logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2800

Badilag Segera Menyosialisasikan Perma Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 

Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah perlu segera disosialisasikan. Unit-unit kerja eselon II di Badilag akan berkolaborasi untuk lebih mengkhalayakkan regulasi yang ditetapkan Ketua MA dan mulai berlaku pada 22 Desember 2016 itu.

Dalam rapat koordinasi bersama para pejabat eselon II, III dan IV, di ruang rapat utama Badilag kemarin, Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. memberi instruksi kepada Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Peradata Agama untuk menyelenggarakan sosialisasi Perma 14/2016.

“Segera buat susunan tim sosialisator,” ujarnya. Tim yang dimaksud Dirjen Badilag terdiri atas Ketua dan para hakim agung Kamar Agama MA, serta para anggota tim perancang regulasi dan diklat ekonomi syariah.

Secara garis besar, materi sosialisasi ada tiga, yaitu berkaitan dengan kewenangan peradilan agama, teknis yudisial dan administrasi peradilan dalam perkara ekonomi syariah.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. H. M. Fauzan, M.H. mengatakan, pasal 13 Perma 14/2016 mempertegas kewenangan peradilan dalam mengadili perkara ekonomi syariah, khususnya berkaitan dengan hak tanggungan, fidusia dan putusan arbitrase syariah.

Dari segi teknis yudisial dan administrasi peradilan, ada banyak hal baru yang diatur dalam Perma 14/2016.

“Perkara ekonomi syariah dapat diselesaikan dengan cara sederhana atau small claims court, yaitu jika nilai gugatannya paling banyak Rp200 juta. Dari segi teknis yudisial, ini berbeda dengan penyelesaian perkara dengan cara biasa,” kata Fauzan.

Perma 14/2016 juga meniscayakan adanya beberapa pengkhususan pengadministrasian perkara ekonomi syariah, misalnya dalam hal penyediaan blanko gugatan, pendaftaran perkara online, dan pemanggilan para pihak, serta pemeriksaan ahli dengan teknologi informasi.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. menyatakan kesiapan unit kerjanya untuk merumuskan regulasi berkaitan dengan pengadministrasian perkara ekonomi syariah dan menyosialisasikannya.

“Kami siap mendukung Ditpratalak untuk menyosialisasikan Perma 14/2016 dari segi administrasi peradilan,” ia menegaskan.

Sebagai gambaran, ketika Perma 14/2016 ditetapkan, jumlah perkara ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama telah bertambah secara signifikan. Pada tahun 2006, ketika peradilan agama mulai mempunya kewenangan di bidang ekonomi syariah berdasarkan UU 3/2006, jumlah perkara ekonomi syariah dapat dihitung dengan jari. Namun pada tahun 2016, tidak kurang dari 200 perkara ekonomi syariah ditagani oleh peradilan agama.

Saat ini, hakim peradilan agama yang bersertifikat ekonomi syariah berjumlah 117 orang. Mereka terdiri atas 40 hakim tinggi  dan 77 hakim tingkat pertama. Sementara itu, hakim peradilan agama yang pernah mengikuti diklat ekonomi syariah berjumlah lebih dari 1000 orang.

 

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice