logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 1913

Ini Pesan Ketua MA kepada Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding

 

Jakarta l Badilag.net

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah pesan penting seusai melantik dan mengambil sumpah 10 ketua pengadilan tingkat banding di Gedung Sekretariat MA, Senin (18/5/2015).

Hal pertama yang ditekankan Ketua MA adalah kekeliruan berpikir mengenai pimpinan pengadilan tingkat banding. “Pikiran bahwa pimpinan pengadilan tingkat banding sekadar jabatan sebelum pensiun harus dibuang jauh-jauh,” ujarnya.

Justru, menurut Ketua MA, pimpinan pengadilan tingkat banding memiliki posisi yang penting dan memikul tanggung jawab yang berat.

Pengadilan tingkat banding merupakan kepanjangan tangan MA. Tugasnya tak cuma di bidang yudisial, namun juga dituntut melakukan pembinaan dan pengawasan di wilayahnya.

“Hal itu memerlukan atensi dan dedikasi ekstras supaya bisa berjalan dengan baik,” kata Ketua MA.

Pimpinan pengadilan tingkat banding tidak boleh hanya pasif, namun harus bergerak cepat dan mengambil inisiatif, supaya kebijakan-kebijakan terkini MA dapat terlaksana dengan optimal.

Di antara kebijakan MA yang harus diperhatikan dan dipatuhi dengan sungguh-sungguh ialah tenggat waktu penyelesaian perkara.

Berdasarkan SEMA 2/2014, perkara di tingkat pertama harus diselesaikan paling lama lima bulan dan perkara di tingkat banding mesti tuntas sebelum tiga bulan.

“Perlu jadi catatan, tenggat waktu tadi ada pengecualian untuk perkara-perkara khusus yang oleh Undang-Undang sudah ditentukan  waktu penyelesaiannya. Itu harus dipatuhi,” Ketua MA menegaskan.

Pimpinan pengadilan tingkat banding juga diminta untuk bekerja secara tertib, terencana dan teratur. Semua itu akan mudah, menurut Ketua MA, jika administrasi diatur dengan baik.

Ketua MA menambahkan, salah satu pekerjaan rumah lembaga peradilan saat ini adalah menertibkan administrasi. Diakuinya, di beberapa pengadilan masih ada tata kelola administrasi yang belum sesuai harapan.

“Kejadian terselipnya berkas, sama sekali tidak bisa kita terima,” ujar Ketua MA. Hal-hal semacam itu harus diantisipasi supaya tidak terulang di kemudian hari.

Agar administrasi peradilan berjalan baik, pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di empat lingkungan peradilan harus melakukan modernisasi secara bertahap.

Saat ini, peradilan umum telah menggunakan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), peradilan agama menggunakan SIADPA (Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama), dan peradilan tata usaha negara menggunakan SIADTUN (Sistem Informasi Administrasi Perkara Tata Usaha Negara).

“Didukung dengan penggunaan template putusan tingkat pertama dan tingkat banding,” ujar Ketua MA.

Tidak ada toleransi

Saat ini, lembaga peradilan sedang giat-giatnya membangun dan mempertahankan kepercayaan publik, sesuai Cetak Biru Pembaruan 2010-2035.

Ketua MA mengingatkan, kepercayaan publik sangat sulit diraih, namun sangat gampang lepas. “Jangan sampai kepercayaan publik terganggu,” tandasnya.

Agar kepercayaan publik kepada lembaga peradilan terjaga dengan baik, maka lembaga peradilan harus memberikan pelayanan terbaik. Hal ini juga harus menjadi perhatian pimpinan pengadilan tingkat banding.

“Sesuai UU No. 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, badan peradilan adalah salah satu penyedia layanan publik. Badan peradilan dituntut untuk menjadi organisasi berbasis pelayanan,” ujarnya.

Ketua MA menambahkan, pengadilan tingkat banding juga punya fungsi pengawasan. Karena itu, pimpinan pengadilan tingkat banding diminta untuk memastikan orang-orang yang ditunjuk menjadi hakim pengawas haruslah orang yang cakap. “Termasuk cakap dalam penulisan laporan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Sejak akhir 2012, Balitbangdiklat MA telah mulai menyelenggarakan pelatihan khusus hakim tinggi yang melaksanakan fungsi pengawasan. Dengan itu, diharapkan pengawasan dapat lebih optimal.

Terhadap perilaku dan tindakan aparatur peradilan yang berpotensi mencederai reputasi lembaga peradilan, Ketua MA mengharuskan pimpinan pengadilan tingkat banding memberikan tindakan tegas. “Jangan ada toleransi,” ujarnya.

Dukungan istri

Dalam kesempatan ini, Ketua MA juga memberi pesan khusus kepada para istri pimpinan pengadilan tingkat banding yang berposisi sebagai Ketua Dharmayukti Karini di daerah.

“Ibu-ibu agar senantiasa mendukung dan mendampingi Bapak-bapak dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan,” ujarnya.

Orang-orang yang berusia setengah tua, menurut Ketua MA, secara manusiawi biasanya membutuhkan lebih banyak perawatan.

“Kalau Ibu-ibu tidak merawatnya, saya kuatir ada ibu-ibu lain yang merawatnya,” kata Ketua MA, yang langsung disambut tawa hadirin.

Acara ini dihadiri oleh pimpinan MA, para hakim agung, pejabat eselon I dan II, pimpinan pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan, juga para undangan lainnya, termasuk para pewarta cetak, elektronik dan online.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice