logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 3944

Semester Pertama 2015, 55 Aparatur Peradilan Agama Kena Hukuman Disiplin

Jakarta l Badilag.net

Selama kurun waktu Januari-Juni 2015, 55 aparatur peradilan agama dikenai hukuman disiplin oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mereka terdiri dari 35 hakim dan 20 PNS.

Jika dirinci, 35 hakim tersebut terdiri atas 6 ketua, 5 wakil ketua dan 24 hakim pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Beberapa di antara mereka merupakan ketua dan anggota majelis.  

Sementara itu, 20 PNS peradilan agama yang kena hukuman disiplin terdiri atas panitera/sekretaris (5), wakil panitera (3), wakil sekretaris (2), panitera muda (2), jurusita (1), jurusita pengganti (2), kasubbag (1), dan staf (4). Sebagian di antara mereka bertugas di pengadilan tingkat banding.

Berdasarkan data yang dirilis Bawas MA pada pertengahan Juli 2015 lalu, secara keseluruhan pada semester pertama 2015 terdapat 167 aparatur peradilan yang kena hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Mereka terdiri atas hakim (75), hakim ad hoc (3), panitera/sekretaris (13), wakil panitera (8), wakil sekretaris (5), panitera muda (10), panitera pengganti (18), jurusita (5), jurusita pengganti (4), pejabat struktural (5), staf (20) dan calon hakim (1).

Meningkat drastis

Pada tahun ini Bawas MA mengumumkan data hukuman disiplin per semester. Pada tahun-tahun sebelumnya, data hukuman disiplin diumumkan per triwulan.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama, jumlah aparatur peradilan yang kena hukuman disiplin pada semester I 2015 meningkat drastis ketimbang pada semester I 2014.

Perbandingan data hukuman disiplin semester I 2014 dan semester I 2015

 

Semester I 2014

Semester II 2015

Keterangan

Aparatur peradilan

104

167

Naik 51 %

Aparatur peradilan agama

18

55

Naik 205 %

Hakim peradilan agama

9

35

Naik 288 %

PNS peradilan agama

9

20

Naik 122 %

 

Peningkatan jumlah dan prosentase hukuman disiplin paling drastis terjadi pada hakim peradilan agama. Peningkatannya dari 9 menjadi 35 atau mencapai 288 persen.

Tiga pesan Dirjen

Merespons data tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Abdul Manaf, M.H. menyampaikan tiga pesan agar diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh aparatur peradilan agama, khususnya para hakim.

“Pertama, pegang teguh kaidah hukum acara,” kata mantan Inspektur Wilayah pada Bawas itu.

Yang kedua, ia mengharapkan aparatur peradilan agama senantiasa meningkatkan soliditas dan kualitas moral dalam bertugas.

“Dan ketiga, tingkatkan profesionalisme untuk kepentingan pelayanan bagi pencari keadilan,” kata pejabat yang dilantik menjadi Dirjen Badilag pada Januari 2015 itu.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice