logo web

Dipublikasikan oleh Achmad Cholil pada on . Dilihat: 3059

Diklat Riyadh: Materi Transaksi Bisnis Modern Jadi Primadona

Riyadh | Badilag.net

Otoritas pendidikan Sekolah Tinggi Peradilan atau al-Ma’had al-‘Ali Lil Qadha Jami’ah al-Imam Muhammad ibn Su’ud Al-Islamiyyah (The Higher Judicial Institute Al-Imam Muhammad ibn Saud Islamic University) Riyadh Arab Saudi, telah menyusun jadwal kegiatan pelatihan bagi 40 orang hakim peradilan agama Indonesia selama 35 hari.

Dari kegiatan tersebut, pelatihan dan diskusi hukum di pagi hari menjadi prioritas, sedangkan materi pada sore hari bersifat pemahaman akidah, tauhid, dan akhlak (muhadloroh).

Dari keseluruhan materi yang diberikan, transaksi bisnis modern menjadi primadona para peserta. Dosen yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta kajian mendalam tentang ekonomi syariah, menjadi alasan bagi peserta betah duduk di ruang pelatihan lantai 3 Sekolah Tinggi Peradilan.

Menurut jadwal yang dikeluarkan panitia, materi itu terbagi dalam lima kali pertemuan selama 20 hari peserta di Riyadh, selebihnya kunjungan dan studi banding ke beberapa tempat penting di ibukota Arab Saudi.

Hari pertama, Ahad 12 April 2015. Doktor Sholih bin Abdullah Alhaidan, pengampu materi transaksi bisnis modern banyak memaparkan tentang urgensi hukum ekonomi syariah kontemporer bagi para hakim peradilan agama.

Menurutnya, selain persoalan ibadah, kehidupan ini juga tidak terlepas dari persoalan-persoalan muamalah atau hubungan sesama manusia. Interaksi itulah yang banyak menimbulkan konflik, permasalahan, dan tentunya perlu penyelesaian.

Pertemuan kedua, Senin 13 April 2015. Sebagian peserta mulai terbiasa dengan gaya bicara doktor Sholim yang jelas, lugas, dan agak cepat. Pada pertemuan itu sang doktor mamaparkan tentang kerelaan dan keikhlasan dalam transaksi jual beli. Tampak dari beberapa peserta yang melontarkan pertanyaan, sebut saja H. Ibrahim Kardi, hakim pada PTA Semarang itu bertanya soal jual beli unsur riba yang kedua belah pihak sepakat.

Atas pertanyaan tersebut, doktor Sholim melarang setiap jual beli yang mengandung riba, tipu muslihat, dan kejanggalan yang dapat merugikan.

“Tidak boleh menghalalkan yang haram, riba itu haram tidak boleh dihalalkan, inilah makna rela atau ridho dalam transaksi jual beli, walaupun kedua belah pihak sepakat melakukan jual beli, tetapi bila di dalamnya terdapat unsur riba, maka haram,” tegas pakar fikih perbandingan pada Sekolah Tinggi Peradilan Riyadh.

Pertemuan ketiga, Ahad 19 April 2015. Peserta disuguhi oleh materi-materi kontemporer di bidang hukum ekonomi syariah, sebut saja tentang transaksi bisnis via online, lembaga perbankan dan keuangan syariah, sampai transaksi batu akik.

Terkait batu akik tersebut, salah seorang peserta asal PA Putussibau H. Arif Budiman, menanyakan tentang perspektif hukum ekonomi syariah terhadap transaksi batu akik yang dapat mempengaruhi harga jual karena perbedaan negara.

Menjawab pertanyaan itu, Doktor Sholih dengan tegas membolehkan jual beli batu akik, kecuali orang yang dilarang melakukan perbuatan hukum, seperti orang gila, anak kecil dan lain sebagainya.

“Bagaimana menentukan harga? Tentunya harga ditentukan dengan melihat kondisi di suatu tempat, harga itu yang sedang berpengaruh di suatu wilayah, meskipun harga batu akik dari daerah asalnya jauh berbeda dengan daerah tujuan dimana batu itu akan dijual,” papar sang doktor.

Pertemuan keempat, Senin 20 April 2015. Materi transaksi bisnis modern dihujani pertanyaan. Suasana ruang pelatihan ramai dan diskusi menjadi ‘hidup’. Doktor Sholih banyak memaparkan tentang asuransi, murabahah, kedudukan kartu diskon, kartu undian lomba, hak kekayaan intelektual, bahkan sampai pendalaman materi tentang uang sebagai alat transaksi bisnis modern.

Pada bagian lain, Doktor Sholih juga mengupas tentang kedudukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di kerajaan Arab Saudi. Menurutnya, saat ini lembaga peradilan di Arab Saudi yang mengadili perkara ekonomi syariah masih mengacu pada putusan hakim terdahulu dan nash Alquran dan hadits.

“Tidak semua hakim mampu mengadili hukum ekonomi syariah, ada hakim yang secara khusus mengadili hukum pidana, hukum keluarga, bagi saya itu wajar saja dan saya berkewajiban untuk merumuskan peraturan perundang-undangan yang membahas tentang perkara ekonomi syariah di masa mendatang, Insyaallah,” ungkap syekh Sholih bin Abdullah Al Haidan.

Menanggapi tentang kodifikasi hukum ekonomi syariah yang belum tersusun rapih di kerajaan Arab Saudi, seperti yang disampaikan doktor Sholim, membuat para peserta pelatihan antusias untuk mendapatkan beberapa bagian dari putusan hakim peradilan Arab Saudi tersebut.

Menurut Mahrus Abdurrahim kepada redaksi badilag.net, contoh putusan hakim ekonomi syariah itu, nantinya akan dianalisa, dipelajari, disusun dalam bentuk laporan diklat, selanjutnya akan dijadikan rekomendasi bagi pemegang kebijakan di Mahkamah Agung dalam menyempurnakan kompilasi hukum acara ekonomi syariah Indonesia.

(Alimuddin)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice