logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 3578

Hakim Family Court of Australia Berbagi Pengalaman di Badilag

Jakarta l Badilag.net

Peter Murphy, hakim Family Court of Australia (FCoA), berkunjung ke Badilag, Jumat (26/6/2015). Datang bersama penasehat FCoA, Leisha Lister, ia disambut Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manan, M.H. dan para pejabat eselon II Badilag.

Tujuan kedatangan hakim tingkat banding itu adalah berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai sistem hukum dan peradilan di negaranya, khususnya mengenai perkembangan-perkembangan terkini hukum keluarga di sana.

Sebelum ke Badilag, sehari sebelumnya Peter Murphy mengadakan pertemuan dengan pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA. Pertukaran informasi itu merupakan agenda rutin yang telah disepakat dalam MoU antara MA dan FCoA.

Dirjen Badilag senang, Peter Murphy menyempatkan diri datang ke Badilag. “Merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi kami mendapat kunjungan dari Yang Mulia Peter Murphy,” ujarnya.

Diakui Dirjen Badilag, peradilan agama di Indonesia dan peradilan keluarga di Australia berbeda dari segi sistem hukum dan sumber hukum yang menjadi rujukan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa di antara keduanya banyak persamaan. Salah satunya di mengenai kewenangan, yaitu sama-sama berwenang di bidang hukum keluarga.

“Kita dapat memperoleh informasi perkembangan baru di sana mengenai pengasuhan anak, mediasi, dan lain-lain. Ini  menarik sebagai bahan perbandingan kita semua,” ujarnya.

Peter Murphy antusias untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman. Tapi ia—yang pernah mengunjungi PA Jakarta Pusat pada Desember 2014—tidak ingin pertemuan ini berjalan satu arah.

 “Kami juga ingin mendapatkan informasi mengenai peradilan agama di Indonesia,” ujarnya, ketika mengawali ceramah di hadapan beberapa Ketua PTA, Ketua PA dan puluhan hakim dari wilayah Jabodetabek.

Ia menerangkan, sebagai negara federal, Australia menganut dua sistem peradilan, yaitu sistem federal dan sistem negara bagian. Berbeda dengan di Indonesia yang menganut negara kesatuan, di Australia setiap negara bagian memiliki otoritas untuk mengatur lembaga yudikatifnya sendiri.

Secara garis besar, sistem negara bagian membagi pengadilan menjadi tiga jenjang, yaitu Pengadilan Magistrate, Pengadilan Wilayah dan Mahkamah Agung. Sementara sistem federal membagi pengadilan menjadi dua jenis, yaitu Pengadilan Keluarga dan Pengadilan Federal.

Saat ini Pengadilan Keluarga atau Family Court memiliki tujuh hakim di tingkat banding dan 33 hakim di tingkat pertama. Mereka menjabat hingga pensiun pada usia 70 tahun. Mereka juga menerima remunerasi yang sama, kecuali untuk ketua.

“Tapi kami tidak akan bicara remunerasi di sini,” ujar Peter Murphy.

Pada dasarnya, Peter Murphy menjelaskan, kewenangan Family Court adalah menangani perkara perceraian dan akibat-akibat hukumnya.

Dua hal yang digarisbawahinya ialah mengenai adanya kewajiban mediasi sebelum perceraian dan pengaturan yang jelas terhadap pengasuhan anak setelah perceraian.

Di Australia, mediasi harus dilakukan sebelum gugatan perceraian didaftarkan di pengadilan. Banyak lembaga dan komunitas yang menyediakan jasa mediasi. Tugas pengadilan hanyalah meresmikan putusnya hubungan perkawinan, setelah dilakukan mediasi, tanpa perlu menelusuri apa dan siapa penyebab hancurnya rumah tangga.

Perkara perceraian dan akibat-akibatnya, seperti pembagian harta bersama dan pengasuhan anak, ditangani secara terpisah. Jadi, perkara pokok dan perkara accessoir tidak tidak didaftarkan dan diperiksa serta diputus secara kumulatif.

Pada umumnya, persoalan pengasuhan anak jauh lebih kompleks ketimbang persoalan pembagian harta bersama. Bagaimanapun juga, tidak seperti harta-benda, anak-anak tidak bisa hanya diperlakukan sebagai objek dalam persidangan.

Family Court, menurut Peter Murphy, berusaha semaksimal mungkin agar putusan mengenai pengasuhan anak sesuai dengan kepentingan terbaik anak.

Gara-gara memegang teguh prinsip demikian, Family Court pernah dituding terlalu menguntungkan pihak ibu. “Tapi sekarang kami malah dituding terlalu memihak orang tua laki-laki,” kata Peter Murphy.

Karena Family Court bersifat independen, tudingan-tudingan tersebut tak perlu dihiraukan. Menurut Peter Murphy, jika memang seorang anak lebih merasa nyaman dan tercukupi oleh ibunya, maka hak asuh akan jatuh pada sang ibu. Begitupun sebaliknya.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice