logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2665

Ketua MA: Perma 1 /2015 Jadi Bukti Komitmen MA Menjamin Akses terhadap Keadilan

Jakarta l Badilag.net

Kabar gembira buat masyarakat kurang mampu atau berdomisili di tempat yang jauh dari pengadilan. Mahkamah Agung belum lama ini mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Isi Perma yang ditetapkan pada 6 Agustus 2015 ini meliputi tujuan dan ruang lingkup, tata cara persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian pelayanan terpadu, mekanisme pelayanan terpadu, serta pelaporan, pemantauan dan evaluasi pelayanan terpadu.

“Perma ini menjadi bukti bahwa MA sangat berkomitmen memberikan akses yang lebih luas kepada pencari keadilan, terutama masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan,” ujar Ketua MA Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., seusai peringatan 70 MA, 19 Agustus lalu.

Pelayanan terpadu yang diatur dalam Perma ini melibatkan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Disdukcapil) dan Kantor Urusan Agama (KUA).

PN berwenang melakukan pengesahan perkawinan untuk pasangan suami-istri nonmuslim. Setelah itu, Disdukcapil melakukan pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.

Sementara itu, PA berwenang melakukan itsbat nikah. Selanjutnya, KUA melakukan pencatatan perkawinan, lalu Disdukcapil melakukan pencatatan kelahiran.

Pelayanan terpadu oleh PN dan PA tersebut dilaksanakan dalam sidang keliling, yaitu sidang di luar gedung pengadilan, baik yang dilakukan secara berkala maupun insidentil.

Biaya perkara dibebankan kepada penerima manfaat layanan ini, sedangkan biaya perjalanan dan operasional sidang keliling dibebankan kepada APBN atau APBD.

Perma ini mengatur, penerima layanan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara jika ia tidak mampu secara ekonomi dan mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara dengan melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) atau dokumen sejenis.

Pihak ketiga seperti lembaga donor, organisasi masyarakat sipil dan lembaga lainnya dapat memberi bantuan biaya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Tempat, waktu dan biaya pelaksanaan pelayanan terpadu ditentukan berdasarkan kesepakatan pihak pengadilan, Disdukcapil dan Kankemenag setempat. Karena itu, para pihak penyelenggara itu harus melakukan koordinasi sebelumnya.

Perma ini juga menggariskan, pelayanan terpadu harus dilaksanakan sesuai dengan hukum acara dan ketentuan yang berlaku. Hal ini harus dijelaskan kepada masyarakat sebelum pelayanan terpadu dimulai.

Yang dapat disidangkan dalam pelayanan terpadu adalah perkara yang bersifat voluntair. Sidang harus dihadiri pasangan suami-istri yang masih hidup secara pribadi, kecuali jika ada alasan lain.

Sidang dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal, yang dibantu oleh 1 panitera pengganti, 1 jurusita dan sekurang-kurangnya 1 petugas administrasi.

Pemanggilan pemohon yang jumlahnya lebih dari satu dapat dilakukan dengan diumumkan oleh pemerintah daerah dan melalui pengumuman atau media lainnya yang dimiliki pengadilan.

Salinan penetapan diberikan pengadilan pada hari yang sama, lalu diteruskan kepada Disdukcapil untuk penerbitan akta perkawinan atau KUA untuk penerbitan buku nikah, dan Disdukcapil untuk penerbitan akta kelahiran.

Selain itu, Perma ini juga membolahkan pelayanan terpadu dilaksanakan bersamaan dengan layanan posbakum dan sidang reguler.

Perma ini akan dilengkapi dengan SOP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA, yang disusun bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya Perma ini, maka SEMA Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu kini tidak berlaku lagi.

[hermansyah]  

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice