Badilag Menguji Coba Aplikasi TPM-Online di 5 Wilayah
Jakarta l Badilag.net
Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag telah menguji coba aplikasi TPM-Online di lima wilayah yang dijadikan proyek percontohan. Ke-5 wilayah itu ialah PTA Banten, PTA Bandung, PTA Yogyakarta, PTA Semarang dan PTA Surabaya.
Karena dijadikan proyek percontohan, mulai sekarang kelima wilayah itu harus mengirim usulan promosi dan mutasi ke Badilag dengan menggunakan TPM-Online.
“Usulan yang diajukan secara manual tidak akan kami proses,” kata DirbinGanis Badilag Dr. H. M. Fauzan, S.H., M.M., M.H., ketika menyosialisasikan aplikasi ini di PTA Yogyakarta, akhir April lalu.
TPM-Online merupakan sarana untuk mengirim usulan promosi dan mutasi pejabat kepaniteraan dari PTA/MS Aceh ke Badilag. Aplikasi ini akan dikembangkan dan dipakai secara nasional.
Menurut DirbinGanis Badilag, TPM-Online dikembangkan agar proses pelayanan promosi dan mutasi tenaga kepaniteraan peradilan agama berlangsung lebih efektif dan efisien.
Dengan menggunakan aplikasi ini, PTA/MS Aceh dan tenaga kepaniteraan tidak perlu susah-payah datang ke Jakarta untuk memantau usulan promosi dan mutasi.
“TPM-Online juga akan meningkatkan kewenangan dan kewibaan pengadilan tingkat banding,” kata Fauzan, sebagaimana dikutip dari pta-yogyakarta.go.id.
Meski demikian, Fauzan menegaskan, kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan promosi-mutasi tetap ada di Badilag. Tim Baperjakat (Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) PTA/MS Aceh hanya berwenang mengusulkan. “Dirjen dapat menolak usulan jika terdapat urgensi lain yang lebih besar,” ujarnya.
Reward and punishment
Pada dasarnya promosi, mutasi dan demosi adalah pengejawantahan dari konsep reward and punishment. Karena itu, menurut Fauzan, keputusan TPM (Tim Promosi dan Mutasi) harus dijadikan sarana pembinaan.
“Mereka yang berkinerja baik selayaknya mendapatkan promosi. Sebaliknya, mereka yang berkinerja buruk harus diberi sanksi,” ujarnya.
Ditambahkannya, sebelum memutuskan untuk mempromosikan atau memutasikan pejabat kepaniteraan, Badilag akan mengecek data primer dan data sekunder. “Data primer dari SIMPEG dan data sekunder dari Baperjakat daerah,” ungkapnya.
Data primer dari SIMPEG perlu dilengkapi dengan data sekunder dari Baperjakat, karena ada hal-hal tertentu yang tidak dapat diperoleh melalui SIMPEG.
“Yang paling tahu karakter dan kinerja pejabat atau pegawai yang bersangkutan tentulah atasannya. Karena itu masukannya patut dipertimbangkan,” ujarnya.
Di samping itu, Badilag juga membuka kemungkinan adanya masukan-masukan dari pihak lain, untuk memastikan seorang pejabat atau pegawai benar-benar memiliki integritas dan kompetensi yang diperlukan dalam jabatannya.
[hermansyah]