Pembinaan Tenaga Teknis dan Non-Teknis Akan Disatukan
Jakarta l Badilag.net
Mahkamah Agung berencana menyatukan pembinaan tenaga teknis dan tenaga non-teknis di Direktorat Jenderal sesuai dengan lingkungan peradilan masing-masing. Tujuannya agar pembinaan SDM di seluruh badan peradilan di bawah MA dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Hal itu telah diputuskan dalam rapat pimpinan MA. Nanti, baik tenaga teknis maupun tenaga non-teknis di lingkungan peradilan agama akan dibina oleh Ditjen Badilag,” kata Plt Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., di ruang kerjanya, Senin (27/10/2014).
Tenaga teknis terdiri dari hakim, tenaga kepaniteraan dan kejurusitaan. Sedangkan tenaga non-teknis adalah pegawai kesekretariatan yang meliputi bidang keuangan, kepegawaian dan umum.
Pembinaan SDM itu mencakupi pelbagai aspek, mulai dari pemrosesan kenaikan pangkat, promosi-mutasi, bimbingan teknis, hingga pemberian ijin belajar.
Sejak penyatuatapan empat lingkungan peradilan di bawah MA sepuluh tahun silam, ada dualitas dalam pembinaan SDM pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di empat lingkungan peradilan. Pembinaan tenaga teknis dilakukan oleh masing-masing Direktorat Jenderal, sedangkan pembinaan tenaga non-teknis dilakukan oleh Badan Urusan Administrasi.
Selama ini, di Badilag, unit kerja yang mengemban tugas membina tenaga teknis adalah Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Sementara unit kerja di BUA yang membina tenaga non-teknis adalah Biro Kepegawaian.
“Ke depan, BUA hanya membina SDM yang ada di MA pusat,” ujar Purwosusilo.
Sebagai gambaran, berdasarkan laporan tahunan MA 2013, jumlah SDM di MA dan badan peradilan di bawahnya berjumlah 33.794 orang.
Rinciannya, 1.555 orang bertugas di MA pusat, 18.214 orang bertugas di peradilan umum, 12.375 orang bertugas di peradilan agama, 490 orang bertugas di peradilan militer dan 1.160 orang bertugas di peradilan tata usaha negara.
Khusus di lingkungan peradilan agama, 12.375 orang itu terdiri dari 6.838 tenaga teknis dan 5.537 tenaga non-teknis.
[hermansyah]