logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1573

MS Meulaboh Lakukan Kerjasama Pelayanan Terpadu dengan Kemenag dan Kependudukan dan catatan Sipil Kab. Aceh Barat

Foto : Acara pembukaan dan masyarakat yang akan mengikuti pelayanan terpadu

Meulaboh | MS Meulaboh

Senin, 23 Pebruari 2015, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, sukses melaksanakan Pelayanan Terpadu hak identitas Hukum bagi Masyarakat yang dilaksanakan di Kecamatan Sungaimas Kabupaten Aceh Barat.

Pelayanan Terpadu kali ini diikuti oleh 67 pasang suami isteri yang tidak mempunyai buku atau akta nikah disebabkan karena berbagai faktor antara lain karena keadaan masa konplik keamanan masa lalu, bencana tsunami maupun kesadaraan masyarakat yang kurang memahami pentingnya administrasi kependudukan bagi setiap individu.

Pelaksanaan Terpadu ini sengaja dilaksanakan di Kecamatan Sungaimas yang letaknya sekitar 80 km atau lebih kurang 2 jam perjalanan dengan mobil. Dengan kondisi jalan yang cukup terjal, berlubang dan berliku-liku, sehingga sedikit menguras tenaga serta kehati-hatian dalam berkenderaan, akhirnya perjalanan baik berangkat maupun sampai kembali lagi, al-hamdulillah dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Keberangkatan Tim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang langsung dipimpin oleh Wakil Ketua Drs. SARNIDI, SH., MH   dengan membawa 13 orang yang terdiri dari 4 orang hakim, 5 orang panitera pengganti, serta 4 orang tenaga administrasi/supir ini berangkat dari Kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh pukul 7.30 WIB dengan membawa dua buah kenderaan dan sampai di Kecamatan Sungaimas pukul 9.35 WIB yang langsung disambut oleh Kepala KUA Kecamatan Sungaimas (Narjum S.Ag )dan masyarakat setempat.

   Para Hakim Tunggal yang sedang memproses sidang isbat nikah

Setelah sedikit mengikuti acara seremoni pembukaan yang juga dihadiri oleh Camat Kecamatan Sungaimas (Muhammad Adnan), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat (Drs. H. M. Arif, MA) dan Kepada Bidang Catatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat (Drs. Saizal Wahab), acara pelaksanaan pelayanan terpadu selanjutnya dimulai tepat jam 10.00 WIB dengan pelaksanaan sidang isbat nikah oleh hakim-hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.

Setelah masing-masing pasangan mengikuti sidang, selanjutnya oleh pihak KUA langsung menyerahkan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah kepada masing-masing pasangan. Setelah itu bagi masyarakat yang akan mengurus akta kelahiran anak-anaknya, langsung menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan kepada petugas dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat.

Dalam pelaksanaan pelayanan terpadu ini sangat dirasakan betapa pentingnya kepedulian semua stakeholder dalam melayani masyarakat terpinggirkan. Hal ini dapat ditandai dengan antusiasnya warga masyarakat yang ingin mendapatkan hak identitas hukum, baik buku nikah maupun akta kelahiran.

Berdasarkan laporan-laporan lisan yang disampaikan oleh para keuchik atau kepala desa kepada Tim IT dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh ternyata yang mengikuti sidang isbat nikah saat ini adalah sebahagian kecil dari masyarakatnya. Masih banyak atau bahkan rata-rata masyarakat di desa atau gampong yang ada di Kecamatan Sungaimas Kabupaten Aceh Barat ternyata tidak mempunyai buku nikah.

Oleh karenanya, pelayanan terpadu yang digagas oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang bekerjasama dengan Kemenag dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Aceh Barat ini sangat baik dan penting bagi masyarakat. Atas nama masyarakat Kecamatan Sungaimas, Camat Sungaimas mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Tim Pelayanan Terpadu dan masih sangat mengharapkan sekali agar pelayanan terpadu ini dapat dilaksanakan kembali di Kecamatan Sungaimas.

     Para petugas pelayanan terpadu sedang sibuk melayani masyarakat

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Barat Drs. H. M. Arif, MA menyatakan sangat puas sekali dengan pelayanan terpadu ini, karena dengan adanya sidang isbat nikah ini, masyarakat tidak lagi mendesak dan menyalahkan Kementerian Agama dalam hal ini KUA Kecamatan untuk menerbitkan buku nikah pada nikah yang tidak tercatat pada saat pernikahannya dahulu dilaksanakan.

Insya Allah dalam waktu dekat ini, semua KUA Kecamatan di Kab. Aceh Barat akan melaksanakan agenda yang sama, karena ternyata menurut beliau fenomena pernikahan yang tidak mempunyai buku nikah ini sangat banyak sekali.

Diakhir perjalanan, Tim dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh akhirnya sampai kembali ke kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh pada pukul 19.30 WIB dengan selamat. Meskipun badan terasa lelah dan letih, namun tugas mulia yang dipenuhi dengan nuansa ibadah dan sosial yang tinggi ini, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Drs. SARNIDI, SH., MH, mengapresiasi seluruh Tim Pelayanan Terpadu, dan tetap memberi semangat dan motivasi kiranya tugas ini mendapat ridho dari Allah SWT. Amin .. wass. Tim IT MS Mbo

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice