Akreditasi Pengadilan, Badilag akan Pilih 30 PA/MS Terbaik
Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id
Mulai tahun 2017 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama akan melakukan akreditasi terhadap pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama. Akreditasi dimaksudkan untuk menstandarisasi kinerja dan layanan pengadilan. Pada tahap awal, akreditasi dilakukan terhadap pengadilan-pengadilan tingkat pertama.
“Kami merencanakan, tahun ini bisa melakukan akreditasi terhadap 30 pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Jadi, tiap-tiap wilayah ada satu pengadilan yang terakreditasi,” kata Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M., ketika menerima kunjungan pimpinan dan aparatur PA Cibinong di ruang kerjanya, Jumat (13/1/2017).
Ia mengungkapkan, akreditasi yang dilakukan Badilag tidak hanya difokuskan pada ketersediaan sarana-prasarana dan jumlah aparatur pengadilan.
“Akreditasi kita lebih komprehensif, yang mencakup tiga bidang, yaitu manajemen pengadilan, administrasi perkara dan administrasi umum,” ujarnya.
Saat ini Badilag tengah menyusun dokumen yang akan digunakan sebagai acuan proses akreditasi. Dokumen itu bernama Pedoman Sistem Manajemen Mutu Peradilan Agama, yang diadopsi dari standar sistem manajemen mutu yang dipakai untuk mendapatkan sertifikat ISO.
Setelah itu, Badilag akan membentuk Tim Penilai/Auditor. Supaya bisa menjadi auditor, harus mengikuti pelatihan dan mendapat sertifikat yang diberikan oleh konsultan.
“Kemudian, bagaimana nasib PA-PA yang sudah mendapatkan sertifikat ISO seperti kami?” tanya Ketua PA Cibinong, Drs. H. Sahrudin, S.HI.
Sekditjen Badilag menjelaskan, akreditasi pengadilan di lingkungan peradilan agama sebenarnya adalah satu paket dengan sertifikasi ISO.
Maksudnya, pengadilan-pengadilan yang nanti terakreditasi akan diberi reward berupa anggaran untuk melaksanakan sistem manajemen mutu, sehingga meraih sertifikat ISO.
“Dengan segala plus-minusnya, sertifikat ISO yang telah diraih PA-PA itu tetap kami hargai. Bahkan, kami ingin supaya pencapaian itu terus dipertahankan,” Sekditjen Badilag menegaskan.
Saat ini sudah lebih dari 20 pengadilan di lingkungan peradilan agama yang memperoleh sertifikat ISO, baik ISO 9001:2008 maupun ISO 9001:2015.
[hermansyah]