logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 6397

Peralatan Kerja di Peradilan Agama Masih Sangat Kurang

Banda Aceh l Badilag.net

Peralatan kerja berupa komputer dan laptop di peradilan agama ternyata masih sangat kurang. Berdasarkan data yang dihimpun Badilag, diperlukan lebih dari 2000 komputer dan laptop untuk menunjang kerja aparatur peradilan agama di seluruh Indonesia.

Hal itu diungkapkan Sekditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M., ketika memberi pengarahan kepada pimpinan dan hakim tinggi MS Aceh, serta para ketua MS sewilayah Aceh, di Aula MS Aceh, Kamis (4/12/2014).

Hingga awal Desember ini, 26 dari 29 pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama telah mengirim laporan  kebutuhan komputer dan laptop di wilayahnya masing-masing.

Hasilnya, dengan jumlah pegawai 10.511 orang, alat pengolah data yang tersedia baru 8.482 unit, yaitu 4.333 komputer dan 4.149 latop.

“Berarti masih kurang 2.029 unit. Belum lagi, komputer dan laptop yang ada saat ini sudah banyak yang rusak atau sebenarnya sudah tidak layak pakai,” ungkap Sekditjen Badilag.

Dengan asumsi satu alat pengolah data itu berharga Rp10 juta, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp20 miliar.

“Anggaran segitu sebenarnya tidak terlalu besar, karena untuk seluruh Indonesia. Anggaran untuk pembangunan satu gedung pengadilan saja bisa mencapai belasan miliar,” tandas Sekditjen.

Menurut mantan Panitera/Sekretaris PTA Medan itu, sudah saatnya penyediaan peralatan kerja aparatur peradilan menjadi prioritas, seiring dengan tekad Mahkamah Agung untuk mewujudkan pengadilan-pengadilan modern berbasis teknologi informasi.

Di lingkungan peradilan agama, saat ini seluruh tenaga teknis yang terlibat dalam penanganan perkara dituntut untuk menggunakan SIADPA yang tentu memerlukan komputer atau laptop. “Tidak hanya operator, tapi juga PP, JSP, hakim, bahkan ketua PA harus menggunakan SIADPA,” tandas Sekditjen.

Ia menambahkan, SIADPA adalah sebuah sistem. Karena itu, jika ada satu yang tidak jalan, maka otomatis akan mempengaruhi proses pengadministrasian perkara secara keseluruhan.

Komputer dan laptop juga diperlukan untuk mengolah data kepegawaian lewat SIMPEG. Keterbukaan informasi melalui website juga meniscayakan adanya komputer atau laptop. Belum lagi pengoperasian aplikasi-aplikasi dari pihak eksternal seperti SIMAK BMN.

“Tanpa diimbangi dengan tersedianya peralatan kerja yang memadai, kinerja aparatur peradilan agama tidak akan maksimal,” Sekditjen menegaskan.

Langkah pertama yang perlu ditempuh adalah memetakan kebutuhan. Ini penting, menurut Sekditjen, karena pengambilan kebijakan harus berpijak pada data.

Setelah data terhimpun, langkah berikutnya adalah mengadakan koordinasi. Selaku pembina peradilan agama, Badilag akan berkoordinasi dengan BUA yang mengurusi masalah perencanaan, serta sarana dan prasarana.

Jika koordinasi telah terjalin, langkah selanjutnya adalah pengambilan kebijakan dan dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran.

Sekditjen Badilag berharap agar pemenuhan kebutuhan peralatan kerja di lingkungan peradilan agama tidak membutuhkan waktu terlalu lama, sehingga keinginan menjadikan pengadilan modern berbasis teknologi informasi segera menjadi kenyataan.

Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, S.H., M.H., dalam kesempatan yang sama, mendukung program Badilag untuk memenuhi kebutuhan peralatan kerja aparatur peradilan agama.

Ia mengungkapkan, satker-satker di wilayah MS Aceh memperolah alokasi anggaran Rp120 juta untuk tahun 2015. “Itu hanya untuk pengembangan teknologi informasi. Jangan disalahgunakan, misalnya untuk mebelair,” tandasnya.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice