logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 10826

Ketua MA: Hakim Jangan Mau Diintervensi

Makassar l www.pta-makassarkota.go.id

Para hakim, sesuai Undang-Undang Kekuasaan kehakiman, harus terbebas dari segala bentuk intervensi ketika menangani sebuah perkara. Tetapi realitasnya masih ada hakim yang terpengaruh oleh adanya intervensi, baik dari pemerintah, keluarga maupun dari pihak-pihak lain.

Demikian dikatakan Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. Muhamamd Hatta Ali, S.H., M.H ketika memberikan pengarahan di hadapan para pimpinan dan hakim pengadilan tingkat banding wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, di Makassar, Kamis (28/2/2013).

Turut mendampingi Ketua MA dalam kunjungan kerjanya di Makassar adalah  Ketua Muda Pembinaan MA, Ketua Muda Pengawasan MA, Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, Kepala Badan Pengawasan MA dan Panitera MA.

Ketua MA menjelaskan, harkat dan martabat hakim harus dijaga dengan baik. Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun dalam mengambil keputusan.

“Itulah sebabnya sehingga gaji dan kesejahteraan Hakim ditingkatkan untuk menjaga harkat dan martabat hakim,” tandasnya.

Satu lagi hal yang sangat penting bagi lembaga peradilan ialah adanya leadership yang baik. Pimpinan selaku top leader harus mampu menjadi tauladan terhadap seluruh bawahan atau komunitas yang dipimpinnya.

“Dia yang harus pertama masuk kantor dan yang terakhir pulang kantor,” Ketua MA menegaskan.

Itulah sebabnya, imbuh Ketua MA, setiap hakim yang akan dipromosikan menjadi pimpinan pengadilan, terutama untuk pengadilan kelas I-A serta Hakim Tinggi, terlebih dahulu harus menjalani fit and propertest.

Mengenai pengawasan, Ketua MA menegaskan bahwa Badan Pengawasan tidak perlu turun ke daerah-daerah karena sudah ada pengadilan tingkat banding yang menjadi kawal depan MA.

“Badan pengawasan hanya turun dalam hal-hal tertentu saja, misalnya ada pengaduan masuk yang sifatnya menyita perhatian publik, sementara pengadilan tingkat banding tidak merespon dengan baik dan atau tidak menjawab pengaduan tersebut,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua MA juga menjelaskan bahwa MA telah menetapkan visi dan misi sebagai kerangaka dasar dan acuan bagi kita dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan oleh Negara untuk kita. Visi Mahamah Agung itu adalah “Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung” .

Dan untuk mewujudkan visi tersebut, maka telah disusun empat misi. Pertama, menjaga kemandirian  badan peradilan. Kedua, pelayanan hukum yang berkeadilan. Ketiga, meningkatkan kualitas kepemimpinan. Dan keempat, kredibilitas dan transparansi.

Berangkat dari visi dan misi itulah, Ketua MA yang juga merupakan putra daerah Sulawesi Selatan ini mengatakan bahwa untuk menciptakan keadilan yang seadil-adilnya dan seobyektif mungkin, maka mau tidak mau hakim harus terbebas dari segala bentuk intervensi.

(by Amin/pta-mks).

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice