logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 3987

Besok, Mukti Arto Melakoni Fit and Proper Test Calon Hakim Agung di DPR

Jakarta l Badilag.net

Dr. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum akan melakoni fit and proper test di Komisi III DPR pada Rabu (1/7/2015), mulai pukul 15.00 hingga 17.00.

“Sesuai jadwal, saya hari terakhir,” kata Mukti Arto, kepada Badilag.net, kemarin. Ia merupakan satu-satunya CHA Kamar Agama pada seleksi kali ini.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan sejak Senin kemarin. Mukti Arto mendapat giliran paling akhir setelah lima CHA lainnya yang merupakan CHA Kamar Pidana, Kamar Perdata dan Kamar TUN.

Sesuai daftar urut ujian, kelima CHA itu adalah Maria Anna Sarniyati, S.H., M.H., Dr. H. Wahidin, S.H., Yosran, S.H., M.Hum, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan H. Suhardjono, S.H., M.H.

Ketika fit and proper test, tiap-tiap CHA diberi kesempatan selama 15 menit untuk memaparkan visi, misi dan upaya-upayanya jika menjadi hakim agung. Setelah itu, para legislator mengadakan tanya-jawab.

Sebelum melakoni ujian lisan yang dilakukan secara terbuka itu, pada Jumat pekan lalu seluruh CHA diharuskan mengikuti tes menulis makalah di ruang rapat komisi III DPR.

Tiap-tiap CHA diberi waktu 60 menit untuk menulis makalah maksimum lima halaman yang tema-temanya telah ditentukan oleh Komisi III DPR. Tema-tema makalah itu dimasukkan dalam enam amplop yang disertai nomor urut fit and proper test. Para CHA mendapatkannya dengan cara diundi.

Para CHA dapat membuat makalah dengan cara langsung mengetiknya di laptop atau menulis tangan lalu diketikkan oleh asistennya. Jika cara kedua yang dipilih, hasil ketikan harus sama persis dengan tulisan tangan, dan dua jenis dokumen itu harus disetorkan dalam satu berkas.

Mukti Arto mengetik makalahnya sendiri. Sesuai hasil undian, Ketua PTA Bengkulu itu harus menulis makalah dengan tema “Peran Kearifan Lokal dalam Mewujudkan Putusan Hakim yang Berkeadilan”.

Siapa saja yang akhirnya disetujui Komisi III DPR untuk menjadi hakim agung akan diketahui pada Kamis (2/7/2015). Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, Komisi III DPR menggunakan mekanisme voting untuk mengambil keputusan.

Jika segalanya berjalan lancar, Mukti Arto akan mengikuti jejak Dr. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H., Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dan Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H. yang berhasil menjadi hakim agung Kamar Agama setelah melewati serangkaian tes di KY dan DPR.

“Mohon bantuan doa dan dukungannya,” kata Mukti Arto.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice