Rapat Koordinasi Badilag dan Ketua PTA Seluruh Indonesia
Jakarta | Badilag.net
Soal umur hakim dalam RUU Jabatan Hakim memang memiliki resiko yang luar biasa. Sudah dua kali kami ke Setneg dan beberapa kali mengadakan rapat, dan pihak Setneg menyatakan bertanggung jawab untuk melakukan revisi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Hal itu disampaikan Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP. MH di sela-sela Rapat Koordinasi Badilag dengan KPTA Seluruh Indonesia pada hari Kamis (29/9) malam bertempat di Ruang Sidang Ditjen Badilag, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Lt. 6, Jakarta.
“Jadi tentang masalah umur saat ini saya menyampaikan bahwa belum ada satu kepastian apakah diturunkan atau tidak,” ungkap Manan.
Rapat Koordinasi yang dihadiri Dirjen, para pejabat eselon II Badilag dan Para Ketua PTA seluruh Indonesia bertujuan untuk mendapatkan informasi progres kinerja badilag sekaligus koordinasi kinerja badilag dengan Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia.
Sekretariat Ditjen Badilag Tukiran, SH, MM melaporkan bahwa ada beberapa program antara lain penyelesaian jasa konsultasi pendampingan ISO pada tahun 2016 sedang berjalan di 10 satker dan insya Allah akan berakhir pada bulan November nanti. Saat ini sudah dalam tahap kajian untuk pendampingan dalam rangka menyusun Pedoman Manajemen Mutu di Pengadilan Agama/Mahkamah Sya'iyah.
“Kami juga mengembangkan aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) yang akan kami aplikasikan di satu server badilag, sehingga pengadilan tingkat banding akan dapat menggunakan secara online sistem pengiriman surat tidak lagi dalam bentuk hard copy, tapi bisa dilakukan melalui aplikasi.” Papar Tukiran.
Selain penyusunan Pedoman Sistem Manajemen Mutu, dilaporkan juga realisasi anggaran dan pengiriman buku perpustakan ke seluruh PTA/MS Aceh seluruh Indonesia.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. H. Hasbi Hasan, MH menginformasikan pembahasan revisi buku dua, monitoring SIPP di beberapa tempat termasuk beberapa PA yang gagal sinkronisasi yaitu PA Negara, PA Enrekang dan PA Biak.
Pada kesempatan tersebut Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Fauzan, SH., MM., MH melaporkan data tenaga teknis hakim terkait wacana pengurangan usia pensiun dalam RUU Jabatan Hakim.
Untuk Pengadilan Tingkat Banding apabila usia pensiun diturunkan dari 67 tahun menjadi 63 tahun akan memunculkan data sebagai berikut:
|
Tahun |
Jumlah Hakim |
Jumlah Pensiun |
Sisa |
|
2016 |
349 |
70 |
279 |
|
2017 |
279 |
72 |
207 |
|
2018 |
207 |
61 |
146 |
|
2019 |
146 |
54 |
92 |
Sementara untuk Pengadilan Tingkat Pertama apabila usia pensiun diturunkan dari 65 tahun manjadi 60 tahun akan memunculkan data sebagai berikut:
|
Tahun |
Jumlah Hakim |
Jumlah Pensiun |
Sisa |
|
2016 |
3.006 |
456 |
2.550 |
|
2017 |
2.550 |
103 |
2.447 |
|
2018 |
2.447 |
112 |
2.335 |
|
2019 |
2.335 |
112 |
2.223 |
“Problem yang dihadapi sekarang, dengan RUU JH yang belum disahkan tersebut, hampir merata seluruh pengadilan di Indonesia tingkat pertama mengalami krisis kekurangan hakim.” Ungkap Fauzan.
Pola promosi dan mutasi dalam KMA Nomor 192 bahwa jumlah perkara tertentu dibutuhkan sejumlah hakim tertentu. Oleh karena itu, problem yang dihadapi pengadilan agama kedepan akan terjadi amputasi dua generasi hakim. Jumlah perkara terus meningkat, jumlah hakim kurang. Pada gilirannya nanti, akan terjadi pengadilan agama yang tidak bisa bersidang dikarenakan tidak memenuhi kuorum.
“Pada akhirnya nati, solusi yang ditawarkan adalah usulan surat izin dari ketua mahkamah agung untuk diberlakukan hakim tunggal di beberapa daerah tertentu.” Imbuh Fauzan.
Plt. Direktur Pratalak menyampaikan laporan perkara kasasi dan PK yang masuk ke Ditpratalak tahun 2016 sebanyak 604 perkara kasasi, yang masih tersisa di direktorat sebanyak 34 perkara dan yang masuk ke panmud peradilan agama sebanyak 571 perkara. Untuk perkara PK terdapat 92 perkara, yang sudah lengkap 81 perkara dan sisa 11 perkara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Badilag Drs. H. Abdul Manaf, MH dalam sambutannya mengharapkan adanya kekompakan dan harmonisasi dalam pelaksanaan tugas di satker masing-masing, baik antar pimpinan maupun pimpinan dengan pegawai.
“Pada Bapak-bapak selalu memonitor jangan sampai ada di wilayah atau lingkungan kita pertandingan antara Pan dengan Sek.” Imbau Manaf.
Dirjen lebih jauh menekankan pentingnya kelengkapan berkas termasuk berkas perkara banding, kasasi maupun PK.
Manaf juga mengimbau agar hatiwasda dan Pengadilan Banding untuk memperhatikan juga laporan perkara, tertib administrasi, buku jurnal, buku induk termasuk pelayanan dan kebersihan kantor.
[Ibnu AR]
