logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 628

Dirjen Badilag Supervisi Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah di Kinabalu Malaysia

​Hari Senin, 12 Desember 2022 merupakan hari bersejarah dan istimewa bagi 347 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja dan menetap di Sabah, Malaysia. Mereka akan mengikuti Sidang Itsbat Nikah yang diadakan di Kantor KJRI Kota Kinabalu pada 12 s.d 15 Desember 2022, dan istimewanya pelaksanaan Sidang Itsbat kali ini oleh karena langsung dibuka dan disupervisi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. Drs. H. Aco Nur, SH., MH.,

Pelaksanaan sidang Itsbat Nikah ini bertujuan untuk pernikahan yang selama ini dilaksanakan secara hukum agama, akan disahkan sesuai dengan ketentuan hukum negara.bagi pasangan WNI yang selama ini status pernikahannya hanya dilakukan secara siri/agama. Setelah pernikahan kedua orang tuanya disahkan melalui proses Sidang Itsbat Nikah, maka kedua pasang suami istri akan mendapatkan buku nikah yang tercatat di lembar negara dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut juga akan terlindungi hak-hak dasarnya.

Pada penyampaikan sambutan di acara pembukaan, Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, SH., MH., menyampaikan komitmen Mahkamah Agung RI dalam melayani masyarakat Indonesia guna mendapatkan kepastian hukum melalui pelaksanaan sidang itsbat nikah.

“MA akan mendukung kegiatan sidang itsbat nikah bagi WNI di luar negeri, yang saat ini telah dilaksanakan tidak hanya di Malaysia, tetapi juga di Negara lain, seperti Hongkong dan Arab Saudi. MA berkomitmen untuk turut serta menghadirkan peran negara kepada WNI dimanapun berada” lanjut Dirjen.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Rafail Walangitan dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan sidang itsbat nikah adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasangan suami isteri dan juga anak-anak hasil dari perkawinan tersebut.

“Upaya KJRI Kota Kinabalu untuk menyelenggarakan itsbat nikah adalah untuk membantu Bapak/Ibu untuk tertib administrasi perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berimplikasi pada kepastian hukum terhadap status perkawinan, status anak termasuk juga status harta perkawinan Bapak Ibu sekalian” ujar Konjen.

Adapun Sidang Itsbat Nikah yang diikuti oleh 347 pasangan ini, dilaksanakan oleh tim dari Pengadilan Agama (PA) yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Drs. H. Gunawan, M.H.

Sidang Itsbat Nikah dibuka secara resmi ditandai dengan lafadz bismillah dan pemukulan gong oleh Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI didampingi Konjen RI Kota Kinabalu dan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Acara pembukaan diselenggarakan dengan khirmat diawali pembacaan ayat suci AlQur’an, lalu sambutan-sambutan, do’a, penyerahan cenderamata, pengambilan sumpah saksi, foto bersama dan pengarahan dari tim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Usai pembukaan, peserta MENIKUM secara tertib dibantu oleh panitia untuk melanjutkan proses Itsbat di kaunter registrasi dan verifikasi untuk kemudian mengikuti proses persidangan di ruang Nusantara KJRI Kota Kinabalu.

Setelah disahkan pernikahannya melalui Sidang Itsbat, para peserta juga berkesempatan untuk mengenakan pakaian adat dan mengambil gambar kenangan pada pelaminan sederhana yang telah disediakan oleh KJRI Kota Kinabalu. Selamat berbahagia kepada para peserta yang telah memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya.(AQW)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice