Badilag Ikut Membahas Rancangan Perma Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Gbr. Peserta FGD Raperma PBH berpose selesai acara
Jakarta | Badilag.net
Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang sedang dibahas nantinya akan menjadi pedoman bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik perempuan sebagai saksi maupun sebagai pihak dalam perkara pidana maupun perdata.
Demikian disampaikan Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung/Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung/Hakim Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM dalam pembukaan Focussed Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ruang Catalist Melange, Lt. 3, Hotel Alila Jakarta pada hari Selasa (14/3) siang.
“Perma ini mengatur agar Hakim menghindari sikap stereotip gender baik dalam pemeriksaan perempuan berkonflik dengan hukum maupun dalam produk putusannya,” papar Takdir.
Turut diundang dan aktif memberikan masukan dalam FGD dari lingkungan peradilan agama antara lain Hakim Agung Kamar Peradilan Agama/Anggota Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilag Tukiran, SH., M.M. yang diwakili Hakim Yustisial Mahrus, Lc., M.H., Hakim PA Jakarta Pusat/Anggota Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI Dra. Hj. Isti’anah, S.Ag., M.H., dan Hakim PA Ambarawa/Anggota Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI Dra. Hj. Lelita Dewi, S.H., M.Hum.
Selanjutnya Rancangan Perma ini akan melalui uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk Ormas Keagamaan, LSM, Kementerian/Lembaga terkait sebelum dibahas dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung RI untuk disahkan.
[Ibnu AR]