SIADPA Hasil Redesain Dibedah
Jakarta l Badilag.net
Badilag membedah berbagai sisi SIADPA hasil redesain, sebelum menyosialisaikan dan mengimplementasikannya di seluruh pengadilan di lingkungan peradilan agama.
Di ruang rapat utama Badilag, Selasa (28/10/2014), bedah SIADPA hasil redesain itu dipimpin oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. bersama Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M., dengan melibatkan sejumlah pejabat eselon III dan IV.
“Kita perlu melihat kelebihan dan kekurangannya untuk kita sempurnakan lagi,” kata Hasbi Hasan.
Teguh Cahyono, staf Ditadmin Badilag, memaparkan SIADPA hasil rancang ulang itu. Para peserta rapat lantas memberikan tanggapan dan masukan untuk penyempurnaan.
Berdasarkan naskah Redesain SIADPA Tahun 2014, perbedaan SIADPA hasil redesain dengan SIADPA versi sebelumnya terletak pada perubahan sistem operasi, dari berbasis windows menjadi multiplatform.
Terjadi perubahan pula dalam hal orientasi aplikasi. SIADPA hasil redesain beriorientasi pada register dengan produk utama register atau laporan keperkaraan.
Selain itu, proses dan alur kerja SIADPA hasil redesain menyesuaikan dengan Pola Bindalmin.
Pola hubungan server dan klien juga mengalami perubahan. Selain itu, dilakukan penyederhanaan aplikasi-aplikasi turunan SIADPA.
Variabel-variabel yang ada juga diatur ulang agar bisa mengakomodasi variabel yang datanya banyak. SIADPA hasil redesain juga menyediakan alat kontrol berupa tanggal penyerahan berkas dari ketua majelis kepada Meja III.
Perbedaan penting lainnya ialah dalam hal sinkronisasi data pada pengadilan tingkat pertama dengan kebutuhan data pada pengadilan tingkat banding.
Koneksi dan akses data juga dipercanggih, sehingga SIADPA hasil redesain tidak hanya bisa diakses dari komputer di gedung pengadilan, tapi juga dapat diakses menggunakan perangkat teknologi lainnya dari luar gedung pengadilan.
SIADPA hasil redesain juga memungkinkan digunakan untuk perkara jinayat, yang menjadi kompetensi khusus Mahkamah Syar’iyah di wilayah Nangroe Aceh Darussalam.
Untuk mendapatkan data yang valid, SIADPA hasil redesain juga dilengkapi dengan sistem validasi otomatis.
SIADPA hasil redesain juga memuat menu kearsipan perkara secara digital. Lebih dari itu, SIADPA hasil redesain juga dapat digunakan untuk pendaftaran perkara secara online.
[hermansyah]