M.H. dan Penasehat Senior AIPJ sekaligus mantan Dirjen Badilag Drs. H. Wahyu Widiana, MA juga menghadiri acara ini.

Datang mewakili Dirjen Badilag, Sekditjen Badilag mengungkapkan, sidang terpadu di Blangpidie ini layak dibanggakan, karena merupakan yang pertama di Aceh. “Ini prestasi yang perlu kita hargai. Kami berharap, MS yang lain semoga menyusul,” ujarnya.

Ia menegaskan, sidang terpadu pada dasarnya adalah bagian dari program bantuan hukum yang telah dicanangkan Mahkamah Agung sejak 2010. Sidang terpadu yang dilakukan di luar gedung pengadilan merupakan perkembangan lebih lanjut dari sidang keliling. Selain sidang keliling, program bantuan hukum yang diberikan MA berupa pembebasan biaya perkara dan pos layanan hukum.

Karena keterbatasan anggaran, belum seluruh satker di lingkungan peradilan agama yang mendapatkan anggaran untuk menyelenggarakan sidang keliling. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah dan organisasi sosial sangat diperlukan.

“Terima kasih kepada Bupati dan DPRK. Terima kasih juga kepada PEKKA,” ujar Sekditjen Badilag.

Dukungan dari stakeholders sangat diperlukan, menurut Sekditjen Badilag, lantaran layanan ini demi kepentingan umum, bukan demi kepentingan institusi.  Layanan ini juga mendatangkan manfaat yang besar buat masyarakat. Bagaimanapun juga, identitas hukum seperti akta nikah dan akta kelahiran merupakan hak dasar setiap warga negara.  

Bersama dengan Kankemenag dan Disdukcapil, MS Tapak Tuan diharapkannya dapat memberi layanan sehari selesai atau one day services. Meski demikian, ia mewanti-wanti agar sidang terpadu ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harus cermat dan hati-hati. Jangan sampai berimplikasi pada masalah hukum di kemudian hari,” ia berpesan.

Banyak gunanya

Prakarsa untuk menggelar sidang terpadu ini datang dari MS Tapak Tuan, yang yurisdiksinya mencakup Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya. Karena merupakan kabupaten pemekaran, Aceh Barat Daya belum memiliki MS sendiri.

Ketua MS Tapak Tuan Drs. H. Bakti Ritonga, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk merintis layanan terpadu ini demi membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait dengan status pernikahan dan status anak-anak yang lahir dari pernikahan itu. Apalagi, setelah dilanda bencana besar tsunami dan bertahun-tahun mengalami konflik bersenjata, banyak pasangan suami-istri di Aceh—khususnya di Kabupaten Aceh Barat Daya—yang tidak memiliki buku nikah, yang berimbas pada tiadanya akta kelahiran anak-anak mereka.

Jika layanan terpadu ini tidak dilakukan, menurut Bakti Ritonga, dampaknya cukup serius. “Anak-anak bangsa terkendala meraih masa depan. Susah masuk lembaga pendidikan, susah mencari kerja, tidak bisa menjadi PNS, TNI dan Polri,” ungkapnya.

Tidak hanya itu. Bakti Ritonga menambahkan, tanpa memiliki buku nikah, banyak orang kaya  tidak bisa berangkat haji atau berobat ke luar negeri, karena untuk mengurus paspor harus memakai buku nikah.

“Bahkan, menginap di hotel juga harus membawa buku nikah, karena kuatir ada pelanggaran qanun berupa khalwat,” imbuhnya.

Ia sangat bersyukur, berkat koordinasi dengan pihak Kankemenag, Disdukcapil dan PEKKA, serta didukung penuh oleh Bupati dan DPRK Aceh Barat Daya, sidang isbat nikah terpadu yang dirintisnya kini sudah mulai berjalan.

Sekda Kabupaten Aceh Barat Daya Drs. Ramli Bahar, yang mewakili Bupati, juga berterima kasih kepada  MA, MS Aceh dan MS Tapak Tuan yang terlibat penuh dalam memberikan layanan terpadu. Ini sangat membantu masyarakat.

“Hambatan utama saat ini adalah biaya, jarak tempuh dan prosedur yang rumit. Pelayanan terpadu menjadi jalan keluar,” ujarnya.

Diakuinya, sebagian masyarakat di kabupaten ini memang menikah sirri. Pernikahan di bawah tangan itu dipandang sah menurut hukum islam, tapi belum sah menurut hukum negara. “Dengan demikian, pelayanan ini akan memberi kepastian hukum terhadap status pernikahan sirri itu,” tandasnya.

Pihaknya bertekad mendukung penuh layanan ini, hingga warga yang nikah sirri atau tidak memiliki buku nikah akibat tsunami dan konflik bersenjata dapat terbantu seluruhnya. “Insya Allah tahun 2015 persoalan isbat nikah ini kita tuntaskan di Aceh Barat Daya,” tuturnya, yang disambut tepuk tangan riuh hadirin.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice