logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 302

Ditjen Badilag Gelar Webinar
”Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi Dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”

image002

JAKARTA – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menggelar webinar yang bertajuk Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/3/2024). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh tenaga teknis dan non teknis pada 446 satuan kerja bertujuan untuk memberikan penguatan integritas dan kelembagaan terhadap seluruh aparatur di lingkungan peradilan agama di seluruh Indonesia. Kegiatan webinar kali ini menghadirkan narasumber Ibu Anna Devi dan Bapak Adit dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan dimoderatori oleh Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. Hadir dalam kesempatan ini, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag.,M.Ag. yang mewakili Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama untuk memberi sambutan dan membuka secara resmi kegiatan webinar dan menyampaikan pesan tentang pentingnyamemperkuat integritas seluruh aparatur, baik Hakim maupun aparatur peradilan lainnya. ”Integritas adalah fondasi dasar yang wajib ada pada setiap lembaga penegakan hukum, agar dipercaya masyarakat serta dapat memenuhi harapan akan terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan”, ujar beliau. Dr. Candra Boy Seroza juga menerangkan bahwa lingkungan peradilan agama sampai saat ini masih menjadi penyumbang satuan kerja terbanyak peraih WBK dan WBBM di lingkungan Mahkamah Agung RI dan ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi seluruh warga peradilan agama. Beliau juga menambahkan tentang pentingya 4 (empat) program pengendalian gratifikasi yang harus diketahui dan dijadikan sebagai pegangan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-hari, yaitu:

  1. No bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);
  2. No kickback (tidak boleh ada komisi tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
  3. No gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku)
  4. No luxurious hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

”Jika keempat poin penting diatas dipegang teguh oleh seluruh aparatur di lingkungan peradilan agama, maka Insya Allah Integritas lembaga dan Individu di lingkungan peradilan agama akan terjaga dengan baik”, tuturnya.

image004

Sementara Anna Devi sebagai narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menyampaikan tentang tugas-tugas Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai UU Nomor 19/2019 Pasal 6, diantaranya melakukan tindakan pencegahan hingga tindakan untuk melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Anna Devi juga memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah mampu meraih skor SPI (Survei Penilaian Integritas) sebesar 74,9 walaupun kedepannya tetap harus ditingkatkan. Beliau juga mengapresiasi beberapa peningkatan dalam penilaian Indeks Integritas Per Dimensi pada bagian sosialisasi anti korupsi peradilan agama dimana telah banyak melakukan langkah nyata sehingga diganjar dengan skor penilaian pada tahun 2022 sebesar 83,8 dan di tahun 2023 naik menjadi 87,2 walaupun pada beberapa sektor lainnya mengalami penurunan, sedangkan pada penilaian indeks integritas per dimensi internal diketahui bahwa peradilan agama pada beberapa sektor penilaian mencapai nilai 100, dan penilaian pimpinan dalam upaya mendorong pencegahan korupsi diberi skor 90, hal ini membuktikan keseriusan seluruh aparatur di lingkungan peradilan agama dimulai dari pucuk pimpinan hingga jajaran dibawahnya secara serius dalam upaya pencegahan gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Dalam kesempatan yang sama disampaikan juga oleh Anna Devi bahwa asal mula adanya korupsi dimulai dari adanya konflik kepentingan berlanjut ke gratifikasi, penyuapan, hingga pemerasan, dan beliau juga menerangkan tentang karakteristik dan bentuk tentang Fraud/illegal act yang dapat menimbulkan kerusakan baik bagi organisasi maupun individu didalamnya. Diakhir penyampaian materinya Anna Devi berpesan “Tingkatkan kualitas pengendalian internal terhadap upaya buruk yang masuk ke dalam diri” dengan begitu diharapkan seluruh aparatur di peradilan agama dapat terhindar dari bahaya yang tidak diinginkan.

Pada sesi penyampaian pertanyaan oleh para peserta webinar, beberapa pertanyaan menarik terlontar diantaranya ada yang menanyakan tentang bagaimana seharusnya bersikap terkait adanya adat/budaya disuatu daerah yang pada momen tertentu kerap memberikan barang kepada aparatur peradilan, hingga ada yang menanyakan bagaimana pola penanganan gratifikasi di KPK sendiri sedangkan disaat yang sama ada berita tentang sejumlah sipir rutan KPK yang menerima gratifikasi, kenapa sanksinya sangat ringan,

DSC00558

Diakhir kegiatan webinar Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. (Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama) menyampaikan pesan yang menyentuh agar seluruh aparatur peradilan agama senantiasa memperbaiki budaya kerja, dengan tidak perlu menjamu tamu dari Ditjen Badan Peradilan Agama yang berkunjung ke daerah secara berlebihan. “karena pada dasarnya pejabat-pejabat dari Badilag yang berkunjung ke daerah telah dibekali dengan perjalanan dinas yang insya Allah cukup”, pungkas beliau. (H2o)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice