Dirjen Badan Peradilan Agama Buka Diskusi Hukum Korwil IV, Tekankan Pentingnya Zona Integritas dan SMAP
Bandung, 4 Juli 2025- Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., secara resmi membuka Diskusi Hukum Korwil IV Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung pagi ini. Acara yang mengusung tema strategis Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Zona Integritas ini dihadiri aparatur pengadilan agama se-wilayah PTA Bandung, termasuk Ketua PTA Bandung, Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H, Wakil ketua PTA Bandung, Drs. Asrofi, S.H., M.H., Para Hakim Tinggi, Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah Korwil VI, Panitera dan Sekretaris PTA Bandung, Para Hakim, panitera, dan sekretris di Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah Korwil VI. Adapun pengadilan agama lainnya hadir secara online melalui zoom.
Dalam sambutannya, Dirjen Muchlis menegaskan bahwa penguatan SMAP dan Zona Integritas bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan ikhtiar fundamental untuk membangun ekosistem peradilan yang akuntabel. “Fondasi ini menjadi syarat mutlak bagi Pengadilan Agama di wilayah PTA Bandung guna mewujudkan lingkungan kerja bersih dari suap, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya. Selain itu, Ia menambahkan bahwa Pembangunan Zona Integritas dan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan salah satu program prioritas Badan Peradilan Agama Tahun 2025.
Dirjen Muchlis secara khusus mengapresiasi peran Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI) yang berkenan menjadi narasumber, yakni: Dr. Ahmad Nur, M.H. dan Ferri Taufik Ferdiansyah, SE. Kehadirannya dalam forum ini menegaskan pentingnya supervisi dan pertukaran best practice dalam membangun dua program tersebut. Selain itu, Dirjen Muchlis juga mengapresiasi inisiatif Ketua Korwil IV PTA Bandung, Drs. H. Hendi Rustandi, S.H., M.Si., serta Ketua Pelaksana Dr. Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H., yang menyelenggarakan diskusi secara terkoordinasi. Forum ini disebutnya sebagai wujud sinergi membangun integritas, budaya kerja transparan, akuntabel dalam mewujudkan Badan Peradilan Agama yang Agung .
Dirjen Muchlis menutup sambutan dengan seruan aksi: "Mari kita manfaatkan forum ini untuk berdiskusi dan berbagi ide dalam mewujudkan peradilan agama yang bersih dan akuntabel." Pesan ini menempatkan Diskusi Hukum Korwil IV bukan sebagai ritual seremonial, melainkan platform katalisator perubahan. Kehadiran seluruh pimpinan Pengadilan Agama se-wilayah Bandung, beserta jajaran hakim, panitera, dan sekretaris, diharapkan mampu mentransformasi gagasan menjadi rencana aksi terukur dengan timeline jelas.
Diskusi Hukum Korwil IV diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola peradilan agama, sekaligus langkah konkret menuju peningkatan kualitas pelayanan publik yang bebas korupsi.FHD