logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 3069

Nasib Hakim di Wilayah Pemekaran

Tidak Mendapat Tunjangan Kemahalan Sejak 2012

Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id

Diam-diam, para hakim yang bertugas di wilayah Sulawesi Barat sedang gundah. Ketika para hakim yang bertugas di pulau Sulawesi dan di pulau-pulau lainnya memperoleh tunjangan kemahalan tiap bulan, mereka sama sekali tidak mendapatkannya.

Kondisi itu berlangsung sejak tahun 2012, ketika pemerintah mengeluarkan PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Satu-satunya wilayah di pulau Sulawesi yang tidak disebut dalam lampiran III PP tersebut adalah Sulawesi Barat. Secara harfiah, itu berarti hakim-hakim yang bertugas di provinsi tersebut tidak berhak mendapatkan tunjangan kemahalan.

Seorang hakim PA Polewali mengungkapkan hal itu kepada Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H., dalam telekonferensi tadi pagi.

“Baik hakim dari lingkungan peradilan agama maupun peradilan umum mengalami nasib yang sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Polewali Mandar adalah bagian dari Sulawesi Barat, tapi PA Polewali merupakan wilayah hukum PTA Makassar atau Sulawesi Selatan.

“Dengan demikian, seharusnya para hakim yang bertugas di Sulawesi Barat berhak menerima tunjangan kemahalan, sebagaimana hakim-hakim yang berada di wilayah hukum PTA Makassar,” tuturnya.

Ia menambahkan, para hakim di wilayah tersebut sudah bersatu suara, menghimpun tanda tangan dan mengirimkan aspirasinya melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada pimpinan MA. “Kami berharap supaya mendapat solusi,” ujarnya.

Jika harapan itu tidak terpenuhi, tentu akan mempengaruhi kesejahteraan hakim. Ia memberi contoh. Ketika bertugas di sebuah PA di wilayah Gorontalo, ia memperoleh tunjangan kemahalan. Namun karena dimutasi ke PA Polewali, ia tidak memperoleh lagi tunjangan kemahalan. Padahal, Gorontalo dan Sulawesi Barat sama-sama berada di pulau Sulawesi.

Usai menyimak kegundahan hati hakim tersebut, Dirjen Badilag mengatakan, meski tidak menerima tunjangan kemahalan, hendaknya para hakim tetap bersyukur karena telah menerima banyak rizki dari Yang Maha Kuasa.

“Gaji itu yang mengatur negara, kalau rizki yang mengatur Allah. Gaji ada batasnya, rizki tidak ada batasnya. Rizki bukan hanya berupa gaji. Kesehatan itu juga termasuk rizki,” kata Dirjen Badilag.

Dirjen Badilag menegaskan, dirinya dapat memahami apa yang dirasakan para hakim di wilayah Sulawesi Barat. “Kalau pimpinan MA sudah memberi jawaban, kami tidak bisa memberi jawaban apapun melebihi pimpinan MA,” ujarnya.

Dirjen Badilag menambahkan, pimpinan MA sudah berkirim surat kepada pimpinan negara supaya dibuat UU yang mengatur terbentuknya sejumlah PTA baru. Salah satunya adalah PTA Sulawesi Barat.

Masalah Legal Drafting?

Sulawesi Barat merupakan provinsi termuda di pulau Sulawesi. Provinsi beribu kota Mamuju ini dibentuk pada tahun 2004. Wilayahnya meliputi enam kabupaten.

Di pulau Sulawesi, sebelumnya telah ada lima provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Sulawesi Barat merupakan pemekaran dari Sulawesi Selatan.

Berdasarkan PP 94/2012, hakim berhak mendapatkan tunjangan lain, selain tunjangan jabatan. Yang dimaksud sebagai tunjangan lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP tersebut, ialah tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kemahalan diberikan kepada hakim-hakim yang bertugas di zona 2, zona 3 dan zona khusus. Berturut-turut, besaran tunjangan kemahalan pada tiga zona tersebut adalah Rp1,35 juta, Rp2,4 juta dan Rp10 juta.

Kecuali Sulawesi Barat, seluruh provinsi di pulau Sulawesi tergolong zona 2. Artinya, para hakim yang bertugas di pulau ini, kecuali di Sulawesi Barat, mendapat tunjangan kemahalan Rp1,35 juta per bulan.

Tidak munculnya provinsi Sulawesi Barat dalam lampiran PP 94/2012 bisa terjadi karena dua kemungkinan.

Kemungkinan pertama, Sulawesi Barat sengaja tidak dicantumkan di zona 2, karena digolongkan sebagai zona 1. Dengan demikian, Sulawesi Barat dianggap setara dengan DKI Jakarta, sehingga tidak ada alokasi tunjangan kemahalan.

Kemungkinan kedua, tidak ada kesengajaan untuk meniadakan Sulawesi Barat dari zona 2. Artinya, ada masalah dalam hal legal drafting ketika menyusun lampiran III PP 94/2012.

Apapun penyebabnya, yang jelas para hakim di Sulawesi Barat berharap mendapatkan solusi yang adil.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice