Mahkamah Agung RI Perluas Kerjasama dengan Mahkamah Agung Qatar
|
Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof.Dr.H. M. Hatta Ali, SH, MH beserta rombongan yang terdiri dari, H. Suwardi, SH, MH, Wakil Ketua Bidang non Judisial, Prof.Dr. H. Abdul Manan, SH, S.IP, M.Hum., Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H., Abdul Manaf, SH, MH., Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Dr. H. Hasbi Hasan, MH Direktur Pembinaan Administrasi Badilag MARI, Dr. H. Nasich Salam, LC, LLM, Hakim PA Cibinong, Arief Gunawansyah, SH, MH., Kabag Umum Ditjen Badilag, Rofi`i, SH, MH Bagian Keamanan Mahkamah Agung RI melakukan kunjungan ke Qatar dan Sudan pada hari Senin – Ahad, tanggal 1 – 7 Juni 2015.
|
Selama di Qatar delegasi Mahkamah Agung RI selain mengunjungi Dewan Tinggi Peradilan (Majelis A`la li Al-Qadha/Supreme Judiciary Council), juga mengunjungi gedung pengadilan tingkat pertama, (Mahkamah Ibtidaiyyah), Pengadilan Tingkat Banding (Mahkakamah Isti`naf) dan Mahkamah Kasasi (Mahkamah Tamyiz).
Delegasi Mahkamah Agung RI juga diantar melihat ruang – ruang sidang. Di Qatar peradilan tingkat pertama, baik itu perdata maupun pidana sidang dengan hakim tunggal, kecuali perkara tertentu, misalnya mengenai tindak pidana narkoba, terorisme, pembunuhan, dan sebagainya bersidang dengan majelis. Tingkat banding bersidang dengan majelis, yakni dengan 3 (tiga) orang hakim, sedangkan tingkat kasasi bersidang dengan majelis, yakni 5 (lima) orang hakim.
Kunjungan ke Qatar untuk melakukan kerjasama pendidikan dan pelatihan, khususnya di bidang ekonomi syariah. Selama di Qatar Ketua Mahkamah Agung Riber temu dengan Y.M. Masùd Muhammad Amiri Ketua Dewan Tinggi Peradilan (Majlis A`la li Al-Qadha/Supreme Judiciary Court) yang juga secara ex officio sebagai Ketua Mahkamah Agung Qatar. Pada kesempatan itu Ketua Mahkamah Agung Qatar saling berbagi pengalaman mengenai sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia serta kewenangan masing – masing peradilan. Ketua Mahkamah Agung Qatar menyambut baik rencana kerjasama antar dua negara sahabat di berbagai bidang, antara lain: pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan baik itu di bidang ekonomi syariah, mediasi dan bidang – bidang lain untuk saling memperkuat eksistensi masing – masing lembaga.
|
Di tengah – tengah pembicaraan, Ketua Mahkamah Agung Qatar, sangat tertarik dengan pengalaman Mahkamah Agung RI dalam melaksanakan dan mengembangkan mediasi baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Lembaga Mediasi yang digulirkan sejak tahun 2008, melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 adalah dalam rangka mengikis jumlah perkara yang masuk ke pengadilan. Mediasi banyak dipilih oleh para pihak pencari keadilan, karena dengan jalan mediasi selain penyelesaian perkara akan tejadi kesepakatan (win – win solution) juga proses berperkara akan dapat diselesaikan cepat, sederhana dan dengan biaya ringan. |
Merespons paparan Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung Qatar menyatakan minat dan ketetarikannya untuk mengirim para hakim Qatar guna mempelajari dan mendalami praktik mediasi di Indonesia. Sehingga dalam salah satu poin kerjasama (Memorandum of Understanding) Ketua Mahkamah Agung Qatar mengusulkan agar masalah mediasi dicantumkan dalam klausul dan dijadikan point penting dalam kerjasama tersebut.
Dari kiri ke kanan Boy Dharmawan (Counsellor/Fungsi Politik KBRI Doha), Dr. Nasich Salam, LC, L.LM (Hakim Pengadilan Agama Cibinong), Prof.Dr. H.M. Abdul Manan (Tuaka Peradilan Agama), Deddy Faisal hadi, (Dubes KBRI Qatar), Prof.Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH (Ketua Mahkamah Agung RI), H. Suwardi, SH, MH (Waka Non Judicial MA-RI), Drs. H. Abdul Manaf, SH, MH (DirjenBadilag MA-RI) dan Dr. H. Hasbi Hasan, MH (Direktur Admin Ditjen Badilag MA-RI) |
Ketua Mahkamah Agung RI beserta rombongan meninjau salah satu ruang sidang Peradilan Qatar |
Tim Perumus Naskah Kesepakatan (Memorandum of Understanding) Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Sudan Berpose Bersama dalam Ruang Sidang Majelis A`la li-Alqhada/Supreme Judicial Council |
Dari pertanyaan yang dikemukakan oleh para penanya, Ketua Mahkamah Agung RI sempat terkesan, ternyata sungguh pun komunitas masyarakat Indonesia berada di Negara lain termasuk Qatar, bahkan ada yang telah berdomisili selama lebih kurang 20 (duapuluh) tahun masih sempat mengikuti perkembangan yang terjadi di Indonesia, khusunya masalah hukum baik itu melalui mas media dan elektronik (Metro TV dan TV ONE) maupun informatika. Ketua Mahkamah Agung RI memberikan sosialisasi dan meluruskan beberapa isu yang dianggap misleading, karena kadang para ahli dan pengamat hukum tidak lagi berbicara hukum untuk hukum, melainkan hukum untuk kepentingan, yang lebih parah lagi jika bukan ahli hukum mengomentari dan berpendapat mengenai hukum. |
[Hasbi Hasan]