logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 3677

Prof. Abdul Manan Berbagi Ilmu Eknomi Syariah di Palangka Raya

Palangka Raya| Badilag.net

Ketua kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H. S.I.P. M.Hum. meminta Aparat Peradilan Agama Khususnya di Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk terus meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam bekerja.

Dari hasil laporan hukuman disiplin periode bulan Januari s.d Juni 2015, aparat peradilan agama yang dijatuhi hukuman disiplin jumlahnya meningkat drastis, menurut beliau hal tersebut perlu menjadi perhatian khusus.

Jika tidak melakukan perubahan dan peningkatan disiplin, Prof. Manan mempredeksikan disemester berikutnya akan lebih banyak lagi aparat peradilan agama yang dijatuhi hukuman disiplin.

"Disaat tunjangan belum naik tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh aparat peradilan agama tidak begitu banyak tetapi setelah tunjangan mengalami peningkatan pelanggaran juga ikut naik.

Paling banyak tidak disiplin dalam hal masuk kantor " kata Prof. Manan saat memberikan arahan kepada para peserta Bimbingan Teknis Ekonomi Syariah dan Administrasi Peradilan Agama Se Wilayah Yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, di Balroom Swiss BelHotel Danum Palangka Raya, Sabtu (8/8/2015).

Prof. Manan mengatakakan untuk meminimalisir hal tersebut, perlu ditingkatkannya pengawasan dan pembinaan. Disinilah peranan serta Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan Mahkamah Agung. 1 (Satu) Pengadilan Agama diawasi oleh 3 (tiga) orang Hakim Tinggi dan pengawasan dilakukan setiap bulan, kemudian dilaporkan ke Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama di setiap bulannya. 

Dari laporan hasil pemeriksaan, ada beberapa hal yang menjadi sorotan utama diantaranya penggunaan Handphone pada saat persidangan, ucapan yang kurang sopan terhadap para pihak, kerapian pakaian pakaian saat bersidang, keamanan dan makan serta minum pada saat persidangan. " Kalo lapar atau haus, sidang bisa di skorsing dulu untuk makan dan minum sebentar dan dilanjut kembali. Jangan makan di waktu sidang" tegas Prof. Manan.

Disinggung mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan, Prof. Manan menanggapi perlu dilakukan perubahan, dengan dilihat adanya kelebihan dan minus uang perkara dibeberapa Pengadilan Agama.

Menurut beliau Pengadilan Agama perlu melakukan terobosan baru dengan melakukan perubahan dalam hal manajemen keuangan perkara. Seperti sisa panjar harus dikembalikan kepada para pihak, jangan sampai mengendap bertahun-tahun. Kemudian segala bentuk transaksi harus memiliki bukti fisik agar lebih mudah dalam proses pertanggung jawabnya.

"Jika ada pergantian Ketua PA, sebelum dilantik KPTA harus melakukan pengecekan kepada Ketua PA yang lama berkenaan dengan uang perkara dan uang dipa. Kemudian berita serah terima yang dilakukan pada saat terima jabatan itu riil dalam hal kepaniteraan dan kesekretariatan bukan hanya simbolis saja. Jadi jika hal-hal yang tidak sesuai agar bisa diselesaikan terlebih dahulu", kata Prof. Manan

Dalam kegiatan tersebut, Prof. Manan menjelaskan juga mengenai eksekusi. Menurut beliau yang dieksekusi itu adalah amar putusan bukan putusan. Berkenaan dengan hal tersebut menyangkut PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, beliau meminta agar dalam amar putusan tidak perlu cantumkan mengenai 1/2 gaji jika belum memiliki anak atau 1/3 gaji jika memiliki anak, hanya cukup dipertimbangan hukum saja. Karena jika dimasukan kedalam amar putusan akan menjadi tanggung jawab Pengadilan Agama dalam hal eksekusi. 

Selain itu mengenai Peninjauan Kembali, menurut Prof. Manan ada kesepakatan antara perdata agama dan perdata umum, bahwa pada saat proses pendafataran PK harus langsung disertai risalah kasasi, bersamaan dengan permohonan PK.

Kemudian jika ada pengajuan PK, mengenai berita acara untuk sumpah novum cukup dilakukan oleh satu orang saja dan tidak perlu menggunakan toga, dan dalam sumpah tersebut harus dijelaskan hari, tanggal, bulan dan tahun dimana ditemukan dan pernyataan belum pernah diajukan dalam persidangan, jelasnya

Dilain hal, Prof Manan menerangkan dalam hukum islam tidak ada istilah pisah ranjang terkecuali di burgerlijk wetboek dan sita marital itu tidak ada, yang ada sita harta bersama. Kemudian dalam UU No.3 tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1989 tetang peradilan agama, menurut beliau ada hal-hal baru diantaranya

  • Perkara perdata tertentu diubah menjadi perkara tertentu;
  • Pilihan hukum dihapus;
  • Sengketa hak milik bagi orang islam diselesaikan di Pengadilan Agama;
  • Pengangkatan anak berdasarkan hukum islam ditetapkan di Pengadillan Agama;
  • Penetapan ahli waris secara voluntair (ex. Psl. 107 UU No. 7/1989);
  • Pemisahan jabatan sekretaris dan panitera di PA dan PTA
  • Penyelesaian sengketa ekonomi syariah

"Sengketa ekonomi syariah yang menjadi wewenang Pengadilan Agama itu seperti Bank Syariah, Asuransi Syariah, Rasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Pegadian Syariah, Dana Pensiun Syariah, Sekuritas Syariah, Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Obligasi Syariah, Bisnis Syariah, Wakaf, Zakat dan shadaqoh", terang Prof. Manan.

Dalam proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah tidak serta merta berjalan begitu saja, melainkan masih banyak kendala yang dialami seperti kepercayaan pelaku ekonomi terhadap Pengadilan Agama masih rendah dan belum banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekonomi syariah, jelasnya.

Menangapi hal tersebut menurut Prof. Manan Mahkamah Agung akan menyiapkan sarana dan prasarana, menyiapkan SDM baik formal maupun informal, mempersiapkan peraturan perundang-undangan, mempersiapkan sistem dan prosedur serta mensosialisasikan UU No. 3 Tahun 2006 kepada seluruh masyarakat.

Lebih lanjut tentang penyelesaian sengketa dalam islam, Prof. Manan menjelaskan 2 (dua) sistem yang digunakan yaitu sistem klasik melalui Sulh (damai), Tahkim (arbitrase) dan Lembagan Peradilan. Kemudian sistem indonesia melaui Sulh (damai), Bani, Bamui dan Basyarnas.

"Hukum Formil Pegadilan Agama adalah hukum yang berlaku di Lingkungan Peradilan Umum kecuali yang diatur secara khusus dalam UU tentang Peradilan Agama dan Hukum Materiil Peradilan Agama antara lain Nash-nash Al-qur'an, Al Hadist, Peraturan perundang-undangan, Aqad perjanjian, Yurisprudensi, Qawaidul Fiqhiyah, Fiqh, Adat/kebiasaan" jelas Prof. Manan. (zsu/pta-palangkaraya.go.id)

Keterangan Foto: 

Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Abdul Manan saat memberikan pengarahan kepada seluruh peserta Bimbingan Teknis, Sabtu(8/8/2015).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice