logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 3802

SIPP, antara Lari Marathon dan Lari di Tempat

Dengan sorot mata tajamnya, sesaat setelah disodori data perkembangan implementasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di lingkungan peradilan agama, pekan lalu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Abdul Manaf, M.H. langsung bertanya, “PA-PA mana yang SIPP-nya masih jelek?”

Dirjen Badilag memerlukan informasi perihal “nila setitik” itu supaya “susu sebelanga” tidak disangka rusak semua. Sebab, ada persepsi, implementasi SIPP di lingkungan peradilan agama masih jauh panggang dari api. “PA-PA yang SIPP-nya masih jelek perlu kita ingatkan melalui pembinaan, khususnya dengan telekonferensi,” kata Pak Dirjen.

Tahun 2017 adalah tahun ke-2 SIPP diimplementasikan di lingkungan peradilan agama. Kalau dihitung sejak beredarnya surat Dirjen Badilag Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal  11 Februari 2016, yang menjadi tonggak awal implementasi SIPP di lingkungan peradilan agama, berarti aplikasi ini genap dipakai setahun.

Mari kita ucapkan happy birthday yang pertama untuk SIPP peradilan agama!

Ada gambar gembira, tentu saja. Saat ini, seluruh pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama, yakni 359 PA/MS, telah menggunakan SIPP. Versi mutakhir yang dipakai adalah versi 3.1.5-3.

Hanya dalam tempo 12 bulan, SIPP telah menasional di peradilan agama—suatu gerak cepat yang dijalankan secara tak lazim: tanpa melalui perencanaan panjang, uji coba, evaluasi, perbaikan dan sederet tahapan manajamen proyek pada umumnya.

Meski ada gerutuan di sana-sini, jalan pintas itu mesti ditempuh, lantaran integrasi sistem teknologi informasi komunikasi di MA dan empat lingkungan peradilan di bawahnya tidak bisa ditawar-tawar lagi. Harus dimulai sekarang, atau tidak sama sekali. Ya, now or never. Dan, pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama secara terang-benderang terbukti telah menunjukkan komitmennya bukan saja untuk menjajal SIPP yang masih jadi ‘anak kemarin sore’ itu, tapi juga benar-benar menjamahnya, kemudian mengambil manfaat-manfaat darinya untuk melancarkan serangkain proses administrasi perkara beserta pelaporannya.

Namun kabar gembira itu tidak melulu menimbulkan senyum, apalagi meledakkan tawa. Ada juga sisi lain yang bikin cemberut. Berdasarkan data yang dihimpun Subdit Bimbingan dan Monitoring Badilag dari SIPP MA, per 16 Februari 2017, ada  beberapa pengadilan yang terkesan masih setengah hati pakai SIPP. Indikatornya: sinkronisasi data tidak rutin dilakukan dan data sisa perkara tahun lalu, perkara masuk dan perkara minutasi tidak valid.

Bila pengadilan yang demikian itu berada di ujung timur Indonesia yang kerap mengalami kendala listrik dan jaringan, bolehlah kita berlapang dada. Tapi jika pengadilan itu berada di pulau Jawa, dengan segala kelebihan infrastrukturnya, tentu bikin kita mengelus dada. “Tolong beritahukan ke PTA-nya supaya jadi perhatian,” Pak Dirjen memberi instruksi.

Soal infrastruktur, sebagaimana aplikasi-aplikasi lainnya, SIPP tidak bisa jalan jika tidak didukung dengan software, hardware, jaringan dan listrik.

Mengenai perangkat lunak, sejauh ini sudah nyaris tiada kendala berarti, sebab SIPP compatible dengan sistem operasi Windows maupun Linux. Tiap kali versi terbaru SIPP dikhalayakkan, pemutakhiran (up dating) bisa langsung dilakukan.

