logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1976

Delegasi Saudi Berbagi Pengalaman di Badilag

Jakarta (27/02/2018) I badilag.mahkamahagung.go.id

Masih dalam rangkaian kunjungan menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Delegasi Arab Saudi, pada hari Selasa (27/02) berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, di lantai 6 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jalan Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Jakarta Pusat.

Delegasi Saudi Arabia dipimpin oleh YM Abdullah bin Abdul Aziz Ali Faryan (Hakim Agung Senior/Ketua Pengadilan Banding Arab Saudi), YM Syaikh Faishal bin Abdullah Alfauzan dan YM Syaikh Misy’al bin Sa’ad Al Askar (Keduanya adalah hakim banding pada SJC), Mr. Waliid bin Hammad Al Waliid (Biro Kerjasama Internasional SJC) dan Mr. Mansur bin Sa’ad bin Sa’id (Koordinator Public Relation SJC).

Kunjungan penuh makna ini diterima langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. H. Abdul Manaf, S.H., para pejebat eselon II, para ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia, dan para ketua pengadilan agama ibu kota propinsi se-Indonesia.

Delegasi dipersilakan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan tugas lembaga peradilan di Arab Saudi. Dimoderatori oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. H. M. Fauzan, S.H., M.H., M.M., acara ini berjalan hangat dan penuh keakrabaan.

Dalam sambutan bahasa arabnya, Dirjen Badilag, mengucapkan selamat datang dan menyampaikan terima kasih atas kunjungan Delegasi Arab Saudi ke Kantor Ditjen Badilag. “Yang hadir di hadapan yang mulia, adalah para ketua pengadilan tinggi agama dan ketua pengadilan agama ibukota propinsi se-Indonesia”, papar Dirjen, di hadapan Delegasi Arab Saudi.

Dirjen Badilag juga mempersilakan kepada Delegasi Arab Saudi untuk berbagi pengalaman kepada hadirin mengenai pelaksanaan tugas peradilan di Saudi Arabia.

YM Abdullah bin Abdul Aziz Ali Faryan (Hakim Agung Senior/Ketua Pengadilan Banding Arab Saudi) sebagai ketua rombongan, memaparkan perihal lembaga peradilan di Arab Saudi dengan menjelaskan landasan hukum pendirian peradilan berupa hukum Islam yang berbasis al-Quran dan Sunnah.

Capaian prestatif lembaga peradilan di Arab Saudi terkait dengan pemanfaat teknologi informasi dalam proses peradilan cukup maju signifikan. “Mulai dari mengajukan gugatan sampai putus, semuanya dapat diakses melalui mobile phone yang terkoneksi dengan internet,” tutur YM Syaikh Faishal bin Abdullah Alfauzan (hakim banding pada SJC), pada saat berkeliling mengunjungi galeri badilag.

Usai berbagi pengalaman seputar lembaga peradilan di Arab Saudi, para hadirin diberi kesempatan bertanya. Pertanyaan demi pertanyaan pun datang bergantian. Ada yang menanyakan perihal upaya peningkatan hakim berkelanjutan, bagaimana memberikan putusan terkait perkara pembunuhan anak kepada orangtuanya secara sengaja, apakah ada hakim perempuan di Saudi, sampai pertanyaan megenai biaya perkara.

Delegasi Arab Saudi pun menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut bergantian. Dari jawaban para delegasi, dapat disimpulkan bahwa di Arab Saudi ada pendidikan hakim berkelanjutan, tidak ada hakim perempuan, dalam kasus pembunuhan anak terhadap orangtua tidak masuk kategori qisos akan tetapi masuk kategori ifsadul am, dan di Saudi setiap perkara tidak ada pungutan biaya, alias gratis.

[edihudiata]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice