logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 1727

Hasil Survei: Hanya Tiga Persen yang Tidak Puas Terhadap Pelayanan Informasi PA

Jakarta l Badilag.net

Ada kabar menggembirakan buat aparatur peradilan agama. Hasil survei menunjukkan, hanya tiga persen pengguna Pengadilan Agama (PA) yang disurvei menyatakan tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan PA. Sebanyak 62 persen responden menyatakan puas dan 35 persen responden menyatakan cukup.

Survei itu dilakukan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Hasilnya dimuat dalam buku berjudul “Laporan Baseline Survey Pelayanan Publik Pengadilan: Survey Kepuasan Pengadilan 2013”. Buku tersebut diterima Badilag pada Rabu (29/10/2014).

PSHK melakukan survei itu pada Maret hingga Juli 2013 di 12 kota pada 12 Pengadilan Negeri (PN), 12 PA dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seluruh pengadilan itu tersebar di empat area berdasarkan wilayah pengawasan Badan Pengawasan MA. Wilayah I adalah Sumatera; wilayah II adalah Jawa dan Bali; wilayah III adalah Kalimantan dan Sulawesi; dan wilayah IV adalah NTB, NTT, Maluku dan Papua.

Survei itu terbagi menjadi empat aspek, yaitu layanan administrasi, layanan informasi, bantuan hukum dan tilang.

Pada survei layanan informasi, PSHK mengungkapkan bahwa responden yang menyatakan puas terhadap layanan informasi pada PN berjumlah 37 persen. Selebihnya, 47 persen menyatakan cukup dan 16 persen tidak puas.

Survei itu juga menghasilkan temuan bahwa pada PN dan PA, rata-rata responden layanan informasi yang menyatakan puas sebanyak 50 persen. Sisanya, 40 persen menyatakan cukup dan 10 persen tidak puas.

Mengenai waktu pemberian informasi, PSHK berkesimpulan sudah mendekati ideal. Sebanyak 73 persen responden menyatakan bahwa informasi diberikan pada hari yang sama; 15 persen responden diberi informasi 1-2 hari kemudian; dan 12 persen responden diberi informasi lebih dari 2 hari.

PSHK juga menemukan, penolakan pemberian informasi oleh pengadilan terbilang kecil. Hanya 0,5 persen responden yang menyatakan permohonan informasinya ditolak.

Temuan lainnya dari PSHK ialah mengenai kecakapan petugas informasi dalam memberikan pelayanan. Semakin cakap dan cepat petugas informasi memberikan pelayanan, responden semakin puas.

Melalui survei ini, PSHK juga menemukan kenyataan bahwa keamanan informasi yang diberikan pihak pengadilan dalam format elektronik memiliki tingkat keamanan yang rendah. Ternyata data elektronik yang diberikan pihak pengadilan itu dalam bentuk yang dapat diubah, sehingga berpotensi dimanipulasi oleh penggunanya.  

Tiga rekomendasi

Berdasarkan temuan-temuan itu, PSHK lantas melontarkan tiga rekomendasi untuk meningkatkan pelayanan informasi di pengadilan.

Pertama, mengembangkan standar dan prosedur pengelolaan informasi yang menggambarkan alur informasi dari unit kerja di dalam pengadilan hingga sampai kepada pemohon informasi.

Kedua, menerapkan teknologi informasi ke dalam standar dan prosedur pengelolaan informasi. Tujuannya adalah memudahkan proses pengelolaan informasi dan mempercepat pelayanan informasi.

Ketiga, mengembangkan kompetensi khusus petugas informasi. Ini sangat penting, menurut PSHK, karena SDM yang ada pada umumnya belum memiliki kompetensi dalam pengelolaan dokumen dan informasi.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice