logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 3284

Inilah Pengadilan Pertama yang Melaporkan Penanganan Delegasi Bantuan Panggilan ke MA

Jakarta l Badilag.net

Pengadilan Agama Jakarta Timur menjadi pengadilan pertama di antara lebih dari 700 pengadilan dari empat lingkungan peradilan yang melaporkan penanganan delegasi bantuan panggilan ke MA.

Sebagaimana diwartakan situs Kapaniteraan MA, Kamis (3/9/2015), PA Jakarta Timur mengirim laporannya itu melalui surat bernomor W9-A3/6689/HK.05/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015. Yang dikirim adalah register bantuan delegasi panggilan bulan Mei dan Juni 2015.

Dari laporan itu diketahui, selama Mei 2015,  PA Jakarta Timur menerima permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan untuk 367 perkara. Sedangkan pada Juni 2015, jumlahnya 366 perkara. Seluruh permintaan bantuan panggilan itu sudah dilaksanakan dan relaasnya sudah dikirim kembali. 

Berdasarkan SEMA Nomor 06 Tahun 2014, penyusunan dan pengiriman register bantuan delegasi panggilan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengadilan tingkat pertama.

Pada angka 5 SEMA tersebut terdapat ketentuan bahwa ketua pengadilan tingkat pertama menyampaikan laporan keadaan  penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan kepada ketua pengadilan tingkat banding setiap dua bulan sekali dan tembusannya disampaikan kepada Ketua MA serta Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait.

SEMA yang ditetapkan pada 30 Desember 2014 itu mengharuskan pengadilan menunjuk koordinator, menyediakan buku register (sebisa mungkin berbasis elektronik), menyampaikan laporan, serta mempublikasikan daftar radius wilayah dan biaya perkara di websitenya masing-masing.

Dalam register yang dibuat secara elektronik itu terdapat informasi tanggal surat, pengadilan yang meminta bantuan delegasi, nomor perkara, pihak yang dipanggil, tanggal diterima surat permohonan, tanggal persidangan, tanggal penyerahan relaas dari jurusita, dan tanggal kirim ke pengadilan peminta bantuan serta nama jurusita.

Dalam berbagai kesempatan, Ketua MA meminta seluruh pengadilan untuk melaksanakan ketentuan SEMA Nomor 06 Tahun 2014.  Ketua MA secara tegas meminta para ketua pengadilan tingkat banding melakukan pengawasan terhadap pengadilan yang ada di wilayah hukumnya agar ketentuan dalam SEMA tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya.

Jika SEMA tersebut dipatuhi, proses delegasi panggilan—atau di peradilan agama disebut ‘tabayun’--tidak lagi menjadi hambatan dalam penyelenggaraan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. 

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice