logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 4565

Pakar Pola Bindalmin Menjelaskan Register Elektronik dan Register Manual

Depok l Badilag.net

Pembinaan Ketua PTA Bandung Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H. di Balai Kota Depok, Jumat (28/8/2015), tidak disia-disiakan oleh hadirin yang berasal dari PA Depok, PA Bogor, PA Cibinong, PA Cibadak dan PA Sukabumi. Ini adalah kali pertama mantan Ketua PTA Bandarlampung itu mengadakan pembinaan di wilayah koordinator I PTA Bandung.

Hadirin berlomba bertanya ketika sesi tanya-jawab dibuka. Pertanyaan-pertanyaan itu beragam, mulai dari soal hukum materiil, hukum formil, administrasi perkara hingga administrasi umum.

Salah satu pertanyaan menarik dilontarkan Panitera/Sekretaris PA Depok Drs. Entoh Abd Fatah. “Seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan teknologi di PA, apakah boleh menggunakan register elektronik?” ujarnya.

Menjawab pertanyaan itu, Zainuddin Fajari—yang selama ini dikenal sebagai salah satu pakar Pola Bindalmin di lingkungan peradilan agama—mengatakan bahwa hingga saat ini, register manual yang harus dipakai.

“Sekarang ini yang jadi leading sector masih register manual, sedangkan IT sifatnya pendukung. Ke depan, tidak tertutup kemungkinan IT yang jadi leading sector,” ujarnya.

Zainuddin Fajari tidak menafikan, penggunaan IT semakin massif di peradilan agama. Diketahuinya, sejumlah PA berusaha membuat register secara elektronik, di samping tetap menggunakan register manual.

Pengadilan-pengadilan di sejumlah negara, berdasarkan hasil kunjungannya, juga telah menggunakan register elektronik.

Namun, ia menegaskan, hingga saat ini regulasi yang mengharuskan register ditulis tangan belum dicabut. Artinya, regulasi itulah yang masih berlaku dan harus dilaksanakan.

Mantan Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Badilag itu menjelaskan, register di pengadilan adalah akta otentik.

Selain itu, register adalah dokumen yang berisi riwayat perkara dari awal hingga akhir. “Kalau putusan atau salinan putusan atau berkas perkara hilang atau rusak, bisa dicek di situ,” ungkapnya.

Penggunaan register elektronik masih menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang setuju berpendapat bahwa register elektronik lebih praktis. Sebaliknya, pihak yang tidak setuju register elektronik mempertanyakan keotentikan dan keamanannya.

“Mana yang disebut akta otentik: Apakah yang di komputer atau hasil print out? Bagaimana kalau datanya diacak-acak (oleh hacker—red)?” kata Zainuddin Fajari.    

Karena itu, meskipun IT sudah maju, ia meminta register manual tidak ditinggalkan. “Nanti disalahkan Badan Pengawasan. Sebaiknya dipadukan,” tandasnya.

Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badilag, menurutnya, telah mengajaknya untuk membahas revisi Buku II tentang Pola Bindalmin. Salah satu yang akan dikaji adalah penggunaan register elektronik.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice