logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 20576

Setelah Naik Kelas, Apa Lagi?

Ketika Indonesia sedang menjalani musim hujan, lembaga peradilan sedang mengalami musim syukuran. Ada yang potong tumpeng, bahkan potong bebek, meski kemudian harus potong gaji.

Di lingkungan peradilan agama, musim syukuran itu tiba bersamaan dengan terbitnya dua Keputusan Ketua Mahkamah Agung, 9 Februari 2017 lalu. Keputusan pertama, Nomor 37/KMA/SK/II/2017, menetapkan kenaikan kelas 29 Pengadilan Agama (PA) kelas II menjadi kelas IB dan 21 PA kelas IB menjadi kelas IA. Sedangkan keputusan kedua, Nomor 38/KMA/SK/II/2017, menetapkan kenaikan kelas dua  Mahkamah Syar’iyah (MS) kelas II menjadi kelas IB.

“Dalam rangka meningkatkan profesionalisme kinerja aparatur peradilan dan reformasi birokrasi di bidang peradilan,” demikian pertimbangan Ketua MA Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H.

Bersamaan dengan itu, kenaikan kelas juga dialami pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.  Di lingkungan peradilan umum, berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 36 /KMA/SK/II/2017, 46 Pengadilan Negeri (PN) kelas II menjadi kelas IB dan 17 PN kelas IB menjadi kelas IA. Sementara itu, di lingkungan peradilan militer, berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 39 /KMA/SK/II/2017, tiga pengadilan militer tipe B menjadi tipe A.

“Setelah 50 PA dan dua MS naik kelasnya, sekarang pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama terdiri dari 76 kelas IA, 109 kelas IB dan 174 kelas II. Totalnya 359,” kata Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H., sambil mengintip data di komputer tabletnya, pekan lalu di ruang kerjanya. Jumlah pengadilan itu segera bertambah, mengingat ada 53 pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama yang sudah dibentuk namun belum dioperasikan.

Di lingkungan peradilan agama, sesungguhnya pengklasifikasian pengadilan berdasarkan kelas relatif belum lama dibandingkan di lingkungan peradilan umum. Tengok saja Keppres 9/1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural. Di situ tergambar betapa berbedanya sistem eselonisasi di peradilan agama dan peradilan umum. Di lingkungan peradilan umum, yang kala itu berada di bawah Departemen kehakiman, sudah ada pembagian kelas pengadilan yang berimbas kepada perbedaan eselonisasi dan penghasilan antara unsur-unsur di PN kelas I dan kelas II. Sementara di peradilan agama, yang saat itu masih berada di bawah Departemen Agama, seluruh PA/MS/Kerapatan Qadi dibuat sekelas. Tidak ada perbedaan ‘kasta’ yang berimbas kepada perbedaan eselonisasi dan penghasilan seluruh personilnya.

Pengklasifikasian PA/MS berdasarkan kelas baru dilakukan setelah peradilan agama dihijrahkan dari Depag ke MA, antara 2004 hingga 2005 lalu. Tiga kelas dipakai, dari bawah ke atas, yaitu kelas II, IB dan IA.

Klasifikasi itu didasarkan setidak-tidaknya pada tiga aspek, yaitu jumlah perkara, lokasi dan sejarah. Jadi, jumlah perkara bukan satu-satunya tolok ukur. Meski perkaranya tidak banyak, kalau berada di ibu kota provinsi, sebuah PA bisa saja diatributi kelas IA.

Yang sama dan yang beda

Jika dikomparasikan dengan lingkungan peradilan umum, klasifikasi pengadilan di lingkungan peradilan agama tidaklah idem ditto. Di peradilan agama ada tiga kelas, sedangkan di peradilan umum ada empat kelas. Selain kelas II, IB dan IA, ada pula kelas IA khusus. Sebuah PN diberi status kelas IA khusus jika di dalamnya terdapat pengadilan-pengadilan khusus, di antaranya pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan HAM.

Perbedaan berikutnya ialah dalam hal jumlah pengadilan berdasarkan kelasnya. Di peradilan agama, sebagaimana diungkapkan Dirjen Badilag tadi, ada 359 pengadilan tingkat pertama yang terdiri dari 76 PA/MS kelas IA, 109 PA/MS kelas IB dan 174 PA/MS kelas II. Sementara itu, di peradilan umum, terdapat 353 pengadilan tingkat pertama yang terdiri dari 15 PN kelas IA khusus, 41 PN kelas IA, 107 PN kelas IB dan 190 PN kelas kelas II.  

Di lapangan, perbedaan-perbedaan itu melahirkan keunikan. Dalam satu wilayah, pernah ada PN yang sudah berkelas IA khusus, sementara PA wilayah itu masih berkelas IB. Jadi, berbeda dua level. Contohnya, PA Tangerang berstatus pengadilan kelas IB, sedangkan PN Tangerang berstatus PA Kelas IA khusus. Kini PA Tangerang naik jadi kelas IA. Tentu tidak bisa jadi PA kelas IA khusus, karena memang di PA Tangerang tidak terdapat pengadilan khusus.

Sebaliknya, pernah ada di satu wilayah, kelas PA lebih tinggi dari pada PN. Contohnya di Purbalingga, Jawa Tengah. PA kelas IB, sedangkan PN kelas II. PN di situ awalnya diberi status kelas II, karena memang jumlah perkaranya belum banyak. Tapi, jumlah perkara yang ditangani PN Purbalingga terus bertambah, hingga akhirnya dinyatakan layak naik kelas. Kini, baik PA maupun PN Purbalingga sama-sama kelas IB.

Sejak tiga tahun lalu, di lingkungan peradilan agama ada satu ‘kelas setengah resmi’ yang ditambahkan: kelas IA tertentu. Nomenklatur tersebut kali pertama muncul dalam Keputusan Ketua MA Nomor 192/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama.

Hanya ada 13 PA yang tergolong kelas IA tertentu, yaitu PA Medan, PA Palembang, PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Utara, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Barat, PA Bandung, PA Semarang, PA Yogyakarta, PA Surabaya, PA Mataram, dan PA Makassar. Ya, seluruhnya berada di ibu kota provinsi dan tergolong kota besar.

Kelas IA tertentu berbeda dengan kelas IA khusus, karena di dalamnya tidak terdapat pengadilan-pengadilan khusus. Penambahan ‘kelas IA tertentu’ hanya dimaksudkan untuk keperluan promosi dan mutasi tenaga teknis, yang meliputi hakim dan tenaga kepaniteraan. Adapun soal eselonisasi dan penghasilan, aparatur PA kelas IA tertentu tetap menerima gaji dan tunjangan sebesar yang diperoleh aparatur PA di kelas IA. Karena itulah, kelas IA tertentu dapat dikatakan ‘kelas setengah resmi’.

Meski demikian, dalam hal peluang karir, MA menempatkan aparatur PA kelas IA tertentu sama dengan aparatur PN kelas IA khusus. Salah satu indikatornya ialah persyaratan peserta seleksi calon Sekretaris MA, yang serangkaian prosesnya berakhir belum lama ini. Tim Seleksi yang dibentuk MA menetapkan, bagi pendaftar berstatus hakim, salah satu syarat mengikuti seleksi tersebut adalah pernah atau sedang menjadi ketua pengadilan kelas IA khusus. PA kelas IA tertentu dianalogikan dengan PN Kelas IA khusus. Karena itulah, salah satu mantan Ketua PA tertentu diperbolehkan ikut seleksi, bahkan berhasil mencapai babak tiga besar. Dialah Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., mantan Ketua PA Jakarta Selatan yang kini menjadi hakim tinggi PTA Medan.

Selain ada penambahan atribut PA kelas IA tertentu terhadap 13 PA, di peradilan agama juga dilakukan pemilahan lagi terhadap PA-PA kelas II, sebagaimana PN-PN kelas II. Dipilah jadi tiga tipe: A, B dan C. Disebut tipe A jika setahun perkaranya lebih dari 500; tipe B jika perkaranya kurang dari 500; dan tipe C jika tergolong daerah sulit atau terpencil.

Tipe-tipe pengadilan kelas II itu berpengaruh terhadap karir dan penghasilan hakim. Selain syarat masa tugas sebelum dimutasi atau dipromosikan jadi lebih singkat, para hakim yang bertugas di pengadilan-pengadilan berkategori tersebut juga berhak memperoleh tunjangan kemahalan. Rinciannya dapat dilihat dalam lampiran PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, yang belum lama ini direvisi dengan PP 74/2016. 

Sebagaimana di peradilan umum, komposisi pengadilan berdasarkan kelasnya di peradilan agama juga dibuat menyerupai piramida. Di lapis bawah, yang jumlahnya paling banyak, adalah pengadilan-pengadilan kelas II. Di tengah-tengah, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan lapis bawah, adalah pengadilan-pengadilan kelas IB. Dan di lapis atas, dengan jumlah lebih sedikit lagi, adalah pengadilan-pengadilan kelas IA.

Komposisi berbentuk piramida itu berguna untuk pembinaan lembaga peradilan, di antaranya untuk lebih memudahkan pembinaan karir aparatur, pengalokasian anggaran dan penyediaan infrastruktur. Dalam hal pembinaan karir hakim, misalnya, mula-mula hakim yunior ditempatkan di PA kelas II, lalu dipromosikan ke PA kelas IB dan berikutnya ke PA kelas IA. Tentu dengan mempertimbangkan pangkat/golongan, masa kerja, kinerja, juga prestasinya.

Dari waktu ke waktu, komposisi pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama maupun di peradilan umum bisa saja berubah. Prinsipnya, pengadilan yang baru terbentuk diberi status kelas II dan pengadilan hanya bisa naik ke kelas yang setingkat di atasnya—tidak boleh melompat.

Jika PA/MS ingin naik kelas, harus mengajukan permohonan ke MA melalui PTA/MS Aceh. MA, dalam hal ini BUA dan Ditjen Badilag, kemudian mengadakan penilaian. Yang dinilai meliputi aspek yudisial dan non-yudisial. Aspek yudisial misalnya jumlah dan kualitas perkara selama tiga tahun terakhir. Sedangkan aspek non-yudisial meliputi tata kelola pengadilan, baik yang terkait dengan administrasi perkara maupun administrasi umum.

Setelah melakukan penilaian, Tim dari BUA dan Ditjen Badilag mengadakan evaluasi dan menetapkan peringkat berdasarkan skor yang diperoleh tiap-tiap pengadilan. Sebagian pengadilan dinyatakan lulus, dan sebagian lainnya dinyatakan belum memenuhi kriteria. Hasil penilaian itu kemudian disetor ke pimpinan MA. Lantas, MA meminta persetujuan ke Kemenpan. Setelah Kemenpan menyalakan lampu hijau, Ketua MA pada akhirnya menetapkan kenaikan kelas pengadilan-pengadilan itu dalam bentuk surat keputusan.

Manfaat ganda

Lantas, setelah naik kelas, apa saja benefit yang didapatkan oleh aparatur peradilan dan para pencari keadilan?

Kenaikan kelas sungguh membawa berkah buat aparatur peradilan, baik tenaga teknis maupun nonteknis. Yang termasuk tenaga teknis adalah hakim dan tenaga kepaniteraan. Sedangkan tenaga nonteknis adalah pegawai kesekretariatan.

Yang pasti, bagi hakim dan tenaga kepaniteraan, naiknya kelas pengadilan tempatnya bertugas akan membuat naiknya tunjangan. Sebagai contoh, ketika PA-nya naik dari kelas IB ke kelas IA, tunjangan jabatan yang diterima ketua PA tersebut bertambah sekitar Rp3 juta.

Bagi pegawai kesekretariatan, naiknya kelas pengadilan bukan saja akan membuat naiknya penghasilan, tapi juga naiknya eselonisasi. Misalnya, Sekretaris di PA kelas II yang naik jadi PA kelas IB. Sebelumnya ia menyandang status pejabat eselon IVa, kemudian terpromosikan jadi pejabat eselon IIIb.  Soal eselonisasi ini diatur dalam Perma 7/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Buat publik, khususnya para pencari keadilan, naiknya kelas pengadilan-pengadilan bukannya tanpa membawa keuntungan. Memang benar, dari segi layanan administratif, di pengadilan kelas berapapun, proses peradilan harus sederhana, cepat dan biaya ringan. Juga benar, dari segi layanan substantif, pengadilan yang berkelas lebih tinggi bukan berarti memberikan putusan yang lebih adil dibandingkan pengadilan yang berkelas lebih rendah, karena hukum materiil maupun hukum formil yang dipakai tetap sama. Meski demikian, naiknya kelas sebuah pengadilan akan membawa dampak positif buat publik dalam hal ketersediaan dan kenyamanan fasilitas. Ini karena MA menetapkan standar infrastruktur yang berbeda-beda untuk tiap-tiap kelas pengadilan, mulai dari luas tanah dan bangunan, desain gedung, jumlah ruang sidang, kapasitas ruang tunggu, hingga jumlah dan jenis perangkat teknologi informasi. Prinsipnya, pengadilan berkelas lebih tinggi memiliki fasilitas yang lebih memadai.

Otomatis atau manual?

Setelah ada kepastian mengenai naiknya kelas sejumlah pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama, muncul tanda tanya seputar pengisian jabatan. Apakah aparatur yang bertugas di pengadilan-pengadilan yang kelasnya naik itu otomatis menduduki jabatan yang telah diembannya ataukah harus melalui proses seleksi terlebih dahulu?

Saat ini, agar dapat menduduki posisi-posisi kunci di pengadilan, seperti ketua, wakil ketua, panitera dan sekretaris, mesti melalui seleksi. Untuk calon ketua dan wakil ketua pengadilan, bahkan ada fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Semakin tinggi kelas pengadilan, persyaratan yang ditentukan semakin tinggi, baik dari segi pangkat/golongan, masa kerja, pengalaman, prestasi, maupun visi-misi.

Buat para hakim, persyaratan untuk menduduki jabatan ketua dan wakil ketua PA/MS kelas II, IB dan IA diatur dalam Keputusan Ketua MA Nomor 192/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama.

Buat tenaga kepaniteraan, persyaratan untuk menduduki jabatan panitera, wakil panitera, panitera hukum dan panitera pengganti PA/MS kelas II, IB dan IA diatur dalam Keputusan Ketua MA Nomor Keputusan Ketua MA Nomor 193/KMA/SK/XI/ 2014 tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama.

Sementara itu, buat tenaga kesekretariatan di lingkungan peradilan agama maupun lingkungan peradilan lainnya, belum ada regulasi MA yang secara spesifik mengatur tentang pola promosi dan mutasi mereka.

Meski telah ada regulasi mengenai pola karir hakim dan tenaga kepaniteran di lingkungan peradilan agama, tidak ada pengaturan khusus mengenai kelanjutan karir hakim dan tenaga kepaniteraan yang satkernya mengalami kenaikan kelas.

Kekosongan hukum itu memunculkan dua tafsir. Tafsir pertama menyebutkan bahwa hakim, tenaga kepaniteraan dan tenaga kesekretariatan di pengadilan-pengadilan yang kelasnya naik itu otomatis menduduki jabatan yang telah diembannya. Alasannya, selama tidak ada larangan secara tegas, berarti hukumnya mubah alias boleh-boleh saja. Apalagi, kata pembuat tafsir ini, aparatur yang pengadilannya naik kelas itu telah bekerja keras untuk agar pengadilannya lulus dalam penilaian Tim BUA plus Ditjen Badilag. Pemberian jabatan secara otomatis, kata mereka, adalah bentuk reward yang setimpal.

Tafsir kedua menyatakan bahwa aparatur di pengadilan-pengadilan yang kelasnya naik itu tidak boleh otomatis menduduki jabatan yang telah diembannya. Harus ada proses ‘manual’ berupa seleksi jabatan lagi. Kata pembuat tafsir ini, tidak sedikit pejabat di PA/MS kelas II dan PA/MS kelas IB yang belum layak dan patut untuk terus menduduki jabatannya semula ketika satkernya naik kelas. Apalagi, kata mereka, tidak semua aparatur di puluhan PA/MS yang kelasnya naik itu berkontribusi banyak terhadap proses kenaikan kelas satkernya.

Tidak ingin terlibat dalam tarik-menarik antara dua tafsir tersebut, Badilag memilih wait and see. “Kita ikuti saja kebijakan yang akan dibuat pimpinan MA. Semua lingkungan peradilan diberlakukan sama. Kalau misalnya di peradilan umum pakai fit and proper test, kita juga harus pakai fit and proper test,” ujar Dirjen Badilag.

Yang sudah pasti, menurut Dirjen Badilag, Keputusan Ketua MA mengenai kenaikan kelas pengadilan berlaku sejak ditetapkan. Itu artinya, gaji dan tunjangan aparatur peradilan di 50 PA dan 2 MS yang kelasnya naik itu juga sudah pasti naik.

Menengok ke belakang, tahun lalu, sesungguhnya Badilag telah menyediakan langkah antisipasi terhadap munculnya tafsir ganda tersebut. Dalam surat bertanggal 29 Juli 2016 mengenai kenaikan kelas PA dan kenaikan pangkat per Oktober 2016, Dirjen Badilag memberikan dua opsi kepada para Ketua dan Wakil ketua PA/MS yang di satu sisi kenaikan kelas satkernya belum dapat dipastikan waktunya dan di sisi lain kenaikan pangkatnya akan terhalang.

Opsi pertama, mereka dipersilakan mengajukan mutasi ke PA/MS lain supaya bisa naik pangkat per Oktober 2016, dengan konsekwensi tidak lagi menduduki jabatannya di PA/MS semula. Opsi kedua, mereka boleh tetap menduduki jabatannya di PA/MS semula sambil menunggu adanya keputusan Ketua MA mengenai kenaikan kelas pengadilan, tetapi dengan konsekwensi tidak naik pangkat per Oktober 2016.

Terhadap dua opsi itu, nyatanya para hakim yang berstatus ketua dan wakil ketua PA/MS tidak satu derap langkah. Ada yang memilih opsi pertama. Contohnya, beberapa bulan lalu, seorang Ketua PA Kelas IB di Kota X memilih dimutasikan jadi Wakil Ketua PA Kelas IA di Kota Y. Kini, PA X dan PA Y sama-sama berstatus PA kelas IA. Hakim tersebut saat ini masih jadi Wakil Ketua PA Y, padahal kalau ia bertahan di PA X, ia tetap jadi Ketua PA. Saat ini posisi Ketua PA X telah ditempati hakim lain.

Ada pula yang lebih sreg dengan opsi kedua. Contohnya, seorang Ketua PA Kelas II di Kota Z tetap bertahan di PA tersebut, meski dengan resiko pangkatnya tidak naik. Kini, ketika PA Z naik jadi kelas IB, ia pun tetap menjadi Ketua PA tersebut. Bedanya, tunjangan jabatannya kini meningkat.

Namun, harus diakui, langkah antisipasi Badilag itu hanya disediakan untuk para hakim. Untuk tenaga kepaniteraan, yang juga jadi domain pembinaan Badilag, sejauh ini belum disediakan emergency exit serupa. Demikian juga untuk tenaga kesekretariatan, yang pembinaannya dilakukan BUA.

Suntikan anggaran

Bagi MA, naik kelasnya lebih dari 100 pengadilan—termasuk 52 pengadilan di lingkungan peradilan agama—jelas jadi PR tersendiri. Mulai dari penambahan SDM hingga peningkatan jatah anggaran.

Kita ambil contoh pemenuhan jumlah hakim yang diselaraskan dengan beban kerja. Badilag pernah mengkalkulasi, jumlah ideal hakim di PA/MS kelas II, IB dan IA berturut-turut adalah 13, 15 dan 25 orang.

Setelah adanya Keputusan Ketua MA Nomor 37 dan 38 Tahun 2017, berarti idealnya jumlah hakim di 174 PA/MS kelas II, 109 PA/MS kelas IB dan 76 PA/MS kelas IA adalah 5.797 orang. Faktanya, jumlah hakim di 359 PA/MS saat ini hanya sekitar 3000 orang atau hampir separuh dari jumlah yang ideal. Dengan demikian, untuk lingkungan peradilan agama saja, MA punya PR untuk menambah lebih dari 2700 hakim baru.

Mengenai penambahan hakim ini, selepas menyampaikan Laporan Tahunan MA 2016 beberapa waktu lalu, Ketua MA mengatakan bahwa tahun ini MA akan merekrut ribuan calon hakim, setelah tujuh tahun terjadi moratorium yang disebabkan simpung-siurnya regulasi mengenai status, rekrutmen dan pembinaan hakim. Meski RUU Jabatan Hakim masih dibahas dan belum disahkan jadi UU, berbekal putusan MK yang memberi wewenang penuh kepada MA untuk merekrut calon hakim, MA yakin dapat mewujudkan agendanya. Sebagian calon hakim yang direkrut itu tentu kelak akan ditempatkan di peradilan agama.

Naiknya kelas pengadilan-pengadilan juga berimplikasi terhadap ketersediaan anggaran, khususnya untuk belanja pegawai. Bertambahnya jumlah pengadilan kelas IB dan kelas IA seharusnya berbanding lurus dengan bertambahnya alokasi anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan.

Tahun ini, anggaran MA sebesar Rp8,3 triliun atau berkurang sekira Rp600 miliar dibandingkan tahun lalu. Dari jumlah itu, sekitar 80 persen di antaranya dialokasikan untuk  belanja pegawai, baik di MA maupun di empat lingkungan peradilan di bawahnya. Di PA/MS dan PTA/MS Aceh, pos anggaran untuk belanja pegawai itu tergolong DIPA 01 yang berasal dari BUA, bukan dari Ditjen Badilag.

Selain menerbitkan payung hukum mengenai kenaikan kelas pengadilan, MA tentu saja telah merencanakan pengalokasian tambahan anggaran untuk belanja pegawai pengadilan-pengadilan yang dinaikkan kelasnya.

MA akan membutuhkan lebih banyak tambahan anggaran, jika pengadilan-pengadilan yang sudah terbentuk—termasuk 53 pengadilan di lingkungan peradilan agama—itu mulai diresmikan operasionalnya tahun ini.

Ada kemungkinan lain

Pembagian pengadilan-pengadilan di bawah MA berdasarkan kelas dan tipe, selain berdasarkan lingkungan dan tingkatan, sepintas mirip dengan apa yang lazim dipraktikkan lembaga eksekutif terhadap satuan-satuan kerjanya. Sebut saja misalnya Lapas di bawah Kemenkumham dan Polda di bawah Polri.

Kemiripan itu, untuk saat ini, dapat dimafhumi.  Tak dapat disangkal, meskipun ruh-nya berada di rumpun yudikatif, raga pengadilan-pengadilan masih berada di rumpun eksekutif. Ini karena organisasi MA dan badan peradilan di bawahnya disusun dengan asumsi dasar: hakim ialah PNS yang diangkat jadi pejabat negara.

Selaku PNS, karir hakim sangat ditentukan oleh pangkat/golongan dan masa kerjanya. Penggunaan sistem kelas pengadilan amat berguna untuk menata karir hakim yang terbilang panjang. Sebagai gambaran, seseorang yang memulai karirnya sebagai calon hakim pada usia 25 tahun dan mengakhiri karirnya sebagai hakim tinggi pada usia 67 tahun, berarti mengabdikan dirinya di lembaga peradilan selama 42 tahun. Dalam rentang waktu sepanjang itu, tentu diperlukan penjenjangan karir yang rinci dan pasti dari bawah hinga ke puncak karir.

Sekarang, seiring dengan pergeseran status hakim menjadi semata-mata pejabat negara berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman dan pelbagai UU lainnya, klasifikasi pengadilan tingkat pertama berdasarkan kelas-kelas itu itu dinilai janggal oleh sejumlah kalangan.

Ada usul supaya seluruh pengadilan tingkat pertama dibikin satu level, sebagaimana pengadilan tingkat banding. Promosi dan mutasi hakim lantas menggunakan sistem zona atau wilayah, bukan menggunakan sistem kelas. Salah satu konsekwensinya, tunjangan jabatan hakim pengadilan tingkat pertama tidak perlu lagi dibeda-bedakan berdasarkan kelas pengadilan, tapi hanya didasarkan pada jabatan, pangkat/golongan dan masa kerja.

Bahkan ada yang punya gagasan lebih ekstrim. Kelas-kelas pengadilan tingkat pertama dihapus total dan pola karir hakim menggunakan sistem zona. Kemudian, gaji dan tunjangan jabatan hakim tingkat pertama dibuat sama seluruhnya, tanpa mempedulikan pangkat/golongan dan masa kerja. Yang membedakan hanya jabatan. Rujukanya adalah organisasi MA sendiri, yang tidak membedakan hakim agung yang baru diangkat dan hakim agung yang sudah menjelang pensiun.

Jika gagasan tersebut terealisasi, hakim yang semula bertugas di PA Bawean (sekarang kelas II) bisa saja langsung dipindahkan ke PA Surabaya (sekarang PA kelas IA tertentu) ataupun sebaliknya. Selain itu, baik hakim di PA Tual (sekarang kelas II), PA Muara Enim (sekarang kelas IB), PA Pati (sekarang kelas IA) maupun PA Jakarta Pusat (sekarang kelas IA tertentu) kelak akan memperoleh tunjangan jabatan yang setali tiga uang.

Gagasan-gagasan tersebut mengemuka berbarengan dengan bergulirnya RUU Jabatan Hakim di DPR. Beleid ini kelak diharapkan dapat mendudukkan hakim dan pengadilan benar-benar sesuai khittah dan marwah-nya.

Bagi Anda yang baru saja menikmati berkahnya kenaikan kelas pengadilan, gagasan-gagasan tersebut mungkin membuat Anda geleng-geleng kepala.

Tidak perlu galau begitu. Untuk sementara, abaikan bayangan-bayangan aneh yang menyelinap di pikiran. Ingatlah pesan Pak Dirjen: peningkatan kelas pengadilan harus berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.

Selebihnya, silakan lanjutkan syukuran: potong tumpeng dan potong bebek. Yang penting, kalau benar-benar sampai potong gaji, ya harus lekas-lekas dilunasi. Kalau tidak, apa boleh buat, terpaksa deh nodong ke BRI lagi.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice