Tahun 2016, 10 PA Akan Didanai untuk Mendapat Sertifikat ISO
Jakarta l Badilag.net
Program untuk memperbanyak pengadilan di lingkungan peradilan agama yang mendapat sertifikat ISO terus digulirkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Tahun depan, bakal ada lagi 10 pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang akan didanai untuk menerapkan standar sistem manajemen mutu. Masing-masing pengadilan dijatah Rp70 juta.
“Kita akan tambah lagi 10 PA dari 10 provinsi,” kata Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M. dalam rapat koordinasi Badilag, Rabu (2/12/2015).
PA mana saja yang akan dipilih Badilag hingga kini belum ditentukan. Mekanismenya, Badilag akan terlebih dahulu menetapkan 10 wilayah PTA, lalu ke-10 PTA itu memilih satu PA di wilayahnya masing-masing untuk diajukan ke Badilag.
Sekditjen Badilag mengungkapkan, Badilag berupaya untuk menetapkan minimal satu pengadilan percontohan pada tiap provinsi. Jika program ini berjalan lancar, di akhir tahun 2016 sudah ada 22 PA yang dibiayai untuk menerapkan standar sistem manajemen mutu dan memperoleh sertifikat ISO.
“Ditambah 11 PA dari 11 wilayah PTA yang tahun ini kita biayai, berarti di tahun 2017 nanti tinggal 8 wilayah PTA yang belum ada PA bersertifikat ISO,” ujarnya.
Ke-11 PA yang saat ini sedang berupaya mendapat serifikat ISO dengan dukungan dana dari pusat adalah PA Binjai (PTA Medan), PA Kayuagung (PTA Palembang), PA Pekanbaru (PTA Pekanbaru), PA Jakarta Utara (PTA Jakarta), PA Karawang (PTA Bandung), PA Purbalingga (PTA Semarang), PA Yogyakarta (PTA Yogyakarta), PA Surabaya (PTA Surabaya), PA Amuntai (PTA Banjarmasin), PA Sungguminasa (PTA Makassar), dan PA Mataram (PTA Mataram).
Berbeda dengan tahun ini, proses sertifikasi PA tahun depan akan berdurasi lebih lama. Tahun ini, karena waktunya mepet, dan pengadilan-pengadilan yang dipilih sudah relatif maju, proses sertifikasi ISO hanya memerlukan waktu 3 bulan. Tahun depan, waktu yang dialokasikan 6 bulan.
“Mengenai pemilihan konsultan, kita akan tetap melakukannya secara terbuka dengan menggunakan tender,” kata Sekditjen Badilag.
ISO adalah standar sistem manajemen mutu yang ditetapkan oleh lOS atau International Organization of Standardization. ISO berasal dari bahasa Yunani “ISOS” yang berarti sama. Artinya, jika suatu organisasi berhasil memperoleh sertifikat ISO, berarti organisasi tersebut telah berhasil menyamakan berbagai SOP (Standard Operating Procedure) yang dimilikinya dengan standar ISO dan berhasil pula menerapkannya sehari-hari.
ISO 9001:2008 merupakan standar sistem manajemen mutu yang cocok untuk organisasi yang melakukan pelayanan. Muaranya adalah kepuasan penerima layanan.
Setidaknya ada sebelas tahap yang mesti dilalui oleh PA yang hendak menerapkan standar sistem manajemen mutu, yaitu: [1] Komitmen Manajemen; [2] Pembentukan Tim ISO; [3] Kajian Awal Sistem; [4]. Pelatihan Kesadaran; [5] Pengembangan Sistem; [6] Penerapan Sistem; [7] Pelatihan Audit Mutu Internal; [8] Audit Internal, temuan-temuan dan tindakan perbaikan; [9] Tinjauan Manajemen; [10] Audit Sertifikasi; dan [11] Penerimaan Sertifikat ISO.
Di lingkungan peradilan agama, sejauh ini ada tiga PA yang telah sukses meraih Sertifikat ISO. Beruturut-turut, ketiganya adalah PA Stabat, PA Jakarta Selatan dan PA Jakarta Pusat. Tiga PA itu meraihnya dengan swadana atau dengan biaya sendiri.
[hermansyah]