Kalau perangkat keras, mulai komputer server hingga komputer/laptop pengguna, terus terang saja belum sekomplit yang diidamkan. Tapi, MA sejak tahun lalu telah mengupayakan solusi dan tahun ini solusi itu kian ditingkatkan. Seluruh pengadilan tingkat pertama diberi alokasi anggaran sekitar Rp 100 juta untuk pengadaan alat pengolah data, disertai spesifikasi barangnya, untuk menunjang optimalisasi penggunaan SIPP. Sebagai bagian dari program prioritas nasional, anggaran untuk itu haram untuk direvisi, misalnya dialihkan untuk untuk membelai mebelair, betapapun kursi dan lemari sudah reot.

Bagaimana dengan jaringan? Alhamdulillah, kecuali di pulau-pulau terpencil, sinyal internet merata di seantero tanah air, tentu dengan kekencangan bervariasi. Bahkan di wilayah-wilayah tertentu, jangankan buat SIPP, buat youtube-an saja bisa ngebut.

Kalau soal listrik, memang ada daerah-daerah tertentu yang setrumnya byar-pet. Beberapa di antaranya kemudian mengatasinya dengan membeli genset, sementara sebagian lainnya terpaksa legowo bekerja tanpa listrik untuk beberapa saat, karena tidak ada duit negara untuk beli genset. Secara umum, soal byar-petnya listrik ini tidak menjadi problem nasional yang berdampak signifikan terhadap peimplementasian SIPP.

Dengan demikian, sesungguhnya minimnya infrastruktur pengadilan bukanlah biang kerok yang menghambat penggunaan SIPP. Apakah itu berarti kuantitas dan kualitas SDM jadi musabab utamanya?

Kita tahu, SIPP bukan saja meniscayakan adanya kerja sama dan sama-sama kerja, tapi juga ketertiban kerja dari hulu ke hilir. Petugas meja I, petugas meja II, petugas meja III, kasir, panitera pengganti, jurusita/jurusita pengganti, panitera muda gugatan, panitera muda permohonan, panitera muda hukum, panitera, hakim, wakil ketua, hingga ketua pengadilan mesti bekerja secara padu, sesai tupoksi jabatan dan urutan pekerjaan. Seluruhnya kudu punya akun di SIPP untuk memasukkan dan mengakses data. Satu person saja dalam ekosistem SIPP itu tidak melakukan tugasnya dengan SIPP, dampaknya bisa berabe.

Misalnya, jika ketua pengadilan tidak membuat dan memasukkan Penetapan Majelis Hakim (PMH) di SIPP, maka panitera pengadilan tidak akan bisa membuat Penunjukan Panitera Sidang dan Panunjukan Juru Sita. Kalau itu sampai terjadi, rangkaian administrasi perkara jadi mandeg, padahal belum mencapai tahap persidangan, apalagi tahap pemutusan perkara.

Di sisi lain, kita tak bisa tutup mata dan telinga terhadap kenyataan kurangnya personil kita. Tidak sedikit personil yang rangkap jabatan, sementara gaji dan tunjangannya tidak rangkap, sehingga mendapat julukan keren dan mulia: PLT alias Pejabat Lillahi Ta’ala.

Kalaupun personil lengkap, ada saja yang bisa di-kambinghitam-kan. Seorang ketua pengadilan bilang, dirinya  tidak mungkin seharian duduk terpaku di depan komputer hanya untuk menginput dan memeriksa data di SIPP. “Saya harus sidang, memimpin rapat, mengikuti kegiatan, menghadiri undangan, dan melakukan tugas-tugas lainnya. Mana sempat?” katanya.

Ada juga yang enggan memakai SIPP bukan dengan alibi dihimpit kesibukan. Ada fenomena, para personil pengadilan yang lahir sekitar tahun 1950-60an, atau yang berusia 50 tahun ke atas, agak susah diharapkan untuk adaptif terhadap lajunya teknologi informasi, khususnya SIPP. Tidak hanya di peradilan agama, ini terjadi di mana-mana. Mereka memang bertolak belakang dengan generasi Y atau generasi kekinian yang tiap saat bermesraan dengan komputer, gawai dan aplikasi. Jangankan mengoperasikan SIPP, melihat komputer saja gemetar.

Karena itu, apa boleh buat, untuk urusan input-inputan data, para administrator SIPP-lah yang jadi ‘objek penderita’. Di sejumlah pengadilan, mereka nyaris mengerjakan semuanya: memasang SIPP, memasukkan data, membereskan komputer yang error, hingga membunuhi virus. Kami temukan, para administrator SIPP menjelma menjadi panitera, lalu sesaat kemudian jadi hakim dan berlanjut jadi ketua pengadilan. Tangan-tangan kreatif dan otak-otak encer mereka menangani hampir seluruh business process dalam SIPP dengan dalih sakti: karena ada delegasi kewenangan.

Tak semuanya begitu, tentu saja. Pasti ada pengadilan-pengadilan yang seluruh personilnya seiring-sejalan mengoperasikan SIPP. Sayangnya, sampai hari ini, kami belum pernah menerima laporan resmi mengenai hal itu. Padahal, itu sangat bagus lho dijadikan uswatun khasanah alias role model.

Belum kaffah

Lepas dari persoalan infrastruktur dan SDM, ada soal lain yang lumayan gawat. Ada bisik-bisik begini: bagi pusat, SIPP membawa manfaat, tapi bagi daerah, SIPP menimbulkan mudharat. Teori kelas yang bercampur dengan ideologi pragmatisme ini mengemuka, oleh karena brand SIPP ialah sekadar alat pelaporan yang hanya berguna untuk Mahkamah Agung. “SIPP tidak bisa dipakai untuk alat kerja,” kata sebagian kalangan. “SIPP hanya menambah beban kerja kami. Bikin sengsara,” kata yang lain.

Tapi apa betul SIPP sedemikian buruk rupa sehingga wajar jika ia diberondong buruk sangka?

Mari kita tengok riwayat kelahirannya. SIPP peradilan agama mbrojol pada awal 2016 lalu. Ia adalah buah perkawinan yang sah antara Sekretariat MA dan Ditjen Badilag, yang proses akad nikahnya difasilitasi oleh Proyek SUSTAIN UNDP. Sekretariat MA, dalam hal ini, ibarat suami yang ditakdirkan untuk poligami. Istrinya tiga, yaitu masing-masing Ditjen Badan Peradilan. Perkawinannya dengan Ditjen Badilum melahirkan SIPP peradilan umum, yang merupakan anak sulung. Perkawinannya dengan Ditjen Badilmiltun melahirkan dua anak sekaligus, yaitu SIPP peradilan militer dan SIPP peradilan tata usaha negara. Sementara perkawinannya dengan Ditjen Badilag, sebagai istri paling muda, melahirkan SIPP peradilan agama yang berstatus anak bungsu.

Mengertilah kita sekarang bahwa sesungguhnya SIPP untuk lingkungan peradilan agama memang lahir dari rahim peradilan agama. Bahkan, bidan-bidan yang terlibat juga dari peradilan agama. Para bidan itu adalah jagoan-jagoan TI yang berdinas berdasarkan kehendak dan penugasan dari pimpinan Badilag, dan telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik dan tidak ada indikasi sedikitpun mereka melakukan malpraktik.

Mereka bukan saja membantu proses kelahiran SIPP peradilan agama di Kota Malang, tapi sudah terlibat lebih dini sejak peradilan agama hamil tua, misalnya dengan mengadakan USG di PA Yogyakarta dan PA Bandung, untuk memeriksa kandungan guna memastikan kondisi calon jabang bayi bernama SIPP SIPP peradilan agama. Setelah SIPP peradilan agama lahir,  para bidan TI itu tidak langsung pensiun. Mereka terus bekerja dan beralih peran menjadi baby sitter yang turut menentukan perkembangan balita SIPP peradilan agama: apakah ia tumbuh gemuk dan sehat, ataukah kurus dan cacingan.

Karena itu, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa SIPP adalah bayi yang tak dikehendaki. Ia harus diterima dan dimasukkan ke dalam keluarga besar produk TI di lingkungan peradilan agama sebagaimana situs resmi Badilag, SIADPA (yang insya Allah wafat dengan khusnul khatimah), SIMPEG, e-learning dan aplikasi-aplikasi lainnya seperti yang terbaru TNDE (Tata Naskah Dinas Elektronik). Apalagi peradilan agama sudah lebih satu dasawarsa seatap bersama tiga lingkungan peradilan lainnya di bawah MA dan MA sudah ambil keputusan untuk mengintegrasikan sistem TI-nya. Kepada pimpinan tertinggi, sudah seharusnya kita “sami’na waato’na” atau dalam bahasa prajurit: Siap laksanakan, Ndan! Dalam konteks struktur dan budaya birokrasi, itulah sebaik-baiknya sikap dan ucapan, meski sedang pilek dan meriang.

Tapi, apa benar, SIPP hanya bisa digunakan untuk bikin laporan? Ibarat anak kecil, apakah ia cuma bisa melapor ke orang tuanya bahwa ia pengen minum susu dan tidak mau pakai popok?

Seperti halnya pelbagai start up atau upaya rintisan di bidang TI lainnya, janin SIPP merupakan hasil rekayasa genetika, supaya ia jadi anak ajaib. Di usianya yang masih belia, ia tak cuma pandai membaca dan berhitung, tapi bisa juga membereskan kamar tidur, mencuci piring atau menambal genteng bocor—jika Anda tega menyuruhnya.

Anak ini punya DNA yang membuatnya bisa multi tasking atau melakukan berbagai macam pekerjaan dalam waktu bersamaan. Sifatnya konvergen, bukan divergen, dalam artian menggabungkan aneka fungsi jadi satu. Bagi aparatur peradilan dan MA, ia bisa dipakai untuk memproduksi dokumen-dokumen yang terkait dengan administrasi perkara, membuat berbagai laporan, juga memantau dan mengevaluasi kinerja. Bagi publik, ia bisa digunakan untuk mengakses data perkara, baik berupa kata-kata maupun statistika.

Mengatakan SIPP hanya bisa digunakan untuk membuat laporan sama halnya mengatakan listrik hanya bisa digunakan untuk menyalakan lampu dan telepon genggam hanya bisa dipakai untuk bicara jarak jauh. Itu hipotesis ngaco yang harus dicegah supaya tidak menjadi kesimpulan akhir.

Faktanya begini. SIPP, karena rekayasa genetika tadi, sanggup memecah dirinya menjadi 17. Ya, tujuh belas. Rinciannya, 1 SIPP MA, 4 SIPP satker pengadilan tingkat pertama, 4 SIPP satker pengadilan tingkat banding, 4 SIPP publik pengadilan tingkat pertama, dan 4 SIPP publik pengadilan tingkat banding. Itu perhitungan berdasarkan jumlah lingkungan dan tingkatan peradilan. Kalau mau menghitung berdasarkan jumlah pengadilan, wah bisa ribuan!

Khusus di lingkungan peradilan agama, SIPP terdiri dari caturmuka atawa empat interface. Pertama, SIPP satker PA/MS. Kedua, SIPP publik PA/MS. Ketiga, SIPP satker PTA/MS Aceh. Dan keempat, SIPP publik PTA/MS Aceh.

Empat interface itu tentu punya menu-menu dan fungsi-fungsi yang berbinneka. Tapi toh tunggal ika. Maksudnya, meski berbeda-beda dari segi kemampuan dan kegunaan, varian-varian jabang bayi, eh aplikasi itu pada dasarnya punya tujuan sama: memberikan pelayanan terbaik untuk publik, khususnya para pencari keadilan, dalam hal administrasi dan informasi perkara.

Tapi memang, harus diakui, keempat-empatnya belum 100 persen sesuai harapan. Perlu dibuat skala prioritas untuk mengembangbiakkannya. Badilag, dalam Road Map Pengembangan SIPP yang disusun tahun lalu, lebih menitikberatkan kepada SIPP satker tingkat pertama. Dalam jangka pendek dan menengah, ke situlah pengembangan lebih banyak ditujukan. Alasannya masuk nalar: yang paling diperlukan saat ini adalah aplikasi yang bisa digunakan untuk mempercepat dan mempertepat pengadministrasian perkara pada pengadilan-pengadilan tingkat pertama yang dalam setahun, secara nasional, menangani tidak kurang dari setengah juta perkara.

Prioritas kedua dan ketiga adalah SIPP satker pengadilan tingkat banding dan SIPP MA. Namun khusus untuk SIPP MA, karena ini adalah rumah bersama untuk empat lingkungan peradilan, perlu dirundingkan secara berjamaah: ke mana arah pengembangannya dan bagaimana rancang bagunnya. Yang jelas, SIPP MA pun tidak boleh jumud—tidak boleh divonis sudah selesai sehingga tidak perlu ada perbaikan-perbaikan—karena nyatanya banyak data spesifik dan penting yang belum bisa didapatkan darinya.

Sejak kali pertama muncul dengan versi 3.1.1 hingga kini bermetamorfosis jadi versi 3.1.5, SIPP satker tingkat pertama untuk lingkungan peradilan agama banyak mengalami penambahan dan perbaikan. Sekarang sudah bisa dipakai mulai dari pendaftaran perkara, pra persidangan, persidangan, hingga pembuatan putusan/penetapan dan akta cerai. “Bikin BAS (Berita Acara Sidang) dan putusan sebenarnya sudah bisa pakai SIPP. Tinggal mau atau tidak,” kata Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Ditjen Badilag Subeno Trio Leksono, S.H., M.H.

Jadi, SIPP versi 3.1.1 sudah berbeda dengan SIPP versi 3.1.5, apalagi dengan SIPP versi-versi berikutanya kelak. Ibarat menilai mobil, keliru jika kita menyamakan Toyota Avanza keluaran tahun 2005 dengan tahun 2017. Memang semuanya masih tetap pakai empat roda, dua spion dan tujuh kursi. Tapi, Avanza terbaru sudah berbeda dari segi eksterior, interior, dapur pacu dan fitur-fitur, seperti adanya ABS dan air bag.  Singkatnya, versi terbaru lebih baik dan lebih berguna dari pada versi lawas.

Persoalannya, sebagaimana disinggung Kasubdit Bimon Badilag, tinggal mau menggunakannya atau tidak. Kemampuan tidak akan berarti apa-apa tanpa kemauan. Walaupun Anda mampu lari dengan kecepatan 20 Km perjam, kalau Anda tidak mau lari karena ingin leyeh-leyeh, maka Anda tidak akan beranjak ke mana-mana, bahkan bisa tertidur dan mendengkur.

Perkembangan terkini menunjukkan, aparatur peradilan agama bukannya tidak mau menggunakan SIPP. Yang terjadi: pada umumnya kemauan untuk menggunakan SIPP masih belum kaffah. Sebagian menu didayagunakan, sementara sebagian lain dianggurkan. Sekilas, ini selaras dengan kaidah fiqh: Mâ la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu (apa-apa yang tidak bisa diraih atau dilakukan seluruhnya, jangan pula ditinggalkan seluruhnya).

Jika ditelisik, keengganakan memakai SIPP secara kaffah itu disebabkan oleh kebiasaan, ketidakmudahan atau kombinasi keduanya. Mengubah kebiasaan memang bukan perkara gampang. Tapi, dengan sedikit paksaan, misalnya melalui sistem reward and punsihment, kebiasaan baru dapat dibudayakan. Pelan namun pasti, saat ini aparatur peradilan agama mulai terbiasa bercengrama dengan aplikasi baru bernama SIPP, sekalipun ada saja yang menganggapnya sebagai aplikasi rewel.

Lain lagi jika soalnya ketidakmudahan. Ini bisa sangat subjektif. Bagi pegawai X, menggunakan SIPP itu sepenuhnya mudah. Bagi pegawai Y, menggunakan SIPP itu ada yang mudah dan ada yang sulit. Sementara bagi pegawai Z, menggunakan SIPP itu sangat sulit, sampai bikin perut sembelit.

“Kami sudah pakai SIPP sejak pendaftaran perkara hingga perkara diputus. Antrian sidang pun pakai SIPP. Bisa dan mudah kok,” kata Dr. Sugiri Permana, S.H., M.H., Ketua PA Martapura. Pernyataannya jadi setetes embun di padang pasir. Melegakan.

Namun yang berbagi cerita pilu lebih banyak. Serupa hujan disertai guntur. “Memang SIPP bisa dipakai untuk membuat BAS dan putusan, tapi tidak mudah dan makan waktu lama. Padahal perkara kami sangat banyak,” kata seorang pejabat sebuah PA.

“Format BAS dan putusan yang ada di SIPP itu kan dari Badilag, sementara kami merasa tidak cocok dengan format itu. Banyak yang janggal,” kata seorang hakim.

Tampaknya, saat ini, ketidakmudahan menggunakan SIPP lebih berkisar pada pembuatan BAS dan putusan. Ada juga keluhan-keluhan lain, tapi tak terlalu heboh.

Dulu, ketika belum tersedia ratusan template untuk membuat BAS dan putusan, banyak yang ngomel: kalau harus ngetik BAS dan putusan di MS Word atau program lainnya, lalu disalin ke SIPP, tidak praktis.

Kemudian, dipasanglah aneka template yang sumbernya memang dari Badilag, yang sudah disetujui dan disahkan oleh Ketua Kamar Agama MA itu. Langkah demikian sudah tepat, karena seluruh blanko dan formulir yang dibenamkan di SIPP harus berpayung hukum. Aneka template itu bukan barang mati. Anda boleh mengeditnya, sesuai format yang dikehendaki oleh pimpinan pengadilan atau oleh ketua majelis atau oleh hakim tertentu. Tapi pengeditan itu hanya untuk satu template pada satu perkara. Jika Anda menangani 1000 perkara, maka Anda harus pula mengedit template 1000 kali. So, omelan tidak reda. Bahkan makin riuh.

Dari diskusi-diskusi, baik melalui tatap muka maupun tatap layar HP, banyak yang menghendaki supaya tiap pengadilan, bahkan tiap majelis hakim dan hakim sendiri, dimubahkan untuk bikin template BAS dan putusan, lalu ditanamkan di SIPP satker masing-masing. Dengan begitu, BAS dan putusan akan benar-benar cocok dengan selera masing-masing. Dampaknya, membuat BAS dan putusan jadi lebih cepat. Kalaupun harus mengedit, paling hanya mengedit bagian-bagian kecil. “Apalagi kalau putusan perkara cerai dan diputus secara verstek. Bisa jauh lebih cepat,” kata seorang panitera pengganti.

“Itu tidak mungkin,” anggota Tim Pengembang SIPP menyanggah. “Perubahan satu titik saja bisa berpengaruh ke database, yang membuat SIPP empat lingkungan peradilan error.”

Nah lo!

Sebenarnya silang sengketa ini sudah diprediksi bakal bermunculan. Opsi-opsi pun sudah disiapkan. Tapi memang, sejak jaman purba, membuat hepi semua manusia adalah ikhtiar sia-sia. Yang dapat dilakukan ialah mencari kompromi terbaik, kalau tidak bisa menguntungkan semua pihak, minimal tidak membuat rugi.

Dalam hal mengatasi dilema antara keinginan untuk memudahkan bikin BAS-putusan di satu sisi dan keinginan untuk mengamankan database SIPP di sisi lain, Tim Pengembang-lah yang pada akhirnya menentukan bagaimana sebaiknya, setelah mendengar masukan dari kiri-kanan. Sudah pasti, Badilag menginginkan jalan keluar paling ideal: kemerdekaan mengutak-atik template dimungkinkan dalam batas tertentu, tanpa mengusik sedikitpun database. Tinggal dirundingkan, batas-batas itu sepanjang dan selebar apa. Setelah itu dibikin daftar aktivitas dan kreativitas yang boleh dan tidak boleh. Can and can’t.

Badilag, dalam hal ini Subdit Bimon, selama ini memang lebih berperan sebagai jembatan untuk aparatur peradilan agama selaku pengguna SIPP dan Tim Pengembang selaku perancangbangun SIPP. Penduduk di dua pulau yang punya kepentingan berbeda itu perlu dihubungkan dan dipertemukan. Untunglah ‘hanya’ menjembatani dua pulau, bukan dua kutub: utara dan selatan, yang tidak bakal bertemu sampai kiamat.

Sesungguhnya, kepada Tim Pengembang SIPP MA, Badilag sudah terlalu sering unjuk rasa, dan akan terus begitu, tentu saja dalam pengertian positif dan konstruktif.

Berselang beberapa bulan setelah SIPP peradilan agama diluncurkan dan fardlu ‘ain untuk dipakai, Badilag berunjuk rasa dengan menyodorkan daftar usulan perbaikan dan penambahan menu, submenu, juga aplikasi turunan SIPP, yang aspirasinya berasal dari pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama. Alhamdulillah, walaupun unjuk rasa lewat surat resmi itu sampai sekarang belum pernah dibalas dengan surat resmi, sekitar 70 persen usulan itu sudah ditindaklanjuti.

Di saat 30 persen sisanya belum ditindaklanjuti, Badilag mengajukan usulan-usulan baru. Misalnya menu dan berbagai template untuk keperluan register elektronik, juga perbaikan blanko akta cerai. Badilag berharap usulan-usulan itu selekasnya dieksekusi. Sayangnya, sampai bertanya pada pohon beringin yang bergoyang, hingga kini belum ada jawaban.

Dalam waktu dekat, mengingat begitu banyak dan bervariasinya data perkara yang tidak bisa diperoleh dari SIPP MA, Badilag pun akan melempar usulan mengenai pengembangan SIPP MA. Surat dari BPK, yang meminta data keuangan perkara secara nasional, jadi pemacu yang pas. Kita masih kerepotan untuk mendapatkan berbagai data spesifik yang diminta BPK itu. Tidak ditemukan di SIPP MA, tidak juga di infoperkara.net. Mau tak mau, untuk sementara waktu, balik ke manual—suatu upaya terakhir dalam keadaan gawat darurat.

Sampai di sini, wajar jika ada konklusi: belum kaffah-nya pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama mengimplementasikan SIPP merupakan efek samping dari belum kaffah-nya pengembangan SIPP.

Meski begitu, sudah semestinya pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama tetap istiqomah untuk memanfaatkan SIPP. Yang masih gemetar lihat komputer, diharapkan supaya belajar bertahap, syukur-jika syukur secepatnya bisa menggunakan SIPP selincah memainkan FB. Yang masih melabeli SIPP sebagai sekadar alat pelaporan, mudah-mudahan segera menginsafi bahwa SIPP ternyata multiguna, walaupun tidak sakti mandraguna.

Kita menyadari, tidak ada start up, betapapun ia didesain untuk jadi bayi ajaib, yang langsung bisa sempurna. Yang ada ialah proses tak henti-hentinya (unfinished process) menuju kesempurnaan, dengan kegunaan dan kemudahan sebagai tolok ukur. Bahkan Facebook dan Twitter, yang sudah begitu mapan di jagad maya, tak pernah berhenti berinovasi dan terus berlari untuk memenuhi espektasi.

Ya, memang harus berlari. Tidak boleh berlenggang kangkung. Jangan sampai yang di bawah diwajibkan lari marathon, sementara yang di atas justru lari di tempat.

Kalau sampai itu terjadi, dengan sorot mata yang lebih tajam, Dirjen Badilag mungkin akan mengubah pertanyaannya. Bukan lagi “PA-PA mana yang SIPP-nya masih jelek?” tapi “Pihak mana yang komitmennya terhadap SIPP masih jelek?”

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice