logo web

Dipublikasikan oleh Achmad Cholil pada on . Dilihat: 1784

Ketua Kamar Agama Minta PA Aktif Laksanakan Pelayanan Terpadu

Lombok Tengah | Badilag.net

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, meminta  pengadilan agama/mahkamah syar’iyah di Indonesia untuk aktif melakukan Pelayanan Isbat Nikah Terpadu bekerja sama dengan Kementerian Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Hal itu disampaikannya ketika memberi sambutan pada acara Pelayanan Isbat Nikah Terpadu yang digelar oleh Pengadilan Agama Praya, Lombok Tengah pada Selasa (3/3/2015).

“Saya minta kegiatan pelayanan terpadu seperti ini tidak hanya di lakukan di Lombok Tengah, tapi juga bisa ditiru oleh pengadilan-pengadilan agama/mahkamah syar’iyah di daerah lain,” kata Prof Abdul Manan.

Namun demikian, Ketua Kamar juga berpesan kepada para hakim pemeriksa perkara isbat nikah di pelayanan terpadu untuk berhati-hati. Penetapan isbat nikah, lanjut Prof Manan, mempunyai konsekuensi besar dalam hal nasab, kewarisan, hak kepemilikan dan lainnya.

“Jangan sampai ada penyelundupan hukum,” katanya.

Pelayanan terpadu oleh PA Praya bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Disdukcapil Lombok Tengah berlangsung sukses dan meriah. Hal ini karena kerja keras dan koordinasi yang baik antara tiga instansi penyelenggara kegiatan. Selain itu, dukungan LSM PEKKA dan AIPJ Ausaid juga signifikan dalam penyelenggaraaan kegiatan tersebut.

Ada 85 pasangan suami isteri yang mengajukan permohonan isbat nikah pada pelayanan terpadu yang berlangsung di Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Lombok Tengah. Ketua PA Praya menunjuk 6 majelis hakim tunggal untuk menyelesaikan 85 perkara itu. Seperti yang terjadi pada pelayanan terpadu di daerah lainnya, setelah mendapatkan penetapan PA, penerima layanan akan mendapatkan Kutipan Akta Nikah dari KUA dan Akta Kelahiran anak-anak mereka dari Dinas Dukcapil.

Pelayanan terpadu di Lombok Tengah terasa istimewa karena acara tersebut tidak hanya dihadiri oleh para pejabat teras baik dari pusat maupun daerah, tetapi juga dari perwakilan Pemerintah Australia dan Family Court of Australia.

Selain Ketua Kamar Agama, pejabat lain yang hadir adalah Dirjen Badilag (Drs. H. Abdul Manaf, M.H.), Perwakilan Ditjen Badilum (Supartini, S.H., M.H.), Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI (Prof. Dr. Machasin, M.A.), Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama (Dr. H. Hasbi Hasan, M.H.), Direktur Hukum dan HAM Bappenas, Perwakilan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Wakil Bupati Lombok Tengah (Normal Sujana), Ketua DPRD Lombok Tengah,  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Ketua PA dan PN se-NTB, Kepala Kantor Kementerian Agama NTB, Koordinator Nasional PEKKA (Nani Zulminarni),  Perwakilan Kedubes Australia untuk Indonesia (Esther Sainsbury), Executive Advisor Family Court of Australia (Leisha Lister), Team Leader AIPJ (Craig Ewers), Senior Advisers AIPJ (Wahyu Widiana dan Cate Sumner), Tim Pembaruan MA dan sejumlah pengurus PUSKAPA UI Jakarta.

Pelayanan Terpadu Sejak 2013

Pelayanan terpadu isbat nikah yang melibatkan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, Kementerian Agama (KUA) dan Dinas Dukcapil mulai dirintis sejak akhir 2013. Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) adalah pihak yang gigih merancang kegiatan ini sejak awal. Inisiasi AIPJ itu didasarkan pada hasil penelitian Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia yang menyebut lebih dari 50 juta anak Indonesia yang tidak memiki akta kelahiran.

Salah satu kendala kepemilikian akta kelahiran, berdasarkan penelitian tersebut, adalah karena para orang tua tidak memiliki bukti hukum atas pernikahan mereka. Sedangkan syarat utama mendapatkan akta kelahiran adalah adanya dokumen resmi pernikahan orang tua yang berupa Kutipan Akta Nikah. Dan untuk mendapatkan Akta Nikah untuk perkawinan yang sudah dilaksanakan harus melalui penetapan isbat nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.

Ketika dimulai pada akhir tahun 2013, hanya beberapa pengadilan agama yang melaksanakannya. Mengingat manfaatnya yang begitu besar bagi masyarakat, seiring dengan keluarnya SEMA Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu, semakin banyak pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang melakukan pelayanan ini pada tahun 2014.

Data pelayanan terpadu tahun 2014 yang berhasil dihimpun Ditjen Badilag adalah sebagai berikut:

Dalam banyak kesempatan ketika memberikan pembinaan kepada warga peradilan agama, Dirjen Badilag berharap agar seluruh pengadilan agama/mahkamah syar’iyah dapat melaksanakan pelayanan terpadu yang merupakan wujud nyata dalam usaha memberikan akses yang lebih luas kepada keadilan terutama bagi masyarakat tidak mampu dan tinggal di daerah terpencil.

(Achmad Cholil)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice