Empat PTA Telah Mengunggah Data Perkara Secara Lengkap
Jakarta | badilag.net (5/1/2015)
Sebanyak empat dari dua puluh sembilan pengadilan tinggi agama (PTA) di lingkungan peradilan agama telah berhasil mengunggah data perkara secara lengkap. Data perkara yang dimaksud adalah data laporan perkara yang diterima dan diputus (LIPA 8) selama tahun 2014. Keempat PTA tersebut adalah PTA Pontianak, PTA Ternate, PTA Kupang dan PTA Ambon.
Selain empat PTA yang berhasil mengunggah data LIPA 8, ada juga PTA yang telah berhasil menggungah data laporan keuangan perkara (LIPA 7) secara lengkap, yaitu PTA Palu, PTA Kupang, PTA Ambon dan PTA Pontianak.
Data tersebut diperoleh dari aplikasi info perkara www.infoperkara.badilag.net yang laporkan oleh Subdit Bimbingan dan Monitoring kepada Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama. Senin (5/1/2015).
Sebagaimana diketahui bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengirimkan surat Nomor : 2742.a/DJA.3/Hk.05/XI/2014, tanggal 28 Nopember 2014 tentang permohonan data untuk laporan tahunan. Data yang diminta meliputi permintaan untuk menggunggah data LIPA 1, LIPA 7 dan LIPA 8.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Hasbi Hasan menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PTA dan PA yang telah selesai melakukan pengunggahan data tersebut. Hasbi Hasan juga meminta kepada satker yang belum lengkap datanya agar segera mengunggah data tersebut.
Selain mengunggah data LIPA 1, LIPA 7 dan LIPA 8, seluruh satker di lingkungan peradilan agama juga diminta untuk melengkapi data keuangan perkara di aplilkasi KOMDANAS. Terkait data ini, Hasbi Hasan meminta agar seluruh satker mengunggah data tersebut hari ini juga.
“Saya minta laporan keuangan perkara diunggah segera ke aplikasi KOMDANAS karena hari ini adalah batas akhir pengiriman laporannya,” ujar Hasbi Hasan.
Terkait data perkara yang belum dan sudah diunggah oleh satker di lingkungan peradilan agama, Hasbi Hasan telah memerintahkan Kasubdit Statistik dan Dokumentasi Siti Zubaedah untuk memantau perkembangannya.
“Saya minta setiap menit dipantau, kalau perlu hubungi Pengadilan Tinggi Agama terkait melalui telepon ,” pinta Hasbi Hasan.
Tohir