logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 1600

Maraknya PNS yang Bercerai Menimbulkan Keprihatinan

Depok l Badilag.net

Maraknya perceraian yang melibatkan PNS menimbulkan keprihatinan tersendiri. Apalagi, tidak sedikit yang bercerai itu ternyata adalah PNS guru yang mestinya memberi teladan yang baik kepada anak didik dan masyarakat secara luas.

Hal itu dikemukakan Wali Kota Depok Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail, M.Sc kala memberi sambutan dalam acara Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung di Balai Kota Depok, Jumat (28/8/2015). Acara itu dihadiri pimpinan, hakim dan pegawai dari lima pengadilan agama di wilayah koordinator I PTA Bandung yang terdiri dari PA Depok, PA Bogor, PA Cibinong, PA Cibadak dan PA Sukabumi.

Nurh Mahmudi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, salah satu penyebab maraknya perceraian di kalangan PNS guru ialah adanya tunjangan sertifikasi. Kesejahteraan guru, menurutnya, kadang berbanding terbalik dengan keutuhan rumah tangga.

“Banyak orang makin sejahtera, tapi dampaknya perpecahan keluarga. Ini fenomena,” ujarnya.

Yang membuatnya makin prihatin, perceraian itu kebanyakan diajukan oleh pihak istri. “Banyak ibu-ibu guru yang mengancam suaminya minta cerai, gara-gara suami tidak bertanggung jawab. Yang repot kalau suami nggak berdaya lahir-batin,” tuturnya.

Di Depok, ia mengaku telah berupaya semaksimal mungkin agar bisa menekan jumlah perceraian di kalangan PNS.

“Saya panggil dulu. Bisa nggak mendamaikan. Saya jadi mediator. Nggak perlu minta cerai, saran saya. Jawabannya, ‘Pak, ini sudah lebih dari 3 tahun’,” ia bercerita.

Ketika rumah tangga rapuh, mereka berupaya mencari solusi di pengadilan. Karena itu, Nur Mahmudi berharap pihak peradilan agama—yang salah satu kewenangannya di bidang perceraian di antara orang-orang Islam—menyediakan jalan keluar terbaik.

“Banyak orang bergantung kepada lembaga peradilan,” tandasnya. Itu karena proses persiapan berkeluarga, misalnya melalui klinik pranikah di BP4, sekarang sudah tidak ada.

Tidak bisa dipaksakan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PTA Bandung Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H. tidak menyangkal kenyataan bahwa dari tahun ke tahun, jumlah perkara perceraian semakin meningkat.

Di wilayah PTA Bandung yang terdiri dari 24 PA, dalam setahun perkara yang ditangani sekitar 100 ribu. “80 persen adalah perkara cerai,” ujarnya.

Di PA Depok, pada tahun 2014, perkara yang ditangani mencapai 3.020. Melihat trend, tahun ini jumlah tersebut hampir dipastikan akan meningkat lagi. “Padahal, dulu, sekitar 20 tahun lalu, jumlahnya tidak sebanyak itu. Paling setahun 100 perkara di Depok,” ungkapnya.

Zainuddin Fajari menegaskan, sebagai lembaga penegak hukum, peradilan agama tidak berharap jumlah perkara naik. Namun, karena tidak boleh menampik perkara yang jadi wewenangnya, mau tidak mau peradilan agama harus menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.

Peradilan agama bukannya tidak berupaya untuk menekan jumlah perceraian. Upaya itu harus dilakukan, yakni melalui mediasi.

“Ada mediasi yang secara intens dilakukan. Dengan pendekatan macam-macam, sampai menggunakan alquran dan hadis,” tuturnya. Tujuannya tidak lain agar rumah tangga tetap terbina, sehingga keluarga jadi sakinah mawaddah warahmah.   

Namun, berbeda dengan mediasi dalam perkara lain, mediasi dalam perkara perceraian sungguh sangat tidak mudah. “Kalau sudah pecah, broken marriage, walaupun dimasukkan ke dalam gedung terkunci, walaupun diikat jadi satu, karena yang pecah hatinya, susah disatukan lagi,” ujarnya.

Di antara yang mengajukan perceraian itu memang PNS. Problem yang hendak dicarikan solusi itu, menurut Zainuddin Fajari, biasanya sudah sangat kompleks. “Misalnya, dengan sertifikasi guru, mereka saling mempertahankan harga diri,” ungkapnya.

Karena begitu kompleks dan sensitifnya persoalan rumah tangga, peradilan agama dihadapkan pada tantangan tersendiri dari segi keamanan. “Ada pihak yang dibunuh. Juga ada hakim yang dibunuh,” ujarnya.

Perlu sinergi

Nur Mahmudi Ismail menyambut baik upaya PA Depok dan PA-PA di wilayah koordinator I PTA Bandung yang menyelenggarakan acara di lingkungan Pemkot Depok, sehingga kedua belah pihak bisa saling memahami posisi dan tugas masing-masing. “Ini memperkokoh peradilan agama, agar lebih bersuara lantang lagi. Ini penting,” tandasnya.

Lebih dari itu, upaya seperti ini dapat berdampak pada peningkatan pelayanan publik. “Apa yang kita lakukan harus memiliki makna publik, dari sisi perlindungan, pembelaan dan pembinaan,” ujarnya.

Zainuddin Fajari juga memberikan apresiasi. “Secara pribadi dan kelembagaan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Depok dan jajarannya,” ujarnya.

Kepada PA Depok, ia berpesan supaya tetap menjaga idendepensi peradilan. “Jangan sampai minta-minta ke Wali kota, apalagi jika tidak selaras dengan kebijakan Wali Kota. Perlu dilakukan sinergitas,” ucapnya.

Wakil Ketua PA Depok Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., pada kesempatan terpisah, menjelaskan bahwa diadakannya acara pembinaan Ketua PTA Bandung di Balai Kota Depok ini merupakan wujud sinergi yang positif antara lembaga yudikatif dan legislatif, tanpa mencampuri wewenang dan independensi masing-masing lembaga.

“Bersama Pemkot Depok, kami juga punya program sidang terpadu untuk melayani masyarakat yang kurang mampu,“ ujar pejabat yang sebentar lagi dilantik menjadi Ketua PA Depok itu.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice