logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 258

Dirjen Badilag Hadiri Harmonisasi Rancangan Surat Keputusan KMA Tentang Sertifikasi Hakim Jinayat

image002

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) menghadiri acara Konsinyering Tindak Lanjut Rancangan Surat Keputusan KMA Tentang “Sertifikasi Hakim Jinayat yang diadakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI, di The Groove Suites Jakarta – Jakarta Selatan, Senin s.d Rabu (1-3/4/2024). Kegaiatan tersebut juga dihadiri oleh YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI (Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.), Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI (Drs. H. Yasardin, S.H., M.Hum.), Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI (Bambang H. Mulyono, S.H., M.H.), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta (Dr. Drs. H. Endang Ali Ma`Sum, S.H., M.H.),  Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh (Dr. Drs. H. Rafi'Uddin, M.H.), Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI (Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H), Kepala Biro Hukum Dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi MA RI (Dr. H. Sobandi, S.H., M.H) dan Hakim-Hakim Yustial. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara langsung dan secara online yang dihadiri oleh Pimpinan dari setiap satuan kerja Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota.

Pada pembukaan acara tersebut YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI (Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.) menyampaikan bahwa kebutuhan Hakim tersertifikasi Hukum Jinayat merupakan hal urgent yang harus disegerakan. “Tentu hal ini merupakan peluang bagi Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan kualitas Hakim khususnya dalam perkara jinayat dengan sertifikasi Hakim Jinayat”, ujar Ketua Kamar MA

Selain daripada itu dalam kata pengantarnya, beliau menyampaikan bahwa Hakim Jinayat harus memiliki kompetensi yang spesifik. Sehingga sertifikat Hakim Jinayat nantinya akan menjadi landasan positif dalam menangani perkara jinayat. 

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut, menuai keselarasan pandangan terhadap pentingnya sertifikasi bagi Hakim Jinayat. Pelatihan dan pendidikan penangan perkara jinayah serta bimbingan teknis yudisial penyelesaian perkara jinayat sangat penting guna meningkatkan kompetensi Hakim dibidang penyelesaian perkara jinayat. 

Pada akhir kegiatan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI (Drs. H. Yasardin, S.H., M.Hum.), menyampaikan bahwa pentingnya sertifikasi Hakim Jinayat sebagai bentuk:

  1. Pengakuan kompetensi Hakim pemeriksa perkara, 

  2. Sarana meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelesaian perkara jinayat, dan

  3. Mencegah terjadinya disparitas putusan; 

Kemudian acara ditutup dan mengharap segala doa dan dukungan agar rancangan Surat Keputusan Kma Tentang Sertifikasi Hakim Jinayat dapat segera disahkan. Sehingga menjadi pedoman bagi pelaksanaan sertifikasi Hakim jinayat. (RW)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice