logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 5096

Wakil Ketua PTA Surabaya Amran Suadi ketika diwawancarai Tim Redaksi Badilag.net di ruang kerjanya.

Lagi pula, sudah lama lembaga peradilan di negeri ini mengusung tagline “peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan” yang menyiratkan komitmen lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan.

Namun siapa sangka, jauh sebelum MA mendengungkan konsep pelayanan publik yang prima, implementasi pelayanan prima sudah pernah mewujud di lingkungan peradilan agama, tepatnya di Pengadilan Agama Medan.

Tak tanggung-tanggung, pada tahun 1997, PA Medan mendapat penghargaan sebagai kantor pelayanan publik yang prima dari Presiden Soeharto.

Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., yang kini menjabat Wakil Ketua PTA Surabaya, adalah motor penggerak di balik diraihnya penghargaan prestisius itu. Ia menjadi Ketua PA Medan selama lima tahun, 1992-1997.

“Penghargaan ini tidak kami duga sebelumnya. Ketika saya mulai melaksanakan tugas sebagai Ketua PA Medan, perhatian tertuju kepada peningkatan kinerja dan pelayanan publik agar mendapat posisi terhormat di hati masyarakat,” kata Amran Suadi, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/8/2014).

Mantan pejabat eselon II di Badan Pengawasan MA itu mengungkapkan, ketika memimpin PA Medan, ia punya visi-misi untuk menjadikan PA yang berbasis pada peningkatan pelayanan hukum kepada pencari keadilan dengan cara memberikan kepastian hukum dan kemudahan prosedur berperkara.

Visi-misi itu lantas ia ejawantahkan dalam enam langkah strategis. Di kemudian hari, enam langkah strategis itu ia tulis dalam disertasi kala meraih gelar Doktor di Universitas Islam Bandung berjudul “Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia dalam Mewujudkan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Menuju Peradilan yang Agung”. Keenam langkah strategis itu ialah:

Pertama, kecepatan pelaksanaan tugas. Caranya ialah dengan memenuhi jadwal penyelesaian perkara sesuai ketentuan. “Bahkan kalau bisa, lebih cepat dari ketentuan,” tuturnya.

Ia mencontohkan, PA Medan kala itu sanggup menyerahkan putusan dan penetapan kepada para pihak di hari yang sama setelah putusan dan penetapan dibacakan. “Padahal waktu itu masih pakai mesin ketik, belum pakai komputer, apalagi SIADPA seperti sekarang,” ia menambahkan.

Meski serba cepat, menurut Amran Suadi, secara konsekwen PA Medan tetap menerapkan Pola Bindalmin dalam pelaksanaan administrasi perkara.

Kedua, mengutamakan ketepatan. Ada tiga ketepatan yang digagas Amran Suadi, yaitu tepat waktu, tepat tuju dan tepat biaya.

Tepat waktu berarti melakukan pekerjaan sesuai jadwal. Misalnya memulai persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan konsisten dengan tata urutan kehadiran para pihak berperkara dalam persidangan.

Tepat tuju berarti pekerjaan diberikan kepada orang-orang yang memang berhak dan berwenang dalam proses berperkara, terutama dalam melakukan pemanggilan dan penyerahan putusan/penetapan.

Tepat biaya berarti pencari keadilan tidak membayar, kecuali sesuai ketentuan. Masyarakat diberi penjelasan megenai biaya-biaya yang diperlukan dalam proses berperkara melalui papan informasi. Di situ dijabarkan biaya panggilan sesuai radius atau jarak antara tempat tinggal masyarakat dan PA Medan.

“Kami juga informasikan rincian uang titipan pada jurnal keuangan dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara,” Amran menjelaskan.

Ketiga, adanya kepastian. Selain kepastian dalam proses pelayanan hukum, PA Medan juga mengutamakan kepastian dalam kesetaraan pelayanan. Tidak ada diskriminasi pelayanan karena perbedaan status sosial.

“Tidak boleh ada orang miskin yang dibentak-bentak, tapi orang kaya diantar sampai dibukakan pintu mobilnya,” tandas Amran.

Keempat, memperhatikan keluhan masyarakat. Ketika memimpin PA Medan, Amran Suadi berusaha sekuat tenaga untuk meminimalkan keluhan atau ketidakpuasan masyarakat. Caranya ialah mendeteksi sedini mungkin keinginan dan harapan masyarakat mengenai pelayanan yang baik melalui kotak saran atau pengaduan.

“Selain itu, kami menghindari sekecil mungkin berbagai pungutan liar dan pegawai yang terbukti terlibat pelanggaran langsung dikenakan sanksi,” tandasnya.

Pernah pada masa itu, ada dua personil PA Medan yang dikenai sanksi berupa mutasi ke PA yang lebih kecil dari PA Medan. “Dan ini sangat ampuh memberikan efek jera bagi pagawai lainnya,” kata Amran.

Kelima, menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan, dengan menata sarana dan prasarana pelayanan publik yang bersih dan nyaman. Misalnya, kala itu, meski ruang tunggu masih sederhana, namun sudah dilengkapi dengan televisi dan disediakan koran. Kamar mandi dan mushalla juga terus dijaga kebersihan dan kerapiannya. Demikian juga ruang arsip dan perpustakaan.

Keenam, menciptakan kultur organisasi. Caranya ialah dengan menanamkan nilai-nilai positif berupa budaya malu, disiplin, serta menyosialisasikan slogan-slogan bernada motivasi yang mudah dipahami dan gampang diingat.

Dalam hal kemudahan prosedur berperkara, Amran Suadi menciptakan slogan: “Sesuatu yang mudah kenapa harus dipersulit?” dan “Mudahkanlah urusan orang, maka urusanmu kelak akan dimudahkan orang”.

Soal pelayanan yang ramah, calon hakim agung untuk Kamar Agama MA itu menciptakan slogan: “Kalau sesuatu dapat diselesaikan dengan tersenyum, mengapa harus marah-marah?”

Amran Suadi juga mengenalkan slogan sapu jagat: “Kebaikan yang diberikan kepada orang lain akan kembali kepada yang melakukan itu sendiri”.

Keenam langkah strategis itu, menurut Amran Suadi, akan dapat terlaksana dengan baik jika ada komitmen bersama antara pimpinan pengadilan dan seluruh jajarannya.

“Juga perlu agar selalu memotivasi seluruh pegawai bahwa bekerja merupakan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa yang kelak akan memperoleh balasan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

[hermansyah l rahmat arijaya]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice