logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 3306

Sekditjen Badilag Memberi Kiat Pembukuan Sisa Panjar Biaya Perkara

Aceh l Badilag.net

Selain meresmikan sidang terpadu perdana di wilayah Nangroe Aceh Darussalam yang berlangsung di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Selasa (2/12/2014), Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M. juga menyempatkan diri mengunjungi beberapa mahkamah syar’iyah.

Dalam kunjungan itu, di samping memberi pembinaan dalam rapat, Sekditjen Badilag juga membagi kiat melakukan pembukuan keuangan perkara, terutama pembukuan sisa panjar biaya perkara yang selama ini memang belum diatur.

“Ini sangat penting, apalagi jika menghadapi audit keuangan dari BPK,” ucapan pejabat eselon II itu, di hadapan pimpinan dan pegawai MS Tapak Tuan. Ucapan senada disampaikannya di depan pimpinan dan hakim MS Meulaboh dan MS Calang.

Sekditjen Badilag mengungkapkan, sisa panjar biaya perkara wajib dikembalikan kepada pihak yang telah menyetor, apabila panjar biaya perkara tersebut masih tersisa setelah digunakan untuk proses berperkara. Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak diambil, maka sisa panjar biaya perkara itu mesti disetorkan ke kas negara.

Sayang, kewajiban itu belum diimbangi dengan adanya standar pembukuan sisa panjar biaya perkara. Akibatnya, satker-satker di lingkungan peradilan agama membuat format pembukuan yang berbeda-beda. Kebanyakan pembukuan itu masih manual dan belum sesuai dengan standar akuntansi.

“Meskipun sisa panjar itu sudah dikembalikan, kalau tidak ada pembukuan dan bukti-bukti, sisa panjar itu dianggap belum dikembalikan,” ujarnya.

Untuk sementara, sebelum adanya standar pembukuan sisa panjar biaya perkara, Sekditjen Badilag memperkenalkan format pembukuan dengan menggunakan excel yang dinamainya Buku Bantu Panjar Biaya Perkara.

Bukan saja memaparkan kiat itu secara lisan, Sekditjen Badilag juga meng-copy-kan format yang dibawanya dan melakukan simulasi menggunakan komputer dan laptop di satker yang dikunjunginya.

Di Buku Bantu yang diperkenalkan Sekditjen Badilag itu terdapat kolom nomor register perkara, jumlah panjar biaya perkara, panjar biaya perkara yang telah digunakan, panjar biaya perkara yang tersisa dan sisa panjar biaya perkara yang disetor ke kas negara.

“Dengan begini, akan mudah terdeteksi: berapa sisa panjar yang sudah dikembalikan, berapa yang belum, berapa yang disetor ke kas negara, dan berapa totalnya,” mantan Pansek PTA Medan itu menegaskan.

Sekditjen Badilag menambahkan, buku bantu itu mesti disertai dengan bukti-bukti. Yang ia maksudkan ialah bukti kwitansi pengembalian sisa panjar dan bukti setoran ke kas negara.

Mendapatkan kiat seperti itu, pimpinan MS yang dikunjungi Sekditjen Badilag pun senang. “Kami sangat berterima kasih telah diberi masukan yang berharga,” ujar Ketua MS Calang Drs. Muhammad Amin, S.H., M.H.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice