logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2727

 

Pegawai Bertanya, Sekditjen Badilag Menjawab

Tapaktuan l Badilag.net

Pelbagai pertanyaan seputar kepegawaian diajukan kepada Sekditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M., ketika ia mengadakan pembinaan di hadapan pimpinan, hakim dan pegawai MS Tapaktuan, Senin (1/12/2014).

Roichan Mahbub, S.HI, hakim muda yang baru bertugas dua bulan di MS Tapaktuan, segera mengacungkan jari saat Ketua MS Tapaktuan Drs. H. Bakti Ritonga, S.H., M.H. mempersilakan anak buahnya mengajukan pertanyaan.

“Saya pendaftaran dari Papua,” kata Roichan Mahbub, “Tapi kenapa ditempatkan di wilayah Aceh? Pola mutasi yang sekarang ini bagaimana?”

Merespons pertanyaan itu, Sekditjen Badilag mengatakan bahwa pola mutasi hakim di lingkungan peradilan agama sekarang berbeda dengan dulu. Jika dulu mutasi hakim cenderung antar kabupaten/kota dalam provinsi, sekarang sudah antar kabupaten/kota antar provinsi. “Sekarang sama seperti peradilan umum,” ungkapnya.

Saat ini Pedoman Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama belum ditandatangani Ketua MA. Meski demikian, Sekditjen menegaskan, tidak ada diskriminasi dalam promosi dan mutasi hakim di lingkungan peradilan agama.

Sekditjen dapat memahami jika ada banyak hakim peradilan agama yang kaget. “Ambil positifnya saja. Jangan suudzon kalau ada yang kurang pas,” ujarnya.

Ia menambahkan, validasi dan pembaruan data SIMPEG tidak boleh diabaikan. “Yang penting, data harus valid. Kalau data tidak valid, kita bisa rugi. Sudah ke mana-mana tapi tidak tercatat. Update SIMPEG itu perlu. Kalau misalnya sakit berat atau sudah lulus S-3 itu dapat diketahui,” tuturnya.

Kesempatan bertanya juga digunakan Oktariyadi S, S.HI. Pelaksana Tugas Kaur Kepegawaian itu mendaftar sebagai Calon Jurusita Pengganti di Pekanbaru, Riau. Begitu dinyatakan lulus, ia ditempatkan di MS Tapaktuan sejak dua tahun lalu.

“CPNS angkatan kami,” kata Oktariyadi,”menjadi semacam kelinci percobaan. Kami dilempar ke mana-mana. Apakah kami akan ditransmigrasikan selamanya atau nanti dipulangkan ke tempat asal?”

Sekditjen Badilag, menjawab pertanyaan itu, menjelaskan bahwa saat ini belum ada pedoman yang mengatur berapa tahun seorang pegawai bertugas di luar dan bisa kembali ke tempat asal.

“Yang jelas, penempatan itu sesuai kebutuhan lembaga. Jadi, bukan kelinci percobaan,” tandasnya.

Agar bisa kembali ke tempat asal, menurut Sekditjen, jalan yang dapat ditempuh ialah mengajukan surat pindah. Pegawai yang hendak pindah tempat tugas itu harus meminta persetujuan dari satker asal dan satker yang dituju.

“Jangan putus asa. Siapa tahu dapat istri di sini,” Sekditjen berkelakar.

Pertanyaan bernada curhat juga dilontarkan Dedi, seorang honorer Kategori 2 (K-2). “Bagaimana nasib K-2? Kami sudah kirim berkas, tapi tidak jelas kabarnya,” kata Dedi.

Karena Badilag tidak punya kewenangan untuk memproses berkas yang diajukan honorer, Sekditjen hanya memberi nasehat, “Sabar dulu. Itu kewenangan BUA.”

[hermansyah]

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice