logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2166

Perpanjang Nota Kesepahaman MA RI-MA Sudan, Ketua MA RI lakukan kunjungan ke Sudan

Ketua Mahkamah Agung RI beserta delegasi di Depan Gedung Mahkamah Agung Sudan

Khartoum | badilag.net
Setelah melakukan kunjungan ke Qatar tanggal 1-3 Juni 2015 dalam rangka memperluas kerjasama (MoU) dalam bidang hukum. Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H. melanjutkan perjalanan  melakukan kunjungan resmi ke Sudan tanggal 4-7 Juni 2015  dalam rangka memenuhi undangan Ketua Mahkamah Agung Republik Sudan, Prof. Dr. Haedar Ahmad Dafallah yang sebelumnya telah berkunjung ke Indonesia pada tahun 2013. Dalam kunjungan kali ini, Ketua MA Ri didampingi juga didampingi oleh sejumlah pejabat MA RI yang sama pada saat mengunjungi Qatar yakni, Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, H. Suwardi, S.H., M.H., Ketua Kamar Peradilan Agama, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Drs. H. Abdul Manaf, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA RI, Dr. Hasbi Hasan, Hakim PA Cibinong, Dr. Nasich Salam S., Lc., LLM dan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Aref Gunawansyah, S.H., M.H. 
pada 1 Juni 2015 di ruang kerjanya.

Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H.

Berpose dengan Ketua Mahkamah Agung Sudan Prof. Dr. Haedar Ahmad Dafallah

 

Kunjungan  Delegasi MA RI ke Sudan dilakukan untuk memperkuat kerjasama peradilan bagi kedua belah pihak dengan memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani sejak tanggal 17 November 2011 dan telah berakhir pada tanggal 17 November 2014.

Kunjungan yang berlangsung selama tiga hari tersebut dimanfaatkan dengan berbagai kegiatan yang cukup padat dari sejak kedatangan sampai kepulangan. Di antara program-program yang sudah dijadualkan  pihak Sudan adalah joint meeting tentang sistem peradilan di kedua negara Indonesia dan Sudan berikut peluang-peluang kerjasamanya, Review kerjasama peradilan selama beberapa tahun terakhir dan Penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU).

 

Dalam kesempatan itu, ketua Mahkamah Agung RI juga melakukan pelbagai aktivitas,  seperti General Studium oleh Ketua MA RI dihadapan para hakim agung dan hakim tingkat banding Sudan tentang Peradilan dan cetak biru Mamkamah Agung RI, Overview Perbankan dan Ekonomi Syariah Sudan oleh Bank Sentral Sudan, Kunjungan-Kunjungan ke berberapa pengadilan termasuk Courtesy Call ke Ketua DPR Sudan, Prof. Dr. Ibrahim Ahmad Umar dan Presidan Sudan, Jenderal Omar Hasan Ahmad El Basyir serta pertemuan dengan masyarakat Indonesia di Sudan.

Presiden Sudan Jenderal Omar Hasan Ahmad El Basyir berbincang Dengan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH

 

Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan, sungguhpun sistem peradilan Sudan yang menganut sistem anglo saxon (common law) berbeda dengan sistem peradilan Indonesia yang menganut sistem erofa kontinental (civil law), namun dalam praktik banyak terdapat perbedaan, maka kerjasama antar ke dua negara di bidang hukum relevan diperkuat dan diperpanjang.

Terkait dengan ekonomi syariah, sungguhpun  tergolong negara berkembang, Sudan tampaknya merupakan salah satu negara yang dapat dijadikan parameter dalam praktik dan operasional ekonomi syariah. Praktik dan operasional  ekonomi di Sudan baik sektor perbankan maupun keuangan lain berbasis, bahkan  Bank Sentral Sudan pun secara resmi telah menganut sistem ini.  Hukum materil yang berlaku di bidang  ekonomi syariah berdasarkan Undang-Undang Perdata Tahun 1984, sedanghkan hukum formil berdasarkan  Hukum Acara tahun 1983.

 

Ketua Mahkamah Agung RI berpose bersama Ketua DPR Sudan Prof. Dr. Ibrahim Ahmad Umar

independensi hakim relatif sangat terjaga dan berjalan dedengan baik. Di negara yang bertetangga dengan Mesir itu, hakim dikondisikan supaya terbebas dari pelbagai intervensi. Oleh karena itu berbagai kode etik telah ditegakkan Mahkamah Agung Sudan dalam menjaga integritas dan kehormatan hakim dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Misalnya, untuk sekedar pergi ke pasar pun para hakim Sudan dilarang karena dianggap akan dapat mengurangi optimalisasi peran penegakan hukum yang dibutuhkan kewibawaan dan terhindar dari perilaku dan perbuatan yang mempengaruhi indepedensi hakim. Sebagai konsekwensi, Mahkamah Agung Sudan diperkenankan secara undang-undang untuk mengelola kegiatan usaha termasuk mendirikan  koperasi dalam rangka memenuhi segala kebutuhan para hakimnya.

Sistem penganggaran  sepenuhnya ditentukan oleh Mahkamah Agung Sudan,  berdasarkan prosentase anggaran negara yang besarannya ditentukan oleh Komisi Yudisial yang Ketuanya adalah Ketua Mahkamah Agung Sendiri dan dengan anggota para Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Keuangan serta Menteri Kehakiman.

Pada kesempatan kunjungan ke Sudan kali ini, Ketua MA RI juga melakukan pertemuan dan dialog interaktif dengan Masyarakat Indonesia di Sudan yang terdiri dari keluarga besar KBRI Khartoum, Para profesional dan mahasiswa dalam sebuah jamuan makan malam yang diadakan oleh Dubes RI Khartoum di Wisma Duta. Pada pertemuan tersebut, Ketua MA dan Masyarakat Indonesia di Sudan telah melakukan diskusi hangat seputar masalah hukum, peradilan, dan isu-isu terkini di tanah air.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice