logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2013

Pratalak Badilag Merevisi Buku Pedoman Pemberkasan Perkara Kasasi dan PK

Jakarta l Badilag.net

Percepatan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung kembali menjadi perioritas utama. Serangkaian langkah strategis telah dijalankan Mahkamah Agung sehingga berhasil menekan jumlah tunggakan perkara menjadi terkecil sepanjang sejarah.

Dalam rangka mendukung efektivitas dan kesinambungan program tersebut, Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Pratalak Badilag) segera melakukan revisi Buku Pedoman Pemberkasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali untuk Lingkungan Peradilan Agama.

Revisi itu dilakukanagar buku tersebut sinkron dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2014 dan petunjuk pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014.

Direktur Pratalak Drs. H. Hidayatullah MS, M.H. mengatakan,revisi buku pedoman pemberkasan perkara ini merupakan sebuah keniscayaan agar selaras dengan beberapa kebijakan baru Mahkamah Agung mengenai dokumen elektronik.

Buku Pemberkasan Perkara Perdata Agama tersebut segera diterbitkan karena telah mendapat pesetujuan dari Ketua Kamar Agama, YM Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H.,SIP., M.Hum dan Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, S.H.,M.H.,kataHidayatullah di Jakarta, 13 Maret 2015.

Selain revisi regulasi tersebut, pada tahun 2015 ini Pratalak Badilag akan melakukan monitoring ke sejumlah pengadilan agama  untuk mengevaluasi efektivitas pengiriman berkas perkara kasasi dan PK secara elektronik.

Kami berharap pengiriman dokumen elektronik, sebagaimana amanat SEMA No.1 2014, dapat berjalan lancar.Jika terdapat kendala dapat diketahui dengan cepat guna dicarikan solusi yang terbaik, sehingga proses pendaftaran dan pemeriksaan perkara kasasi dan PK tidak terhambat,ujar Hidayatullah.

Dokumen elektronik merupakan sebuah tuntutan yang tidak dapat lagi dihindarkan. Panitera Muda Perdata Agama, Drs. H. Abdul Ghoni, S.H., M.H. menyampaikan bahwa terhitung sejak Januari 2015, hakim agung pada Kamar Agama Mahakamh Agung telah membaca berkas bersama melalui dokumen elektronik.

“Saat ini tidak ada lagi penggandaan berkas Bundel B.Sesuai dengan kebijakan  Mahkamah Agung, setiap hakim agung dengan dibantu oleh para asisten telah membaca berkas perkara kasasi dan PK melalui dokumen elektronik. Sistem kerja ini dapat terlaksana tentu saja sangat tergantung pada ketersediaan dokumen elektronik dan dukungan semua pihak,” ujarnya.

Berikutnya, menurut Abdul Ghoni, Mahkamah Agung segera memacu para asisten dan operator untuk menggunakan dokumen lektronik tersebut dalam mempercepat proses minutasi perkara.

Dibuat e-book

Kasubdit Peninjauan Kembali, Drs. Yusrizal, MH. mengungkapkan bahwa pihaknya mengupayakan agar buku hasil revisi tersebut dibuat dalam bentuk e-book, sehingga dapat diunduh oleh seluruh aparatur peradilan agama yang bertugas melakukan pemberkasan perkara.

“Untuk monitoring, kita fokuskan pada wilayah  pengadilan tinggi agama yang sudah pernah dilakukan orientasi pemberkasan perkara,” ujar Yusrizal.

Tujuannya adalah untuk mengevaluasi apakah kegiatan orientasi yang telah dilakukan sudah berimplikasi pada peningkatan kualitas kinerja atau belum.

“Apabila ada kendala, kendala apa yang ditemukan, lalu bagaimana solusi untuk mengatasinya,” Yusrizal menegaskan.

Untuk itu, diperlukan informasi yang valid dan akurat dari pengadilan agama serta komunikasi yang intens dengan para hakim pengawas bidang, ketua pengadilan, dan aparat pengadilan yang terlibat dalam pemberkasan perkara kasasi dan PK, termasuk operator yang berperan penting mengirimkan dokumen elektronik ke portal direktori putusan Mahkamah Agung.

Di samping mengadakan monitoring, Pratalak Badilag juga akan melanjutkan kegiatan orientasi pemberkasan perkara kasasi dan PK di wilayah PTA Surabaya dan PTA Semarang.Pratalak masih menemukan beberapa kekeliruan atau kekurangan berkas perkara kasasi dan PK yang menghambat percepatan pendaftarannya di Mahkamah Agung.

Peserta orientasi tersebut adalah hakim tinggi pengawas daerah, ketua PA dan operator,” kata Yusrizal.

Hakim tinggi dalam orientasi tersebut sangat diharapkan agar ikut berperan aktif dalam melakukan menjadi pengawasan khususnya  pelaksanaan SEMA No.1 Tahun 2014.

Adapun Ketua Pengadilan adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung tentang ketersediaan dokumen elektronik menurut SEMA tersebut, dan operator adalah pelaksana yang terlibat langsung dalam pengiriman dokumen elektronik tersebut.

[Ys]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice