logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 4085

Diuji Ketua MA, Ketua PTA Jambi Raih Gelar Doktor dari UGM

Yogyakarta l Badilag.net

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Dr. Drs. H. Djajusman MS, S.H., M.H., M.Pd menjalani ujian terbuka di Gedung II Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu (27/6/2015).Ujian terbuka itu dalam rangka dalam rangka menyelesaikan Program Pasca Sarjana Strata III Ilmu Hukum.

Dilaporkan oleh pta-jambi.go.id, ujian terbuka tersebut berlangsung lancar dan selaku promovendus, Djajusman MS berhasil lulus dengan predikat sangat memuaskan. Ia sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rentang Waktu Eksekusi Hukuman Mati dalam Aspek Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum”.

Sekitar dua jam, dalam ujian itu Ketua PTA Jambi harus berhadapan dengan Tim Penguji yang terdiri dari sembilan orang yang seluruhnya adalah guru besar dari UGM dan Universitas Airlangga Surabaya.

Salah satu dari sembilan penguji tersebut adalah Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H.—Ketua Mahkamah Agung yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Unair.

Djajusman mengungkapkan, disertasi yang ditulisnya dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yakni penundaan eksekusi hukuman mati acap kali menjadi persoalan yang rumit, peraturan perundang-undangan yang mengatur rentang waktu tidak ada, serta aturan yang tidak jelas melahirkan ketidakadilan, ketidakmanfaatan dan ketidakpastian hukum.

Sejumlah landasan teoritis digunakannya sebagai perangkat analisis dalam penelitian, yaitu teori keadilan, teori kemanfaatan, teori kepastian hukum, teori pemidanaan dan teori viktimologi.

Ditanya soal PK

Di antara yang ditanyakan Prof Hatta Ali adalah pendapat promovendus mengenai pengajuan PK berkali-kali oleh terpidana mati.

Dalam tanggapannya, promovendus berpendapat bahwa pengajuan PK yang dibolehkan berkali-kali mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum, sehingga terpidana mati ada yang hingga 40 tahun tidak juga dapat dieksekusi.

Promovendus juga sepakat dengan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, yang mengatur bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali yang mana SEMA ini sekaligus mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dhiyat sebagai Alternatif

Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum. salah satu Guru Besar Fakultas Hukum UGM mempertanyakan tentang konsep Dhiyat yang dibahas di dalam Disertasi Promovendus.

“Seorang Tukang Becak tentu tidak mampu untuk membayar Dhiyat, jadi dimana konsep keadilannya?”. Tanya Prof. Marcus

Menanggapi pertanyaan tersebut Promovendus memaparkan bahwa penafsiran Dhiyat tidaklah sebagai tebusan belaka, tetapi lebih kepada unsur pemberian maaf dari keluarga korban. Sehingga meskipun si terpidana tergolong tidak mampu tetapi apabila keluarga korban memberikan maaf maka dapat sekiranya menjadi salah satu patokan dalam peringanan hukuman.

Keluarga sebagai motivator

Sebelum memberikan pertanyaan tentang disertasi, Prof. Dr. Kaelan, MS, Guru Besar Fakultas Filsafat UGM, memberikan pertanyaan yang mencairkan ketegangan, ia menanyakan tentang siapa yang paling berjasa dalam menyelesaikan Disertasi.

Promovendus menjawab bahwa yang menjadi motivator utama ialah Anak-anaknya, yang mana dua orang anaknya adalah Magister Hukum Pidana, dan satu menantunya juga Magister Hukum Pidana, tempat ia berdiskusi dan mencari inspirasi dalam menyelesaikan Disertasi tersebut.

“semoga jawaban saudara tidak mengecewakan tim promotor.” Pungkas Prof. Kaelan disambuat dengan tawa hadirin.

Banyak apresiasi

Selepas Prosesi Ujian dan Pengumuman dengan Predikat Sangat Memuaskan, Tim Penguji yang dipimpin oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. menyampaikan apresiasinya terhadap Disertasi Dr. H. Djajusman,  sembari mengucapkan selamat menjadi Doktor yang ke 107 di Fakultas Hukum UGM dan mendoakan yang terbaik bagi Dr. H. Djajusman dan keluarga. Setelah Foto bersama tim penguji, para tamu undangan langsung memberikan ucapan selamat kepada Dr. H. Djajusman beserta keluarga.

Adapun beberapa tamu undangan yang hadir adalah, Wakil Ketua MK. Dr. Anwar Usman, SH, MH., Hakim Agung sekaligus Ketua Muda Pengawasan Dr. H.M. Syarifuddin, SH, MH, Hakim Agung Dr. Irfan Fachrudin, SH, CN, Hakim Agung Dr. Ahmad Kamil, SH, MH, Hakim Agung Dr. H. Supendi, SH, MHUM, Hakim Agung Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM, Hakim Agung Dr. Purwosusilo, SH, MH, Hakim Agung Drs. H. Habiburrahman, M.Hum, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, SH, MH, Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono, SH, MH, Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. H. Abdul Manaf, MH, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Hasbi Hasan MH, Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklatkumdil Dr. Tin Zuraida, SH, M.Kn, Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, SH, MH, beberapa ketua PTA dan PT, Hakim Tinggi PTA Jambi serta Wakil Gubernur Jambi, Dr. H. Fachrori Umar.

Acara kemudian diakhiri dengan Ramah Tamah sekaligus Buka Puasa Bersama di Lingkungan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

(Jurdilaga PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice